Mitra Polri
Jumat, Juli 10, 2026
No Result
View All Result
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi
No Result
View All Result
Mitra Polri
No Result
View All Result
  • Polri
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • Lintas Provinsi
  • Mitra Polri TV
  • Kriminalitas
  • Nasional
  • Peristiwa
Home Provinsi Aceh
Teuku Abdul Hannan (Pemerhati Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah)

Teuku Abdul Hannan (Pemerhati Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah)

Ketika Swakelola Dipaksa Menjadi Jasa Konstruksi: Jalan Keliru Dinas Pendidikan Dayah Aceh

by mitrapolri.com
9 Juli 2026 | 23:45 WIB
in Aceh

Oleh: Teuku Abdul Hannan (Pemerhati Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah)

Media Meugah.com pada 9 Juli 2026 memberitakan bahwa Pemerintah Aceh melalui Dinas Pendidikan Dayah Aceh melaksanakan Penandatanganan Surat Perjanjian Swakelola Pembangunan dan Pengembangan Prasarana Dayah Tahun Anggaran 2026 yang dipusatkan di Asrama Haji Banda Aceh.

Sebanyak 120 pimpinan dayah dari 22 kabupaten/kota hadir menandatangani perjanjian sebagai tanda dimulainya pembangunan dan pengembangan sarana prasarana dayah secara serentak di seluruh Aceh. Kegiatan tersebut dipimpin oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Pendidikan Dayah Aceh, Muhsin, S.Pd.I., M.Pd.I., didampingi Kepala Bidang Sarana dan Prasarana, Lian Sofyan P., S.H., serta dihadiri unsur Inspektorat Aceh dan Kejaksaan Tinggi Aceh.

Tulisan ini tidak disusun untuk mempertanyakan komitmen Pemerintah Aceh dalam membangun dayah. Sebaliknya, pembangunan dan pengembangan sarana prasarana dayah patut diapresiasi sebagai bagian dari upaya memperkuat pendidikan Islam di Aceh.

ADVERTISEMENT

Namun, dalam negara hukum, setiap kebijakan yang menggunakan keuangan negara harus diselenggarakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan agar tujuan pembangunan tercapai tanpa mengabaikan prinsip kepastian hukum, akuntabilitas, dan tata kelola pemerintahan yang baik.

Pandangan dalam tulisan ini tidak hanya berangkat dari pembacaan terhadap peraturan perundang-undangan, tetapi juga dari pengalaman profesional penulis di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah dan jasa konstruksi. Pengalaman tersebut diperkuat ketika penulis dipercaya sebagai Pengurus sekaligus Ketua Badan Sertifikasi Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Provinsi Aceh Masa Bakti 2008–2012. Dalam kapasitas tersebut, penulis berperan dalam pengembangan sistem sertifikasi badan usaha dan tenaga kerja konstruksi, peningkatan kompetensi sumber daya manusia sektor konstruksi, serta memperdalam pemahaman mengenai hubungan antara regulasi dan praktik penyelenggaraan jasa konstruksi.

Saat ini penulis juga mengemban amanah sebagai Sekretaris Jenderal Dewan Pengurus Nasional Ikatan Tenaga Ahli Konstruksi Indonesia (DPN ITAKI) serta Sekretaris Jenderal Dewan Pengurus Nasional Asosiasi Perusahaan Kontraktor Indonesia (DPN APKINDO).

Berangkat dari pengalaman tersebut, opini ini disusun sebagai kontribusi pemikiran kepada Pemerintah Aceh, khususnya Dinas Pendidikan Dayah Aceh, sekaligus sebagai edukasi kepada masyarakat mengenai hubungan antara ketentuan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.

ADVERTISEMENT

Pertanyaan yang patut diajukan bukanlah apakah pembangunan dayah perlu dilakukan, melainkan apakah mekanisme pengadaan yang digunakan telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Pembangunan dan pengembangan sarana prasarana dayah secara normatif merupakan Pekerjaan Konstruksi. Hal ini sejalan dengan Pasal 3 huruf b Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang menegaskan bahwa ruang lingkup Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah meliputi Pekerjaan Konstruksi.

