Nagan Raya, Aceh – Mitrapolri.com |
Terkait Kasus dugaan perselingkuhan yang dilakukan oleh ketua DPRK Nagan Raya, MRR yang terjadi Rabu (28/10/26) dirumah dinas ketua DPRK setempat, Ketua DPW PPP Provinsi Aceh, Dr. H. Amiruddin Idris, S.E., M.Si. yang dihubungi media, Jum’at (30/10/26) mengatakan baru menerima informasi tersebut lewat berita media, namun pihaknya perlu melakukan klarifikasi kepada yang bersangkutan dan pihak-pihak terkait guna mencari kebenaran atas isu tersebut.
“Ya, kami baru menerima informasi dari berita-berita media dan tentunya kami perlu melakukan konfirmasi kepada yang bersangkutan dan pihak-pihak lain yang mengetahui peristiwa itu, apalagi sekarang sedang ditangani oleh pihak kepolisian, tentunya azas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan”, ujar Amiruddin Idris.
Namun apabila dari hasil penyelidikan pihak kepolisian dan hasil dari sidang Mahkamah kehormatan Dewan (MKD) terbukti melakukan pelanggaran, maka partai akan mengambil sikap sesuai dengan Ad/Art partai dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Sikap partai tetap menunggu hasil penyelidikan dari kepolisian dan MKD DPRK Nagan Raya dan bila terbukti bersalah akan diambil tindakan sesuai tingkat kesalahan, namun kami tetap meminta petunjuk dari DPP PPP”, tambahnya.
Sebelumnya diberitakan Ketua DPRK Nagan Raya, MRR digrebek istri sahnya saat sedang berduaan dengan seorang wanita didalam sebuah kamar rumah dinas ketua dinas ketua DPRK komplek perkantoran suka makmue ibu kota Nagan Raya.
Peristiwa dugaan perselingkuhan ini terjadi pukul 23,30 Wib Rabu malam dan keesokan hari nya, IKT, istri sah MRR langsung membuat laporan ke spkt polres Nagan Raya atas dugaan perselingkuhan suaminya dengan seorang wanita inisial, NA warga kota banda aceh, selain melaporkan ke polres Nagan Raya, IKT juga melaporkan kasus ini ke mahkamah kehormatan dewan (MKD) dprk setempat.
(T.Ridwan,SH)




