Labuhanbatu, Sumut – Mitrapolri.com
Tim Kerja dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara sosialisasi plang dan pencegahan penyelamatan aset di PTPN III Kebun Rantauprapat, Kecamatan Bilah Barat, Kabupaten Labuhanbatu, pada hari Sabtu (15/9/2021) lalu.
Hal itu dikatakan, Asisten Personalia Kebun PTPN III Kebun Rantauprapat, Apollo Purnadi kepada wartawan, kamis (30/9/2021).
“Menindaklanjuti momerandum nomor BUMU/MO/1303/2021 tanggal 8 September 2021, kemarin tim kerja dari Kejati Sumut turun sosialisasi plang pencegahan dan penyelamatan aset di Kebun Rantauprapat,” ujarnya.
Kata Apollo Purnadi, Tim Kerja Kejati Sumut yang turun sosialisasi yaitu Viktor Saut Tampubolon, Robert Panjaitan dan Makmur Bangun, sedangkan dari pihak Manajemen Kebun Rantauprapat hadir Manager PTPN III Kebun Rantauprapat Eka Zulfria Nasution, Askep Wil B Luli Achmad Gozali, Askep Wil A Olland Akbar Harahap dan ATU Hinsa Harianja.
Turut hadir stake holder yaitu Camat Rantau Utara Turing Ritonga, Plt Camat Bilah Barat M. Noor Putra BF, mewakili Kejari Labuhanbatu Rawatan Manik dan Yunita Ers, Kepala Desa Kampung Baru Ahmad, Sekretaris Kelurahan Aek Paing Hairul, Tokoh masyarakat Damin, serta perwakilan Direksi dari Bagian Umum Batara Oloan Lubis.
Dalam sosialisasi tersebut, Tim kerja dari Kejati Sumut Viktor Saut Tampubolon meminta kepada stake holder agar sama-sama menjaga dan mengawasi aset negara PTPN III, tetap membuka komunikasi kepada pihak-pihak yang membutuhkan informasi.
- Baca Juga : Kapolres Aceh Utara Hadiri Vaksinasi Tamong Sikula di Tumpok Mesjid Komplek Dayah Ashhabul Yamin (Abon Buni)
“Saat ini Tim Adiaksa Estate telah berkantor di Kantor Direksi PTPN III Medan dalam hal bekerja sama mengamankan aset negara dan secara moral melakukan penyelamatan aset perusahaan”, paparnya.
Viktor Saut Tampubolon menambahkan, kejaksaan mempunyai wewenang bidang perdata dan pidana dalam hal masalah yang dihadapi oleh perusahaan BUMN dan kejaksaan siap membantu setiap permasalahan yang dihadapi perusahaan. Untuk HGU yang dimiliki oleh PTPN III merupakan legalitas yang kuat dan tidak dibenarkan okupasi oleh pihak-pihak yang tidak berkepentingan.
Mewakili stake holder, Plt Camat Bilah Barat M. Noor Putra BF mengucapkan terima kasih atas pertemuan ini, semoga hubungan antara masyarakat dengan perusahaan semakin baik dan bersinergis serta sama-sama menjaga/ mengawasi aset negara terkhusus PTPN III Kebun Rantauprapat.
Manager PTPN III Kebun Rantauprapat, Eka Zulfria Nasution mengucapkan terima kasih kepada stake holder yang telah memberikan waktunya hadir dalam acara sosialisasi.
Selanjutnya dilakukan pemasangan plang himbauan Kejati Sumut yang berisikan, “Bahwa perkebunan ini didampingi Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Tinggi Sumtara Utara, dilarang keras melakukan Penguasaan Secara Liar di areal PTPN III (Persero), bagi yang melanggar akan dituntut secara hukum baik Perdata maupun Pidana (Pasal 1365 KUHP Perdata, Undang-undang Tindak Pidana Korupsi No 20 Tahun 2001, Pasal 385 KUHP dan Peraturan Perundang undangan Nomor 51 Tahun 1960).
Pemasangan plang dilakukan ditiga titik yaitu Afdeling VI yang berbatasan langsung dengan Kelurahan Aek Paing, Kecamatan Rantau Utara, Afdeling I yang berbatasan langsung dengan Desa Kampung Baru, Kecamatan Bilah Barat dan Afdeling III berbatasan langsung dengan Desa Perkebunan Afdeling II dan Kampung Baru, Kecamatan Bilah Barat, Kabupaten Labuhanbatu.
(RED)
Discussion about this post