Untuk memahami pengertian Pekerjaan Konstruksi, harus merujuk pada Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi yang mendefinisikan:

“Pekerjaan Konstruksi adalah keseluruhan atau sebagian kegiatan yang meliputi pembangunan, pengoperasian, pemeliharaan, pembongkaran, dan pembangunan kembali suatu bangunan.”

Dengan demikian, pembangunan dan pengembangan sarana prasarana dayah merupakan objek kegiatan yang secara normatif termasuk dalam kategori Pekerjaan Konstruksi dan menjadi bagian dari penyelenggaraan Jasa Konstruksi.

Di sisi lain, Pasal 1 angka 23 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 memberikan pengertian bahwa:

“Swakelola adalah cara memperoleh Barang/Jasa yang dikerjakan sendiri oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah, Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah lain, organisasi kemasyarakatan, atau kelompok masyarakat.”

ADVERTISEMENT

Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa Swakelola bukan merupakan jenis pekerjaan, melainkan cara memperoleh Barang/Jasa Pemerintah.

Namun demikian, definisi Swakelola justru menimbulkan persoalan hukum yang mendasar. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 menyebutkan bahwa Swakelola dilaksanakan oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah, Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah lain, organisasi kemasyarakatan, atau kelompok masyarakat.

Pertanyaannya, apakah subjek-subjek hukum tersebut merupakan subjek hukum yang dimaksud dalam penyelenggaraan Jasa Konstruksi menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017?

Pertanyaan tersebut menjadi penting karena Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 membangun sistem penyelenggaraan Jasa Konstruksi melalui hubungan hukum antara Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa yang masing-masing memiliki persyaratan, hak, kewajiban, dan tanggung jawab hukum yang diatur secara khusus.

Perbedaan konstruksi hukum inilah yang menjadi pokok persoalan dalam tulisan ini. Oleh karena itu, pembahasan selanjutnya akan menguji apakah penggunaan mekanisme Swakelola dalam pembangunan dan pengembangan sarana prasarana dayah telah selaras dengan rezim hukum Jasa Konstruksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017.

Swakelola Bukan Jenis Pekerjaan, Melainkan Metode Pengadaan

Sebagaimana telah diuraikan sebelumnya, pembangunan dan pengembangan sarana prasarana dayah secara normatif merupakan Pekerjaan Konstruksi, sedangkan Swakelola menurut Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 merupakan cara memperoleh Barang/Jasa Pemerintah. Dengan demikian, penggunaan mekanisme Swakelola tidak mengubah karakter hukum objek pekerjaan yang tetap merupakan Pekerjaan Konstruksi.

Persoalan hukumnya bukan lagi terletak pada definisi Swakelola maupun Pekerjaan Konstruksi, melainkan pada pertanyaan apakah penyelenggaraan pekerjaan konstruksi melalui mekanisme Swakelola tetap tunduk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi sebagai pengaturan yang secara khusus mengatur penyelenggaraan Jasa Konstruksi di Indonesia.

Untuk menjawab pertanyaan tersebut, pembahasan selanjutnya akan menguraikan bagaimana Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 membangun sistem penyelenggaraan Jasa Konstruksi, mulai dari pelaku usaha, hubungan hukum antara Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa, hingga tanggung jawab hukum dalam penyelenggaraan pekerjaan konstruksi.

Pekerjaan Konstruksi Tidak Hanya Membangun Bangunan

Setelah dipastikan bahwa pembangunan dan pengembangan sarana prasarana dayah merupakan Pekerjaan Konstruksi, maka penyelenggaraannya harus dianalisis berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.

Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 menyatakan bahwa:

“Jasa Konstruksi adalah layanan jasa konsultansi konstruksi dan/atau pekerjaan konstruksi.”

Selanjutnya, Pasal 1 angka 2 menjelaskan bahwa Konsultansi Konstruksi merupakan layanan yang meliputi pengkajian, perencanaan, perancangan, pengawasan, dan manajemen penyelenggaraan konstruksi suatu bangunan. Adapun Pekerjaan Konstruksi telah didefinisikan dalam Pasal 1 angka 3 sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari penyelenggaraan Jasa Konstruksi.

Ketiga ketentuan tersebut menunjukkan bahwa Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 membangun penyelenggaraan Jasa Konstruksi sebagai suatu sistem yang terdiri atas Konsultansi Konstruksi dan Pekerjaan Konstruksi. Dengan demikian, pembangunan suatu bangunan tidak hanya dipahami sebagai kegiatan pembangunan fisik, tetapi juga harus didukung oleh proses pengkajian, perencanaan, perancangan, pengawasan, dan manajemen penyelenggaraan konstruksi.

Apabila pembangunan dan pengembangan sarana prasarana dayah dilaksanakan melalui mekanisme Swakelola, muncul pertanyaan yang tidak dapat diabaikan. Siapakah yang menyusun dokumen perencanaan teknis berupa gambar kerja, spesifikasi teknis, dan Rencana Anggaran Biaya (RAB)? Siapakah yang melaksanakan pengawasan teknis selama pekerjaan berlangsung? Dan siapakah yang bertanggung jawab atas manajemen penyelenggaraan konstruksi untuk menjamin mutu, keselamatan, serta kesesuaian hasil pekerjaan dengan ketentuan teknis yang berlaku?

Pertanyaan tersebut menjadi penting karena Pasal 3 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 menegaskan bahwa penyelenggaraan Jasa Konstruksi bertujuan mewujudkan hasil konstruksi yang berkualitas, menjamin kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, mewujudkan keselamatan publik, serta menjamin tata kelola penyelenggaraan Jasa Konstruksi yang baik.

Oleh karena itu, pembangunan sarana dan prasarana dayah tidak cukup hanya dinilai dari selesainya bangunan secara fisik, tetapi juga dari terpenuhinya seluruh unsur penyelenggaraan Jasa Konstruksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017.

Tidak Setiap Orang Dapat Menyelenggarakan Jasa Konstruksi

Setelah dipastikan bahwa pembangunan dan pengembangan sarana prasarana dayah merupakan Pekerjaan Konstruksi, pertanyaan berikutnya adalah siapa yang secara hukum berhak menyelenggarakan layanan Jasa Konstruksi.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 memberikan jawaban yang tegas. Pasal 19 menyatakan bahwa usaha Jasa Konstruksi berbentuk usaha orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum.

Selanjutnya, Pasal 26 mewajibkan usaha orang perseorangan memiliki Tanda Daftar Usaha Perseorangan (TDUP), sedangkan badan usaha Jasa Konstruksi wajib memiliki Izin Usaha. Ketentuan tersebut dipertegas dalam Pasal 30 ayat (1) yang mewajibkan setiap badan usaha yang mengerjakan Jasa Konstruksi memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) sebagai pengakuan atas klasifikasi dan kualifikasi badan usaha.

Lebih lanjut, Pasal 41 menegaskan bahwa pemilihan Penyedia Jasa hanya dapat diikuti oleh Penyedia Jasa yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 sampai dengan Pasal 34.

Rangkaian ketentuan tersebut menunjukkan bahwa Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 membangun sistem penyelenggaraan Jasa Konstruksi melalui pelaku yang memiliki legalitas usaha, perizinan, dan sertifikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Di sisi lain, Pasal 1 angka 23 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 menyebutkan bahwa Swakelola dilaksanakan oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah, Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah lain, organisasi kemasyarakatan, atau kelompok masyarakat.

Di sinilah letak persoalan hukumnya. Apakah subjek yang melaksanakan Swakelola sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 dapat dipersamakan dengan pelaku penyelenggara Jasa Konstruksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017?

Pertanyaan tersebut menjadi penting karena Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 membangun penyelenggaraan Jasa Konstruksi melalui persyaratan legalitas, perizinan, dan sertifikasi, sedangkan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 mengatur Swakelola sebagai cara memperoleh Barang/Jasa Pemerintah.

Perbedaan konstruksi hukum tersebut perlu dipahami secara utuh agar penyelenggaraan pembangunan dan pengembangan sarana prasarana dayah tidak hanya memenuhi ketentuan administrasi pengadaan, tetapi juga tetap selaras dengan sistem penyelenggaraan Jasa Konstruksi yang dibangun dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017.

Hubungan Hukum dalam Penyelenggaraan Jasa Konstruksi

Salah satu karakter utama Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi adalah membangun rezim penyelenggaraan Jasa Konstruksi melalui hubungan hukum antara Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa yang diwujudkan dalam Kontrak Kerja Konstruksi.

Seluruh pengaturan mengenai pemilihan Penyedia Jasa, pengikatan hubungan hukum, pelaksanaan pekerjaan, hak dan kewajiban para pihak, tanggung jawab atas Kegagalan Bangunan, hingga mekanisme penyelesaian sengketa disusun dalam kerangka hubungan hukum tersebut. Dengan demikian, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 membangun sistem penyelenggaraan Pekerjaan Konstruksi yang berorientasi pada hubungan kontraktual antara Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa, tanpa membentuk norma penyelenggaraan Pekerjaan Konstruksi melalui mekanisme Swakelola.

Konstruksi hukum tersebut tercermin dalam Pasal 39 ayat (1) yang menegaskan bahwa para pihak dalam pengikatan Jasa Konstruksi terdiri atas Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa, sedangkan Pasal 39 ayat (3) mengatur bahwa hubungan kerja tersebut dilaksanakan berdasarkan prinsip persaingan yang sehat dan dapat dipertanggungjawabkan secara keilmuan.

Selanjutnya, Pasal 40 menegaskan bahwa pengikatan antara para pihak dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum keperdataan, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017. Ketentuan tersebut dipertegas lagi dalam Pasal 46 ayat (1) yang mewajibkan agar hubungan kerja antara Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa dituangkan dalam Kontrak Kerja Konstruksi.

Lebih lanjut, Pasal 47 ayat (1) mengatur bahwa Kontrak Kerja Konstruksi sekurang-kurangnya memuat identitas para pihak, ruang lingkup pekerjaan, hak dan kewajiban, penggunaan tenaga kerja konstruksi bersertifikat, tanggung jawab atas Kegagalan Bangunan, serta mekanisme penyelesaian sengketa. Hal ini menunjukkan bahwa Kontrak Kerja Konstruksi bukan sekadar dokumen administratif, melainkan instrumen hukum yang melahirkan hak, kewajiban, dan tanggung jawab para pihak dalam penyelenggaraan Jasa Konstruksi.

Apabila konstruksi hukum tersebut dikaitkan dengan pembangunan dan pengembangan sarana prasarana dayah melalui mekanisme Swakelola, maka muncul beberapa pertanyaan hukum yang mendasar.

Pertama, siapakah yang berkedudukan sebagai Pengguna Jasa? Apakah Dinas Pendidikan Dayah Aceh sebagai pemilik anggaran, atau terdapat konstruksi hukum lain yang menempatkan pihak lain sebagai Pengguna Jasa?

Kedua, siapakah yang berkedudukan sebagai Penyedia Jasa? Apakah masing-masing dayah yang menandatangani Surat Perjanjian Swakelola dapat diposisikan sebagai Penyedia Jasa sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017, atau terdapat konstruksi hukum lain yang menjadi dasar hubungan hukum tersebut?

Ketiga, apabila hubungan hukum tersebut merupakan hubungan Jasa Konstruksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017, apakah Surat Perjanjian Swakelola telah memenuhi substansi Kontrak Kerja Konstruksi sebagaimana dipersyaratkan dalam Pasal 46 dan Pasal 47?

Ketiga pertanyaan tersebut tidak sekadar menyangkut aspek administratif pengadaan. Yang dipersoalkan adalah kepastian mengenai hubungan hukum para pihak dalam penyelenggaraan pekerjaan konstruksi yang dibiayai oleh keuangan negara. Kejelasan mengenai siapa yang berkedudukan sebagai Pengguna Jasa, siapa yang menjadi Penyedia Jasa, serta bagaimana hubungan hukum di antara keduanya merupakan fondasi utama penyelenggaraan Jasa Konstruksi yang tertib, akuntabel, dan memberikan kepastian hukum.

Apabila konstruksi hubungan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tidak dapat dijelaskan dalam pelaksanaan Swakelola pembangunan dan pengembangan sarana prasarana dayah, maka kesesuaian mekanisme tersebut dengan sistem penyelenggaraan Jasa Konstruksi menjadi persoalan hukum yang patut memperoleh penjelasan.

