JAKARTA – MITRAPOLRI.COM
Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memeriksa delapan (8) orang saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi PT Asabri.
Saksi-saksi yang diperiksa yaitu RO selaku Direktur PT OSO Manajemen Investasi, WAW selaku Direktur Pemasraan PT Asia Raya Kapital, SKG selaku Direktur PT Lotus Andalan Sekuritas, dan SH selaku Direktur PT Karingau Industri Sejahtera.
Kemudian YM selaku karyawan PT Asabri, MN dan SV selaku sales PT Ciptadana Sekuritas Asia, serta RMA selaku Head Compliance PT Reliance Sekuritas Indonesia.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT Asabri,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya.
Saat ini, ada 12 tersangka dalam perkara dugaan korupsi PT. Asabri. Delapan tersangka telah beralih status menjadi terdakwa. Mereka tengah mengikuti persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Kedelapan terdakwa yakni Jimmy Sutopo selaku Direktur Jakarta Emiten Investor Relation dan Benny Tjokrosaputro selaku Direktur PT Hanson Internasional.
Kemudian, mantan Direktur Utama PT Asabri, Adam R. Damiri dan Sonny Widjaja. Lalu, BE selaku Direktur Keuangan PT Asabri periode Oktober 2008 – Juni 2014 dan HS selaku Direktur PT Asabri periode 2013 – 2014 dan 2015 – 2019.
Discussion about this post