Sabang, Aceh – Mitrapolri.com
Ketua Lembaga Investigasi Negara Provinsi Aceh (Bukhari), sangat mendukung dan mengapresiasi atas Kinerja Kejari Sabang, yang telah menyelidiki dan memproses terkait dugaan korupsi atas penyaluran dan penyertaan modal kepada BUMD. PT. PSM (Pembangunan Sabang Mandiri).
Yang mana Kejari Sabang sudah mulai melaksanakan Pengeledahan pada Kantor Badan Pengelolaan Keuangan Daerah) BPKD pemko Sabang, untuk mengumpulkan berkas-berkas terkait kasus korupsi pada penyertaan modal ke PT. PSM Sabang.
Sebelumnya adanya informasi terkait penyertaan modal kepada PT. PSM Sabang sudah menjadi permasalahan dari awalnya, bahkan tidak memenuhi persyaratan untuk mendapatkan anggaran sejumlah 2.5 milyar.
Adapun permasalahannya yaitu dari susunan pengurus PT. PSM yang adanya dugaan unsur KKN, sampai adanya kesepakatan jahat dalam mengatur strategis bagaimana dana harus dicairkan, walaupun pihak-pihak terkait sudah mengetahui bahwa PT. PSM belum memenuhi syarat untuk diberi penyertaan modal.
Sempat juga beredar berita di media online, bahwa bagi anggota DPRK Sabang yang mendukung untuk penyertaan modal kepada PT. PSM Sabang, maka dana pokirnya akan ditambah dan kenyataannya memang ada terlihat di tabel beberapa anggota dewan adanya penambahan dana pokirnya.
Padahal secara aturan pembahasan anggaran pada tanggal 27 Desember tahun 2021 sudah disahkan dan tidak boleh di otak-atik lagi, karena sudah menjadi qanun.
- BACA JUGA : Pembagian Mesin Konkit BBM ke BBG, Bupati: Jangan Adu Domba
- BACA JUGA : Innova Tabrak Sepeda Motor, Satu Orang Tewas di Tempat
- BACA JUGA : Dalam Rangka Kunker, Kapolda Aceh Apresiasi Kinerja Personel Polres Aceh Barat
Namun dibulan Januari tahun 2022 terjadinya pengotak-atik anggaran, diduga adanya kesepakatan dan persekongkolan jahat, yaitu untuk menambahkan dana pokir kepada beberapa anggota dewan yang ikut menyetujui penyertaan modal ke PT. PSM tersebut. Maka adanya perintah oleh pimpinan sebelumnya kepada Mulyadi sebagai Kabid Keuangan Pemko Sabang untuk di otak-atik kembali.
“Terkait hal tersebut di atas, Saya Ketua Lembaga Investigasi Negara Provinsi Aceh. Sangat mendukung dan mengapresiasi atas keberanian dan keseriusan kejari Sabang untuk mengusut tuntas atas adanya permainan jahat dalam hal menggerogoti dan korupsi dana APBK Sabang”, ucap Bukhari.
Sebenarnya Anggota DPRK Sabang harus memikirkan lebih banyak lagi terkait kebutuhan dan kesejahteraan Rakyatnya, bukan mendukung perusahaan yang belum jelas persyaratannya, bahkan adanya temuan BPK, perusahaan PT. PSM ditahun pertama mengalami kerugian hampir setengah milyar.
Harapan Ketua LIN Aceh, Supaya Kejari Sabang harus memanggil semua pihak yang terlibat terkait dalam kasus tersebut di atas.
“Bahkan Anggota DPRK Sabang yang ikut terlibat segera di panggil dan diproses secara hukum yang berlaku dan jangan adanya pilih kasih”, tegas Bukhari Ketua Lembaga Investigasi Negara (LIN) Provinsi Aceh.
“Semoga pihak Kejari Sabang juga segera menggeledah kantor DPRK Sabang”, tutup Bukhari.
(red/tim)