Kepastian Hukum atas Tanggung Jawab Kegagalan Bangunan

Salah satu aspek yang tidak boleh diabaikan dalam penyelenggaraan pekerjaan konstruksi adalah kepastian mengenai pihak yang bertanggung jawab apabila di kemudian hari terjadi Kegagalan Bangunan.

Pasal 1 angka 10 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi mendefinisikan Kegagalan Bangunan sebagai:

“Suatu keadaan keruntuhan bangunan dan/atau tidak berfungsinya bangunan setelah penyerahan akhir hasil Jasa Konstruksi.”

Ketentuan tersebut dipertegas dalam Pasal 47 ayat (1) huruf k, yang mewajibkan agar setiap Kontrak Kerja Konstruksi memuat pengaturan mengenai kewajiban Pengguna Jasa dan/atau Penyedia Jasa atas Kegagalan Bangunan, termasuk jangka waktu pertanggungjawabannya. Dengan demikian, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 menghendaki adanya kepastian mengenai siapa yang bertanggung jawab apabila setelah penyerahan pekerjaan terjadi keruntuhan bangunan atau bangunan tidak berfungsi sebagaimana mestinya.

Apabila ketentuan tersebut dikaitkan dengan pembangunan dan pengembangan sarana prasarana dayah melalui mekanisme Swakelola, muncul pertanyaan yang tidak dapat diabaikan. Apabila di kemudian hari terjadi kerusakan struktur bangunan, ketidaksesuaian spesifikasi teknis, atau bahkan Kegagalan Bangunan, siapakah yang bertanggung jawab secara hukum?

Apakah tanggung jawab tersebut berada pada Dinas Pendidikan Dayah Aceh sebagai pemilik anggaran, pada pimpinan dayah yang menandatangani Surat Perjanjian Swakelola, atau pada pihak lain yang secara hukum berkedudukan sebagai Penyedia Jasa?

Menurut penulis, kepastian mengenai pembagian tanggung jawab tersebut seharusnya telah ditentukan sejak awal melalui hubungan hukum yang dibangun sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi. Tanpa kejelasan mengenai siapa yang memikul tanggung jawab hukum, akan sulit menentukan pihak yang wajib mempertanggungjawabkan akibat hukum apabila di kemudian hari terjadi Kegagalan Bangunan.

Persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan keberhasilan pembangunan fisik, tetapi juga menyangkut kepastian hukum, akuntabilitas penggunaan keuangan negara, keselamatan pengguna bangunan, serta perlindungan hukum bagi seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan pembangunan sarana dan prasarana dayah. Dalam perspektif Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017, kepastian mengenai tanggung jawab atas Kegagalan Bangunan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari tata kelola penyelenggaraan Jasa Konstruksi yang baik.

Kesimpulan

Pembangunan dan pengembangan sarana prasarana dayah merupakan kebijakan yang patut diapresiasi sebagai wujud komitmen Pemerintah Aceh dalam memperkuat pendidikan Islam. Namun, dalam negara hukum, keberhasilan pembangunan tidak hanya diukur dari berdirinya bangunan, tetapi juga dari kesesuaian seluruh proses penyelenggaraannya dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan uraian di atas, pembangunan dan pengembangan sarana prasarana dayah merupakan Pekerjaan Konstruksi yang menjadi bagian dari ruang lingkup Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Sementara itu, Swakelola menurut Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 merupakan cara memperoleh Barang/Jasa Pemerintah. Di sisi lain, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 membangun penyelenggaraan Jasa Konstruksi sebagai suatu sistem yang bertumpu pada hubungan hukum antara Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa, yang dilaksanakan melalui pelaku yang memenuhi persyaratan hukum, dituangkan dalam Kontrak Kerja Konstruksi, serta disertai pembagian hak, kewajiban, dan tanggung jawab yang jelas, termasuk tanggung jawab atas Kegagalan Bangunan.

Berdasarkan konstruksi hukum tersebut, penulis berpendapat bahwa penggunaan mekanisme Swakelola untuk penyelenggaraan pekerjaan konstruksi berupa pembangunan dan pengembangan sarana prasarana dayah tidak sejalan dengan konstruksi pengaturan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi. Undang-undang tersebut tidak membangun norma penyelenggaraan pekerjaan konstruksi melalui mekanisme Swakelola, melainkan melalui hubungan hukum antara Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa yang diwujudkan dalam Kontrak Kerja Konstruksi.

Apabila penyelenggaraan pembangunan sarana dan prasarana dayah tidak dilaksanakan sesuai dengan konstruksi hukum yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017, maka tujuan penyelenggaraan Jasa Konstruksi sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 3, yaitu mewujudkan hasil konstruksi yang berkualitas, menjamin kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, mewujudkan keselamatan publik, serta menjamin tata kelola penyelenggaraan Jasa Konstruksi yang baik, berpotensi tidak tercapai.

Sebagai penutup, penulis menyarankan agar Dinas Pendidikan Dayah Aceh beserta seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Aceh yang melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, khususnya Pekerjaan Konstruksi, melakukan penguatan kembali pemahaman terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah dan jasa konstruksi. Langkah tersebut penting agar setiap kebijakan pembangunan tidak hanya berorientasi pada tercapainya target fisik, tetapi juga memenuhi prinsip kepastian hukum, akuntabilitas, keselamatan konstruksi, dan tata kelola pemerintahan yang baik sebagaimana diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan.

Pemahaman yang utuh terhadap regulasi bukan sekadar kebutuhan administratif, melainkan prasyarat utama agar setiap kebijakan pembangunan yang menggunakan keuangan negara tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari. Dengan demikian, pembangunan dayah di Aceh diharapkan tidak hanya menjadi simbol keberhasilan pembangunan fisik, tetapi juga menjadi contoh penyelenggaraan pemerintahan yang taat hukum, akuntabel, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.

Share2SendShare

Berita Terkait

Ilustrasi Foto
Aceh

Demi Maksimalnya Pelayanan, Warga Meminta Bupati Nagan Raya Segera Melantik 8 Camat Definitif

9 Juli 2026 | 07:56 WIB

Nagan Raya, Aceh - Mitrapolri.com | Sejumlah warga masyarakat dari berbagai Kecamatan di kabupaten Nagan Raya meminta kepada Bupati Nagan...

Read more
Koordinator TTI, Nasruddin Bahar,
Aceh

TTI: Anggaran Rehab Rekon Aceh Puluhan Triliun Harus Diawasi Ketat, Jangan Sampai Menjadi Bancakan Proyek

8 Juli 2026 | 22:27 WIB

Banda Aceh, Aceh - Mitrapolri.com | Transparansi Tender Indonesia (TTI) mengingatkan bahwa besarnya anggaran rehabilitasi dan rekonstruksi (rehab-rekon) pascabanjir di...

Read more
Dua tersangka yang ditahan masing-masing berinisial RR dan H, yang diketahui bekerja sebagai operator pompa pada SPBU.
Aceh

Hasil Pengembangan Kasus, Dua Orang Operator Pompa SPBU di Wilayah Darul Makmur Nagan Raya Ditetapkan Sebagai Tersangka 

8 Juli 2026 | 22:09 WIB

Nagan Raya, Aceh - Mitrapolri.com | Satreskrim Polres Nagan Raya melalui Unit Tipidter kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas penyalahgunaan bahan...

Read more
Bukhari SH, Ketua LIN Provinsi Aceh
Aceh

Ketua LIN Aceh Dorong Transparansi E-Katalog Konstruksi, Ingatkan Dinas Jangan Jadikan Ajang Monopoli Proyek

8 Juli 2026 | 11:56 WIB

Banda Aceh, Aceh - Mitrapolri.com | Lembaga investigasi negara (LIN) Provinsi Aceh secara resmi menyampaikan pernyataan sikap terkait tren pengadaan...

Read more
  • About Us
  • Redaksi
  • Policy
  • Terms
  • Pedoman

© 2021-2024 Mitra Polri

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini

No Result
View All Result
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi

© 2021-2024 Mitra Polri

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini