Mitra Polri
Senin, September 8, 2025
No Result
View All Result
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi
No Result
View All Result
Mitra Polri
No Result
View All Result
  • Polri
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • Lintas Provinsi
  • Mitra Polri TV
  • Kriminalitas
  • Nasional
  • Peristiwa
Home Provinsi Riau
PT Tasmapuja dituding kuasai lahan warga tanpa kompensasi. Ketua Elang 3 Hambalang Riau meminta jaksa agung sita PT Tasmapuja dan segera periksa pajak juga legalitas izin PT Tasmapuja.

PT Tasmapuja dituding kuasai lahan warga tanpa kompensasi. Ketua Elang 3 Hambalang Riau meminta jaksa agung sita PT Tasmapuja dan segera periksa pajak juga legalitas izin PT Tasmapuja.

Ketua Elang 3 Hambalang Riau Meminta Jaksa Agung Sita PT Tasmapuja dan Segera Periksa Pajak Juga Legalitas Izin PT Tasmapuja

by mitrapolri.com
21 Februari 2025 | 21:40 WIB
in Riau

Pekanbaru, Riau – Mitrapolri.com |

Diduga terlibat mafia tanah, PT Tasmapuja dituding kuasai lahan warga tanpa kompensasi. Ketua Elang 3 Hambalang Riau meminta jaksa agung sita PT Tasmapuja dan segera periksa pajak juga legalitas izin PT Tasmapuja.

Pebriyan Winaldi selaku DPP Ketua Elang 3 Hambalang Provinsi Riau mengungkapkan bahwa perusahaan tersebut diduga telah menguasai lahan warga selama 35 tahun tanpa ada pembayaran sewa atau ganti rugi sesuai yang dijanjikan.

Pebriyan juga mengungkapkan bahwa masyarakat setempat telah menyerahkan surat asli kepemilikan tanah mereka kepada seseorang yang berinisial LE, namun hingga saat ini, mereka belum menerima kompensasi atas lahan yang sudah dikelola oleh PT Tasmapuja. Ia menilai tindakan perusahaan tersebut sebagai bentuk penggelapan hak atas tanah masyarakat, yang merugikan mereka secara ekonomi.

ADVERTISEMENT

“Surat sudah diserahkan, namun hak masyarakat tidak dihargai. Ini jelas merugikan rakyat, ujar Pebriyan Jumat, (21/02/25).

Sebagai respons terhadap permasalahan ini, Pebriyan meminta kepada kejaksaan untuk membatalkan Hak Guna Usaha (HGU) yang dimiliki PT Tasmapuja. Selain itu, ia juga mendesak Kapolri untuk segera mengambil tindakan terhadap seseorang bernama Ketut, yang diduga terlibat dalam proses penguasaan lahan secara tidak sah ini.

Elang 3 Hambalang juga menyoroti dugaan keterlibatan sejumlah Datuk Adat yang diduga menerima suap dari PT Tasmapuja.

“Kami menduga ada beberapa Datuk Adat yang sudah dibayar secara rutin oleh PT Tasmapuja, jadi kami berharap pihak berwenang menyelidikinya,” tegas Pebriyan.

ADVERTISEMENT

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, PT Tasmapuja belum memberikan tanggapan resmi terkait tuduhan yang ditujukan kepada mereka. Perusahaan yang dikenal mengelola sekitar 5.000 hektare lahan di Kabupaten Kampar ini sudah beberapa kali terlibat dalam sengketa lahan dengan masyarakat setempat, dengan banyak warga mengklaim bahwa tanah mereka telah dikuasai tanpa melalui proses musyawarah atau kesepakatan yang jelas.

Pebriyan juga menambahkan bahwa pihaknya menduga PT Tasmapuja telah merugikan negara dengan praktik-praktik ilegal ini.

  • BACA JUGA : PT Tasmapuja Dituding Kuasai Lahan Warga Tanpa Ganti Rugi, Elang 3 Hambalang Desak Mabes Polri Tangkap Ketut

  • BACA JUGA : Ketua Elang 3 Hambalang Desak Kapolri Tangkap Haji Alwi, Dugaan Penggelapan Hasil Sawit Koperasi KNES Capai Rp1 Triliun

  • BACA JUGA : Elang 3 Hambalang Desak Presiden Copot Jaksa Agung dan Bentuk Tim Independen untuk Audit Aset Sitaan Perkebunan

“Kami yakin PT Tasmapuja sudah banyak melakukan kerugian, bukan hanya kepada masyarakat, tetapi juga terhadap negara dengan potensi kerugian triliunan rupiah,” tambahnya.

Selain itu, Pebriyan juga menyerukan agar Polda Riau segera diberi teguran, karena ia merasa pihak kepolisian belum cukup serius dalam menangani kasus ini.

“Kami akan terus memperjuangkan hak-hak masyarakat dan tidak akan mundur, apapun yang terjadi,” kata Pebriyan, menegaskan komitmen Elang 3 Hambalang untuk mendukung masyarakat.

Jika dugaan ini terbukti benar, PT Tasmapuja bisa dijerat dengan sejumlah pasal hukum, termasuk Pasal 385 KUHP tentang penggelapan hak atas tanah, yang dapat mengakibatkan pidana penjara hingga 4 tahun.

Selain itu, mereka juga dapat dikenakan sanksi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Agraria, yang mengatur hak atas tanah, dan jika terbukti merusak kawasan hutan, mereka bisa dikenakan ancaman pidana lebih berat menurut Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

ADVERTISEMENT

“Dengan situasi yang semakin memanas, Elang 3 Hambalang berharap agar tindakan tegas segera diambil oleh pemerintah dan aparat penegak hukum, untuk memastikan bahwa hak-hak masyarakat yang telah lama terabaikan dapat dipulihkan dan
PT Tasmapuja berkedok memberikan lahan seluas 1 Ha untuk ketahan pangan ternyata bandit yang merugikan negara dan rakyat”, tutup Ketua Elang 3 Hambalang.

(Red/tim)

Share34SendShare

Berita Terkait

Kisruh pengelolaan 265 hektar lahan perkebunan kelapa sawit milik PT Bumi Palma Lestari Persada di Desa Benteng Barat, Kecamatan Sungai Batang, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil)
Riau

Skandal KSO di Inhil! Agrinas Diduga Main Mata dengan Perusahaan, Masyarakat Tempatan Dikhianati

7 September 2025 | 08:16 WIB

Indragiri Hilir, Riau - Mitrapolri.com | Kisruh pengelolaan 265 hektar lahan perkebunan kelapa sawit milik PT Bumi Palma Lestari Persada...

Read more
Riau

26 Tahun Kuasai Hutan Riau, PT SAL Diduga Gelapkan Ribuan Hektar: Kuasa Hukum Petani Tuntut JAM-Pidsus Turun Tangan!

4 September 2025 | 09:54 WIB

Pekanbaru, Riau - Mitrapolri.com| Konflik perebutan lahan sawit di Kabupaten Kampar kembali mencuat. Kuasa hukum Kelompok Tani Riau Jaya Makmur...

Read more
Suwito, manajer lama PT Ayau menyampaikan klaim bahwa mereka masih memiliki lahan seluas 100 hektare di luar kawasan yang disegel oleh Satgas Penanganan Konflik Horizontal (PKH). Mereka bersikeras bahwa lahan yang mereka maksud berstatus APL (Areal Penggunaan Lain) dan meminta agar lahan tersebut tidak disentuh oleh kelompok tani.
Riau

Waspada Manuver Pihak Ayau: Karena Panik, Mereka Mencoba Melawan Pemerintah dan Memfitnah Aparat Serta Mengerahkan Preman Bayaran

2 September 2025 | 14:12 WIB

Pekanbaru, Riau - Mitrapolri.com | Kelompok Tani Riau Jaya Makmur (RJM) membantah seluruh narasi pemberitaan yang menyinggung nama kelompok tani...

Read more
Ketua DPD IPK Rokan Hilir, Bahrum Marpaung, SE, berkesempatan menanam pohon durian Musang King dan memberikan santunan kepada anak yatim. (Foto. Dok/IPK)
Riau

Meriah! HUT ke-56 IPK di Riau Hadirkan Artis Ibu Kota dan Santuni Anak Yatim

29 Agustus 2025 | 12:14 WIB

Siak, Riau - Mitrapolri.com | Organisasi Masyarakat (Ormas) Ikatan Pemuda Karya (IPK) Provinsi Riau menggelar perayaan Hari Ulang Tahun (HUT)...

Read more

Berita Terkini

Kalimantan Tengah

TNI-Polri Gelar Patroli Gabungan, Sisir Sejumlah Titik Vital di Palangka Raya

8 September 2025 | 15:11 WIB
Nasional

Kapolri Apresiasi Komunitas Ojol hingga Buruh Ikut Pulihkan Situasi Nasional

8 September 2025 | 14:47 WIB
Kalimantan Tengah

Tadi, Satsamapta Polresta Palangka Raya Gelar Latihan Menembak Flash Ball

8 September 2025 | 14:40 WIB
Kalimantan Tengah

Satlantas Polresta Palangka Raya Jadi Pembina Upacara di SMK Karsa Mulya

8 September 2025 | 14:32 WIB
Kalimantan Tengah

Komitmen Zero Pelanggaran, Kapolresta Palangka Raya Tegaskan Perketat Wasdal Personel

8 September 2025 | 13:39 WIB
Jawa Tengah

Pantai Jetis Jadi Saksi Kekompakan Warga RT 06/03 Karang Klesem

8 September 2025 | 12:03 WIB
Kalimantan Tengah

Junjung Tinggi Aturan, Polresta Palangka Raya Gelar Upacara PTDH Terhadap Pelanggar Kode Etik

8 September 2025 | 11:56 WIB
Kalimantan Tengah

Hadiri Deklarasi Damai Pemuda Lintas Iman, Kapolda Kalteng Ajak Hindari Perpecahan dan Perkuat Persaudaraan

8 September 2025 | 07:33 WIB
Sumatera Utara

Sudah Pernah Digerebek, Simpang Pulo Gumba Kembali Beroperasi: Bandar Narkoba Inisial RS Kebal Hukum

8 September 2025 | 07:29 WIB
Kalimantan Tengah

Rumkit Bhayangkara Polda Kalteng Hadir di Car Free Day, Ajak Warga Lebih Peduli Kesehatan

8 September 2025 | 07:22 WIB
Kalimantan Tengah

Satgas Binluh Ops Aman Nusa Berikan Imbauan ke ke Ojol dan Pengunjung Pasar Rajawali

7 September 2025 | 22:52 WIB
Kalimantan Tengah

Polresta Palangka Raya Apel Kesiapan Pengamanan Deklarasi Damai Huma Betang

7 September 2025 | 22:46 WIB
  • About Us
  • Redaksi
  • Policy
  • Terms
  • Pedoman

© 2021-2024 Mitra Polri

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini

No Result
View All Result
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi

© 2021-2024 Mitra Polri

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini