Mitra Polri
Jumat, Oktober 24, 2025
No Result
View All Result
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi
No Result
View All Result
Mitra Polri
No Result
View All Result
  • Polri
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • Lintas Provinsi
  • Mitra Polri TV
  • Kriminalitas
  • Nasional
  • Peristiwa
Home Provinsi Riau
PT Tasmapuja dituding kuasai lahan warga tanpa kompensasi. Ketua Elang 3 Hambalang Riau meminta jaksa agung sita PT Tasmapuja dan segera periksa pajak juga legalitas izin PT Tasmapuja.

PT Tasmapuja dituding kuasai lahan warga tanpa kompensasi. Ketua Elang 3 Hambalang Riau meminta jaksa agung sita PT Tasmapuja dan segera periksa pajak juga legalitas izin PT Tasmapuja.

Ketua Elang 3 Hambalang Riau Meminta Jaksa Agung Sita PT Tasmapuja dan Segera Periksa Pajak Juga Legalitas Izin PT Tasmapuja

by mitrapolri.com
21 Februari 2025 | 21:40 WIB
in Riau

Pekanbaru, Riau – Mitrapolri.com |

Diduga terlibat mafia tanah, PT Tasmapuja dituding kuasai lahan warga tanpa kompensasi. Ketua Elang 3 Hambalang Riau meminta jaksa agung sita PT Tasmapuja dan segera periksa pajak juga legalitas izin PT Tasmapuja.

Pebriyan Winaldi selaku DPP Ketua Elang 3 Hambalang Provinsi Riau mengungkapkan bahwa perusahaan tersebut diduga telah menguasai lahan warga selama 35 tahun tanpa ada pembayaran sewa atau ganti rugi sesuai yang dijanjikan.

Pebriyan juga mengungkapkan bahwa masyarakat setempat telah menyerahkan surat asli kepemilikan tanah mereka kepada seseorang yang berinisial LE, namun hingga saat ini, mereka belum menerima kompensasi atas lahan yang sudah dikelola oleh PT Tasmapuja. Ia menilai tindakan perusahaan tersebut sebagai bentuk penggelapan hak atas tanah masyarakat, yang merugikan mereka secara ekonomi.

ADVERTISEMENT

“Surat sudah diserahkan, namun hak masyarakat tidak dihargai. Ini jelas merugikan rakyat, ujar Pebriyan Jumat, (21/02/25).

Sebagai respons terhadap permasalahan ini, Pebriyan meminta kepada kejaksaan untuk membatalkan Hak Guna Usaha (HGU) yang dimiliki PT Tasmapuja. Selain itu, ia juga mendesak Kapolri untuk segera mengambil tindakan terhadap seseorang bernama Ketut, yang diduga terlibat dalam proses penguasaan lahan secara tidak sah ini.

Elang 3 Hambalang juga menyoroti dugaan keterlibatan sejumlah Datuk Adat yang diduga menerima suap dari PT Tasmapuja.

“Kami menduga ada beberapa Datuk Adat yang sudah dibayar secara rutin oleh PT Tasmapuja, jadi kami berharap pihak berwenang menyelidikinya,” tegas Pebriyan.

ADVERTISEMENT

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, PT Tasmapuja belum memberikan tanggapan resmi terkait tuduhan yang ditujukan kepada mereka. Perusahaan yang dikenal mengelola sekitar 5.000 hektare lahan di Kabupaten Kampar ini sudah beberapa kali terlibat dalam sengketa lahan dengan masyarakat setempat, dengan banyak warga mengklaim bahwa tanah mereka telah dikuasai tanpa melalui proses musyawarah atau kesepakatan yang jelas.

Pebriyan juga menambahkan bahwa pihaknya menduga PT Tasmapuja telah merugikan negara dengan praktik-praktik ilegal ini.

  • BACA JUGA : PT Tasmapuja Dituding Kuasai Lahan Warga Tanpa Ganti Rugi, Elang 3 Hambalang Desak Mabes Polri Tangkap Ketut

  • BACA JUGA : Ketua Elang 3 Hambalang Desak Kapolri Tangkap Haji Alwi, Dugaan Penggelapan Hasil Sawit Koperasi KNES Capai Rp1 Triliun

  • BACA JUGA : Elang 3 Hambalang Desak Presiden Copot Jaksa Agung dan Bentuk Tim Independen untuk Audit Aset Sitaan Perkebunan

“Kami yakin PT Tasmapuja sudah banyak melakukan kerugian, bukan hanya kepada masyarakat, tetapi juga terhadap negara dengan potensi kerugian triliunan rupiah,” tambahnya.

Selain itu, Pebriyan juga menyerukan agar Polda Riau segera diberi teguran, karena ia merasa pihak kepolisian belum cukup serius dalam menangani kasus ini.

“Kami akan terus memperjuangkan hak-hak masyarakat dan tidak akan mundur, apapun yang terjadi,” kata Pebriyan, menegaskan komitmen Elang 3 Hambalang untuk mendukung masyarakat.

Jika dugaan ini terbukti benar, PT Tasmapuja bisa dijerat dengan sejumlah pasal hukum, termasuk Pasal 385 KUHP tentang penggelapan hak atas tanah, yang dapat mengakibatkan pidana penjara hingga 4 tahun.

Selain itu, mereka juga dapat dikenakan sanksi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Agraria, yang mengatur hak atas tanah, dan jika terbukti merusak kawasan hutan, mereka bisa dikenakan ancaman pidana lebih berat menurut Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

ADVERTISEMENT

“Dengan situasi yang semakin memanas, Elang 3 Hambalang berharap agar tindakan tegas segera diambil oleh pemerintah dan aparat penegak hukum, untuk memastikan bahwa hak-hak masyarakat yang telah lama terabaikan dapat dipulihkan dan
PT Tasmapuja berkedok memberikan lahan seluas 1 Ha untuk ketahan pangan ternyata bandit yang merugikan negara dan rakyat”, tutup Ketua Elang 3 Hambalang.

(Red/tim)

Share34SendShare

Berita Terkait

Ketua Elang 3 Hambalang Riau, Pebriyan Winaldi
Riau

Dukung Pemberantasan Mafia, Ketua Elang 3 Hambalang Riau Usulkan Kenaikan Pangkat Dirjen Bea Cukai

23 Oktober 2025 | 08:22 WIB

Pekanbaru, Riau - Mitrapolri.com | Ketua Elang 3 Hambalang Riau, Pebriyan Winaldi, melontarkan gagasan berani. Ia mengusulkan agar Dirjen Bea...

Read more
Sat Reskrim Polres Kampar dan Intel Kodim 0313/KPR temukan galian C ilegal yang meresahkan di Kelurahan Langgini, Kecamatan Bangkinang Kota. (Foto. Dok/Polres Kampar)
Riau

TNI-Polri Jaga Bumi Kampar: Sat Reskrim dan Intel Kodim 0313/KPR Sisir Galian C Ilegal, Kirim Pesan Membara Bagi Pelaku!

19 Oktober 2025 | 07:47 WIB

Kampar, Riau - Mitrapolri.com | Aksi heroik Sat Reskrim Polres Kampar dan Intel Kodim 0313/KPR kembali menggema di Bumi Kampar....

Read more
Penyaluran bantuan itu secara resmi dituangkan dalam Memorandum of Understanding (MoU) Nomor 005/MOU/PKS/IV/2025, yang ditandatangani pada Jumat, 10 Oktober 2025 di Desa Kepau Jaya.
Riau

Peduli Pendidikan, PT Green Palma Riau Jaya Bantu MDTA Muzdalifah Rp10 Juta

14 Oktober 2025 | 21:55 WIB

Kampar, Riau - Mitrapolri.com | Komitmen sosial terhadap dunia pendidikan kembali ditunjukkan oleh PT Green Palma Riau Jaya, perusahaan perkebunan...

Read more
Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara PT Green Palma Riau Jaya dengan pihak MDA, yang berlangsung di Pekanbaru pada Oktober 2025. Dalam kesempatan itu, Direktur Utama PT Green Palma Riau Jaya, Pebriyan Winaldi, menandatangani dokumen kerja sama bersama Zulhelmi, S.Pd.I, selaku Kepala MDA Desa Sawah.
Riau

PT Green Palma Riau Jaya Kembali Tunjukkan Kepedulian, Bantu Guru dan Madrasah di Kampar

12 Oktober 2025 | 08:35 WIB

Kampar, Riau - Mitrapolri.com | Komitmen sektor industri dalam mendukung kemajuan pendidikan kembali mendapat apresiasi. Kali ini, PT Green Palma...

Read more

Berita Terkini

Sulawesi Utara

Pilkada Aman dan Kondusif, Polres Bitung Diganjar Penghargaan dari KPU

23 Oktober 2025 | 16:00 WIB
DKI Jakarta

Wakapolri Bicara Pembenahan Profesionalisme-Akuntabilitas di Seminar Internasional

23 Oktober 2025 | 10:16 WIB
Nasional

Irjen Pol Andry Wibowo Ajak Dunia Pendidikan Hidupkan Kembali Nilai Pancasila dan Patriotisme

23 Oktober 2025 | 08:38 WIB
Riau

Dukung Pemberantasan Mafia, Ketua Elang 3 Hambalang Riau Usulkan Kenaikan Pangkat Dirjen Bea Cukai

23 Oktober 2025 | 08:22 WIB
Kalimantan Tengah

Buka Sertifikasi Penyidik Reskrim dan Lantas, Kapolda Kalteng Tekankan Nilai Intergitas, Profesional dan Proposional

23 Oktober 2025 | 08:07 WIB
Nasional

Polri Ungkap 38.934 Kasus Narkoba, Sita 197 Ton Barang Bukti Sepanjang Januari-Oktober 2025

23 Oktober 2025 | 07:55 WIB
Kalimantan Tengah

Kapolda Kalteng Terima Aduan GP Ansor Palangka Raya Terkait Dugaan Penghinaan terhadap Ulama dan Pesantren

23 Oktober 2025 | 07:25 WIB
Kalimantan Tengah

Stabilkan Harga Beras, Satgas Pangan Polda Kalteng Gelar Rakor

23 Oktober 2025 | 07:22 WIB
Nasional

Polri Catat Capaian Signifikan dalam Program Gugus Tugas 2025: Dukung Ketahanan Pangan, Perumahan, dan Pendidikan Nasional

23 Oktober 2025 | 07:17 WIB
Kalimantan Tengah

Semarakkan Hari Jadi ke-74 Humas Polri, Polresta Palangka Raya Donorkan Darah untuk Kemanusiaan

23 Oktober 2025 | 07:14 WIB
Kalimantan Selatan

Dukung Transformasi Yanlik, Polresta Palangka Raya Resmi Terapkan Nomenklatur Pamapta SPKT

22 Oktober 2025 | 22:19 WIB
Kalimantan Tengah

Satpamobvit Polresta Palangka Raya Ikuti Apel Persiapan Inspeksi Pengawasan SPBU

22 Oktober 2025 | 22:09 WIB
  • About Us
  • Redaksi
  • Policy
  • Terms
  • Pedoman

© 2021-2024 Mitra Polri

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini

No Result
View All Result
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi

© 2021-2024 Mitra Polri

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini