Belawan – Mitrapolri.com |
Diduga melakukan eksploitasi terhadap gadis dibawah umur, RF (14) dengan menyuruh atau menjual korban melayani pria hidung belang, tiga wanita S, DS dan LH warga Belawan diringkus petugas Polres Pelabuhan Belawan.
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban didampingi Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Ipda Rostati Sihombing, kepada wartawan Rabu sore (27/3/2024) mengatakan, terungkapnya kasus tersebut, ketika pihaknya mendapat laporan dari seorang ibu rumah tangga terkait tindak pidana melarikan anak dibawah umur terhadap putrinya RF.
- BACA JUGA : IKBI PTPN IV Regional II Kebun Bah Jambi Santuni Anak Yatim Piatu dan Bagikan Takjil Gratis
- BACA JUGA : Aliansi Masyarakat Gerakan Tutup TPL Demo Desak Penangguhan Penahanan Sorbatua Siallagan
- BACA JUGA : Kapolres Dumai AKBP Dhovan Oktavianton Gandeng Komunitas Motor Bagikan Takjil ke Masyarakat
Namun setelah dilakukan penyidikan, ternyata pihak kepolisian justru mengungkap adanya tindak pidana eksploitasi anak terhadap RF, dengan dugaaan melibatkan ibu kandungnya yakni DS.
Disebutkan, pada Rabu (20/3/2024) melalui wanita S dan LH serta sepengetahuan DS, korban RF dibawa ke sebuah hotel di kawasan Jalan Krakatau Ujung, Medan Timur untuk melayani seorang pria hidung belang, dengan bayaran Rp 800 ribu.
Selain itu, DS, S dan LH juga mendapat masing-masing uang Rp 100 ribu dari pria hidung belang atas jasa mereka dapat memenuhi pesanannya.
Disebutkan, sesuai pengakuan DS atau ibu korban, hal tersebut terpaksa dilakukannya untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari mereka, yang akahir-akhir ini mengalami kesulitan ekonomi.
Guna pengusutan lanjut, ketiga wanita tersebut kini meringkuk di sel tahanan polisi.
(T77)