Simalungun, Sumut – Mitrapolri.com
Karyawan PTPN IV (4) Kebun Bukit Lima yang bernama Suriawan diduga telah melakukan tindakan melawan hukum dengan cara mengambil keuntungan dari Anggaran Negara yang digelontorkan dari pusat ke daerah.
Suriawan yang bertugas di manajemen PTPN IV Kebun Bukit Lima tersebut juga menjabat sebagai Pangulu (Kepala Desa) di lingkungan HGU Kebun Bukit Lima.
Terungkapnya dugaan penyalahgunaan uang negara ini diawali dengan pengakuan bendahara desa yang disuruh Suriawan membuat LPJ Dana Desa tidak sesuai realisasi.
Menurut bendahara Desa Marihat Tanjung, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun bahwa Suriawan sebagai Pangulu (Kepala Desa) Marihat Tanjung telah menyelewengkan dana desa dengan cara membuat laporan penggunaan anggaran Badan Usaha Milik Nagori (BUMNag) Nagori (Desa) Marihat Tanjung.
Pengadaan alat musik dan soundsistem untuk dikelola BUMNag diduga diselewengkan Suriawan untuk memperkaya diri.
- Baca Juga : Pangkalan TNI AL Tanjung Balai Asahan Gelar Apel Kesiapsiagaan Penanggulangan Bencana Alam
Menurut keterangan bendahara desa, bahwa Suriawan membeli alat musik dan soundsistem dari Tugiman yang juga merupakan karyawan PTPN IV Kebun Bukit Lima. Alat musik dan soundsistem itu merupakan barang bekas dari alat musik dan soundsistem yang biasa direntalkan untuk acara pesta oleh Tugiman.
Lanjut bendahara, “Anggarannya itu sekitar Rp. 270 juta-an bang, padahal itu dibeli sekitar Rp. 80 juta-an dari Tugiman karena barang bekas”, katanya.
“Bukan hanya anggaran BUMNag bang, BLT juga diduga dimakannya, demikian juga anggaran Rumah Desa Sehat (RDS) sekitar Rp. 70 juta-an nggak ada itu direalisasikan bang”, tambah bendahara.
“Tiap tahun bermasalah itu penggunaan Dana Desanya bang, selama aku kerja di kantor desa, anggaran Dana Desa Tahun 2019, 2020 hingga 2021 ini dimainkan dia (pangulu) bang”, jelasnya.
Suriawan yang coba dikonfirmasi mengatakan bahwa tidak benar informasi mengenai Dana Desa yang dia selewengkan.
“Gak tau diri itu bendahara ku bang, sudah kubantu, tapi dia bongkar bongkar mengenai aku”, ungkap Suriawan.
Hingga berita ini diterbitkan, Kadis BPMPN Kabupaten Simalungun belum dapat dikonfirmasi terkait dugaan penyelewengan uang negara yang dilakukan Pangulu Nagori Marihat Tanjung Suriawan.
(RED/TIM)




