Kotim, Kalteng – Mitrapolri.com |
Satresnarkoba Polres Kotawaringin Timur. telah mengamankan seorang pria berinisial FR Bin FZ 29th, saat membawa dan menyimpan 1 paket sabu dengan berat kotor 2,76 (dua koma tujuh enam ) gram, didalam dompet, TKP (Tempat Kejadian Perkara) di Jl Tjilik Riwut Depan Alfamart Rt 24 Kec Baamang Sampit, Kab. Kotim. Selasa 14 Juli 2026 skj 14.00 Wib.
Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Resky Maulana Zulkarnain, S.H.,S.l.K.,M.H. melalui Kasi Humas Polres Kotim AKP Edy Wiyoko.S.E menjelaskan Kronologis kejadian Anggota Satresnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terlapor sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu yang diduga dilakukan oleh terlapor, kemudian dilakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut dan melakukan pemantauan di daerah tersebut (TKP) dan berhasil mengamankan terlapor yang saat itu berada di TKP.
- BACA JUGA : Pererat Sinergi Penegakan Hukum, Kapolresta Palangka Raya Silaturahmi ke Kejaksaan Negeri
- BACA JUGA : Perkuat Sinergitas TNI-Polri, Kapolresta Palangka Raya Silaturahmi ke Kodim 1016
- BACA JUGA : Polres Purbalingga Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Kepala Dusun
Kemudian ditunjukan surat perintah tugas kepada terlapor dan dengan disaksikan oleh ketua RT setempat dan warga sekitar, lalu petugas kepolisian melakukan penggeledahan badan terlapor, ditemukan dompet warna hitam setelah dibuka terdapat Klip kecil berisikan sabu seberat 2,76 gram dan timbangan digital kecil warna silver atas kejadian tersebut barbuk dan terlapor diamankan ke Polres Kotim untuk proses sidik lanjut, Jelas Kasihumas (16/07/2026)
Pasal yang di sangkakan:
Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan ƙatau Pasal 609 ayat (1ù) huruf a Undang – Undang RI No 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal Pasal VII angka 50 Undang Undang No 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian pidana.
(4n5)




