Manado – Mitrapolri.com |
Polresta Manado menjadi melaksanakan “Jumat Bacirita” yang digelar oleh kepolisian setempat. Kegiatan ini bertujuan untuk membahas strategi antisipasi terhadap peredaran narkotika di kota Manado, Jumat (19/4/2024).
Dalam kegiatan tersebut, hadir beberapa tokoh penting, antara lain KASAT BINMAS Polresta Manado, Kompol Arie Najoan, Kasat Narkoba AKP Hilman Muthalib, Wakasat Binmas Akp Nelson Tuju. AKP Aloy, serta partisipasi dari masyarakat.
Acara dimulai dengan sambutan dari Kasat Binmas yang menyampaikan ucapan terima kasih atas kehadiran para peserta. Dilanjutkan dengan sesi diskusi yang memperoleh pertanyaan dari peserta seperti tentang sanksi hukum bagi pengguna lem Ehabond, status Komix apakah tergolong narkotika, dan cara mengakses aplikasi E-RNM.
- BACA JUGA : Langkah Strategis Ciptakan Kondisi Aman dan Kondusif di Kelurahan Banjer
- BACA JUGA : Polsek Tuminting Gelar Kegiatan Inovasi ‘Ba Ron-Ron Kampoeng’ di Kelurahan Maasing Lingkungan 3 dan 4
- BACA JUGA : Kasat Binmas Polresta Manado Berikan Ajakan Bersama Jaga Kamtibmas di Kelurahan Banjer
Menanggapi pertanyaan tersebut, Kasat Narkoba memberikan penjelasan bahwa sanksi hukum terhadap pengguna lem Ehabond masih dalam penelitian lebih lanjut, namun pihak kepolisian tetap akan menindaklanjuti aduan dan laporan dengan memberikan pembinaan kepada para pengguna. Selain itu, terkait Komix, dijelaskan bahwa obat tersebut bukan termasuk narkotika dan telah mendapatkan izin resmi dari pemerintah. Sedangkan untuk akses aplikasi E-RNM, disarankan untuk menggunakan Google Chrome dan mengikuti petunjuk yang tersedia.
Kegiatan “Jumat Bacirita” Polresta Manado berakhir pada pukul 11.00 WITA dalam kondisi aman dan kondusif. Sebagai langkah lanjutan, kepolisian akan terus melakukan monitoring terhadap kegiatan sejenis serta mendokumentasikan hasil kegiatan untuk evaluasi lebih lanjut.
(Sofyan)