Labuhanbatu, Sumut – Mitrapolri.com
Tim Kerja dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara sosialisasi plang dan pencegahan penyelamatan aset di PTPN III Kebun Rantauprapat, Kecamatan Bilah Barat, Kabupaten Labuhanbatu, pada hari Sabtu (15/9/2021) lalu.
Hal itu dikatakan, Asisten Personalia Kebun PTPN III Kebun Rantauprapat, Apollo Purnadi kepada wartawan, kamis (30/9/2021).
“Menindaklanjuti momerandum nomor BUMU/MO/1303/2021 tanggal 8 September 2021, kemarin tim kerja dari Kejati Sumut turun sosialisasi plang pencegahan dan penyelamatan aset di Kebun Rantauprapat,” ujarnya.
Kata Apollo Purnadi, Tim Kerja Kejati Sumut yang turun sosialisasi yaitu Viktor Saut Tampubolon, Robert Panjaitan dan Makmur Bangun, sedangkan dari pihak Manajemen Kebun Rantauprapat hadir Manager PTPN III Kebun Rantauprapat Eka Zulfria Nasution, Askep Wil B Luli Achmad Gozali, Askep Wil A Olland Akbar Harahap dan ATU Hinsa Harianja.
Turut hadir stake holder yaitu Camat Rantau Utara Turing Ritonga, Plt Camat Bilah Barat M. Noor Putra BF, mewakili Kejari Labuhanbatu Rawatan Manik dan Yunita Ers, Kepala Desa Kampung Baru Ahmad, Sekretaris Kelurahan Aek Paing Hairul, Tokoh masyarakat Damin, serta perwakilan Direksi dari Bagian Umum Batara Oloan Lubis.
Dalam sosialisasi tersebut, Tim kerja dari Kejati Sumut Viktor Saut Tampubolon meminta kepada stake holder agar sama-sama menjaga dan mengawasi aset negara PTPN III, tetap membuka komunikasi kepada pihak-pihak yang membutuhkan informasi.
- Baca Juga : Kapolres Aceh Utara Hadiri Vaksinasi Tamong Sikula di Tumpok Mesjid Komplek Dayah Ashhabul Yamin (Abon Buni)
“Saat ini Tim Adiaksa Estate telah berkantor di Kantor Direksi PTPN III Medan dalam hal bekerja sama mengamankan aset negara dan secara moral melakukan penyelamatan aset perusahaan”, paparnya.
Discussion about this post