Nagan Raya, Aceh – Mitrapolri.com
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) nyatakan memenuhi Syarat (MS) atas Laporan 2 orang calon PPK di Kabupaten Nagan Raya.
Masing-masing Bustanuddin dan Muhammad Nasir yang dikuasakan kepada kuasa hukum dari LBH-AKA Nagan Raya.
Dari halaman website DKPP terlihat laporan nya berstatus memenuhi syarat Adapun teradu adalah komisioner Komisi Independen Pemilihan(KIP) Nagan Raya,dengan nomor pengaduan 29-P/L-DKPP/1/2023.
Hal ini dibenarkan oleh Kepala Divisi Bantuan hukum dan Advokasi LBH-AKA Nagan Raya Teuku Ridwan, SH Kamis (02/01/23)
“Ya benar pengaduan kami dari LBH-AKA selaku kuasa hukum dari saudara Bustanuddin dan Muhammad Nasir telah dinyatakan Memenuhi Syarat(MS)secara administrasi. Hanya menunggu jadwal panggilan sidang dari DKPP. Untuk itu kami memohon doa dan dukungan dari masyarakat Nagan Raya agar perkara ini dapat disidang oleh DKPP guna memastikan apakah KIP Nagan Raya melakukan pelanggaran atau tidak”, ujar Teuku Ridwan.
- BACA JUGA : Sebulan Terakhir, Polsek Sukorejo Berhasil Ungkap Kasus Pencurian
- BACA JUGA : Tanggapi Isu Penculikan Anak, Polres Kediri Beri Imbauan Lewat Radio
- BACA JUGA : Kolaborasi, Polisi Bersama TNI dan Dinkes Mojokerto Laksanakan Fogging Cegah DBD
Lebih lanjut sang pengacara muda ini juga mengatakan bahwa sejak mendapatkan kuasa dari para mantan calon PPK yang tidak lulus pihaknya terus bekerja keras untuk mengumpulkan bukti-bukti yang audentik untuk diajukan ke DKPP.
Discussion about this post