Mitra Polri
Senin, Oktober 27, 2025
No Result
View All Result
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi
No Result
View All Result
Mitra Polri
No Result
View All Result
  • Polri
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • Lintas Provinsi
  • Mitra Polri TV
  • Kriminalitas
  • Nasional
  • Peristiwa
Home Provinsi DKI Jakarta

Kapolri MoU dengan Dewan Pers, Alumni Lemhannas Ingatkan Dewan Pers Bukan Perwakilan Wartawan

by mitrapolri.com
25 Juni 2022 | 03:34 WIB
in DKI Jakarta

JAKARTA – MITRAPOLRI.COM

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo diberitakan melakukan pertemuan khusus baru-baru ini dengan Ketua Dewan Pers yang baru, Azyumardi Azra, di Mabes Polri. Dalam pertemuan itu disepakati untuk menerbitkan Kesepakatan Bersama atau Memorandum of Understanding (MoU) dalam hal kerjasama saling tukar informasi, edukasi, dan pencegahan polarisasi bangsa menjelang Pemilu 2024.

Menanggapi hal tersebut, Alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012, Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA mengingatkan semua pihak, terutama Kapolri, bahwa Dewan Pers bukanlah lembaga perwakilan wartawan sehingga kesepakatan dengan lembaga tersebut bukan berarti kesepakatan dengan para wartawan atau jurnalis Indonesia. Menurutnya, otoritas pelaksanaan kerja-kerja jurnalistik ada di tangan para wartawan dan organisasi pers.

Pasal 1 ayat (5) UU Pers menjelaskan bahwa organisasi pers adalah organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers. Setiap wartawan didorong untuk bergabung bersama rekan seprofesinya ke dalam salah satu organisasi wartawan dalam rangka memperjuangkan kepentingannya sebagai seorang wartawan.

ADVERTISEMENT

“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, Pasal 7 ayat (1) ditegaskan bahwa setiap wartawan bebas memilih untuk bergabung dengan organisasi wartawan yang ada. Jadi, secara norma hukum sebagaimana disebutkan di Pasal 7 ayat (1) itu, yang dapat mewakili wartawan adalah organisasi wartawan, bukan Dewan Pers,” jelas Wilson Lalengke yang telah melatih ribuan anggota TNI, Polri, PNS, mahasiswa, LSM, wartawan dan masyarakat umum di bidang jurnalistik itu kepada media ini melalui Sekretariat PPWI Nasional, Jumat, 24 Juni 2022.

“Dari 21 pasal yang ada dalam UU Pers, hanya satu pasal, yakni Pasal 15 saja yang terkait dengan dewan pers. Pasal-pasal lainnya semuanya mengatur tentang wartawan dan kerja-kerja kewartawanan. Peran dewan pers pun bisa digantikan oleh institusi sejenis, seperti media watch, LBH Pers, dan individu-individu yang ekspert di bidang pers,” ucap tokoh pers nasional yang saat ini sedang dikriminalisasi oleh oknum Polres Lampung Timur.

Terkait dengan keberadaan dan kedudukan Dewan Pers dalam konstelasi kewartawanan, demikian Wilson Lalengke, dapat dilihat pada Pasal 15 UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers tersebut. Dewan Pers itu, kata dia, boleh ada boleh tidak. Juga, tidak secara tegas disebutkan bahwa hanya boleh ada satu lembaga Dewan Pers. Defacto, saat ini ada dua lembaga yang sama, yakni Dewan Pers (DP) dan Dewan Pers Indonesia (DPI), serta beberapa lembaga Media Watch.

ADVERTISEMENT

“Tugas pokok Dewan Pers disebutkan secara jelas dan tegas pada Pasal 15 ayat (1) UU Pers, yakni mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers. Jadi tugasnya DP dan DPI serta lembaga serupa, termasuk Media Watch dan LBH Pers adalah mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers, lain tidak!”, kata Wilson Lalengke menegaskan.

  • BACA JUGA : “Polri Peduli” Sambut Hari Bhayangkara ke -76, Kapolsek Cot Girek Berikan Bantuan Kursi Roda kepada Masyarakatnya yang Mengalami Kelumpuhan
  • BACA JUGA : KSAD Jenderal Dudung Menemui Keluarga Prajurit yang Meninggal Saat Latihan Mortir
  • BACA JUGA : Direktur Kreatif hingga Admin Medsos Holywings Jadi Tersangka Penistaan Agama

Dalam rangka menjalankan dua tugas pokok tersebut, lanjut dia, DP dan DPI melaksanakan beberapa fungsinya, yakni:

a. melakukan pengkajian untuk pengembangan kehidupan pers;

b. menetapkan dan mengawasi pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik;

c. memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers;

d. mengembangkan komunikasi antara pers, masyarakat, dan pemerintah;

e. memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang pers dan meningkatkan kualitas profesi kewartawanan; dan

ADVERTISEMENT

f. mendata perusahaan pers;

“Sangat jelas dan tegas di UU Pers itu, tidak disebutkan bahwa DP dan DPI dapat, secara formal, mewakili dan berperan mengatasnamakan para wartawan di forum dan kesempatan manapun. DP dan DPI itu tidak seperti DPR dan DPD RI yang punya konstituen, yakni rakyat (secara individual) yang memilih para anggotanya. DP dan DPI hanyalah lembaga fasilitator, bukan legislator yang dapat membuat aturan-aturan yang mengikat keluar atau kalangan wartawan,” jelas lulusan pasca sarjana bidang Global Ethics dari Birmingham University, England, ini.

Sesungguhnya, dengan adanya berbagai manuver DP menggandeng lembaga-lembaga di lingkaran Pemerintahan, hal tersebut menunjukkan bahwa DP bukan lagi lembaga independen sebagaimana maksud Pasal 15 ayat (1) UU Nomor 40 tahun 1999. DP tak pelak sudah terkooptasi oleh instansi pemerintah yang merupakan obyek atau sasaran kontrol sosial oleh kalangan Pers.

“Lah, kalau DP dan/atau DPI sudah mengikatkan diri dalam bentuk MoU dengan lembaga pemerintah, itu berarti bukan lagi lembaga independen,” sebut Wilson Lalengke sambil mengatakan bahwa DPN PPWI pernah berkantor di gedung Dewan Pers, Jl. Kebon Sirih No. 32-34 Lt. 5, Menteng, Jakarta Pusat itu.

Oleh karena itu, Wilson Lalengke mengharapkan agar Kapolri mengkaji dengan cermat sebelum mengadakan kesepakatan bersama dengan Dewan Pers. Rujukan utama dalam menelaah dunia Pers Indonesia dan kewartawanan dengan segala pernak-perniknya adalah UU Nomor 40 tahun 1999.

“Perlu kita ingatkan Kapolri dan seluruh jajaran di pemerintahan, karena ada potensi pelanggaran pidana yang diatur dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers itu. Jika Kapolri tidak berhati-hati, sangat mungkin bisa dilaporkan ke Polisi oleh insan Pers yang dirugikan akibat hambatan dalam menjalankan tugasnya sebagai dampak dari MoU Kapolri dengan Dewan Pers,” ucapnya mengingatkan.

Terkait dengan sinyalemen yang berkembang bahwa wartawan dituding sebagai komponen yang menciptakan polarisasi di masyarakat, Presiden Persaudaraan Indonesia Sahara Maroko (PERSISMA) ini amat menyayangkan tudingan miring itu, apalagi jika dinyatakan langsung oleh pihak Mabes Polri. Belum ada sejarahnya, imbuh Wilson Lalengke, di belahan dunia manapun, di zaman manapun, wartawan menjadi agen pemecah-belah bangsa.

“Justru sebaliknya, dunia pers yang digeluti para wartawan telah sukses membawa bangsa ini menjadi sebuah negara yang merdeka dan berdaulat atas negerinya sendiri. Wartawan itu adalah pemersatu bangsa-bangsa dimana-mana,” tegas Wilson Lalengke.

Dari fakta yang ada, Dewan Pers dan Polri telah terjebak menjadi agen pemecah-belah bangsa, minimal pemecah-belah kalangan wartawan.

(DEDY MULYADI)

Share4SendShare

Berita Terkait

Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo
DKI Jakarta

Wakapolri Bicara Pembenahan Profesionalisme-Akuntabilitas di Seminar Internasional

23 Oktober 2025 | 10:16 WIB

Jakarta - Mitrapolri.com | Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo membuka Seminar Internasional bertema 'Optimalisasi Peran Polisi dan Masyarakat dalam Pencegahan Kejahatan...

Read more
Anggota Komisi IX DPR RI, Irma Chaniago,
DKI Jakarta

Irma NasDem Nilai Pengelolaan SPPG Polri Sesuai Standar, Tak Pernah Bermasalah

2 Oktober 2025 | 23:10 WIB

Jakarta - Mitrapolri.com | Anggota Komisi IX DPR RI, Irma Chaniago, menyoroti tata kelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau...

Read more
Universitas Bakrie melaksanakan kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PkM) di UMKM Galleries Abata, sebuah usaha kerajinan batik milik Indri, berlokasi di Jl. Raya Bogor KM.19 No.1, Kramat Jati, Jakarta Timur, pada Jumat (22/8/25) yang dimulai pada pukul 09.00 WIB.
DKI Jakarta

Universitas Bakrie Gelar PkM Beri 3 Jenis Pelatihan di Pengrajin Batik Galleries Abata

23 Agustus 2025 | 21:15 WIB

Jakarta - Mitrapolri.com | Universitas Bakrie melaksanakan kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PkM) di UMKM Galleries Abata, sebuah usaha kerajinan batik...

Read more
Kegiatan Diklat Paralegal Nasional yang akan diselenggarakan oleh DPP RHIR bersama LBH Surya Kusuma pada tanggal 15, 16, & 17 April 2025.
DKI Jakarta

Ketum KPK-Tipikor Siap Kirim Peserta Diklat Paralegal Nasional di Wonosobo Jawa Tengah

8 April 2025 | 09:01 WIB

JAKARTA - MITRAPOLRI.COM | Menanggapi Kegiatan Diklat Paralegal Nasional yang akan diselenggarakan oleh DPP RHIR bersama LBH Surya Kusuma pada...

Read more

Berita Terkini

Aceh

Oknum Preman Ngaku Wartawan Ditangkap Polsek Darul Makmur

26 Oktober 2025 | 22:33 WIB
Jawa Barat

Pelaksanaan Pemilihan Ketua RT 06 RW 02 Kelurahan Ciriung dengan Tema “Ciptakan Pemilihan yang Riang Gembira”

26 Oktober 2025 | 22:25 WIB
Kalimantan Tengah

Sidokkes Polresta Palangka Raya Hadiri Grand Opening Apotek K24 Panarung

26 Oktober 2025 | 22:16 WIB
Aceh

Kadis Kominfo Sabang Hadiri Pembukaan Festival Dikee Aceh dan Lomba Asah Terampil Gampong Balohan 2025

26 Oktober 2025 | 22:12 WIB
Kalimantan Tengah

Tahanan Kabur Asal Samarinda Ditangkap di Palangka Raya Berkat Sinergi Tim Gabungan Kepolisian

26 Oktober 2025 | 10:05 WIB
Kalimantan Tengah

Brimob Kalteng Gelar “Satya Bhalluka Pala Adventure Trail 2025”, 600 Raider Jelajahi Alam Tangkiling dalam Semangat HUT Brimob ke-80

26 Oktober 2025 | 09:59 WIB
Jawa Barat

Memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW Memperkuat Iman Ukuwah Islamiah

26 Oktober 2025 | 09:51 WIB
Kalimantan Tengah

Bentuk Kesiapan, Kapolresta Palangka Raya Dampingi Kapolda Kalteng Cek Ruang Pamapta

26 Oktober 2025 | 09:35 WIB
Kalimantan Tengah

Usai Bimtek, Kapolresta Palangka Raya dan Kapolda Kalteng Lepas Jalannya Patroli Pamapta

26 Oktober 2025 | 08:16 WIB
Kalimantan Tengah

Tindaklanjuti Launching Pamapta, Kapolresta Palangka Raya Terima Bimtek Langsung dari Kapolda

26 Oktober 2025 | 08:11 WIB
Sumatera Utara

Aksi Donor Darah Polres Samosir, Sambut HUT Humas Polri Tahun 2025

26 Oktober 2025 | 08:07 WIB
Sumatera Utara

Polres Dairi Amankan Jalannya Lomba KONI Dairi Run 5K Tingkat Pelajar Se-Kabupaten Dairi dan Pakpak Bharat

25 Oktober 2025 | 11:10 WIB
  • About Us
  • Redaksi
  • Policy
  • Terms
  • Pedoman

© 2021-2024 Mitra Polri

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini

No Result
View All Result
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi

© 2021-2024 Mitra Polri

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini