Pematangsiantar, Sumut – Mitrapolri.com
Kasat Narkoba Polres Pematangsiantar AKP Kristo Tamba, S.H., S.I.K., didampingi dengan KBO Narkoba Iptu Jimmy Hutajulu, klarifikasi tentang pemberitaan “TANGKAP LEPAS” pada hari Jumat (30/10/21) sekira pukul 14.30 WIB, bertempat di ruang kerja Kasat Narkoba Polres Pematangsiantar.
Kasat Narkoba menjelaskan terkait penangkapan kasus narkoba di Gang Setia, Kelurahan Banjar, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, pada hari jumat (22/10/2021).
“Kasat Narkoba Polres Pematangsiantar AKP Kristo Tamba klarifikasi terkait judul berita salah satu media, yang berjudul “Sat Narkoba Polres Pematangsiantar Lepas Tangkapan Narkoba,” itu tangkapan bukan dilepas, akan tetapi, diserahkan ke pihak BNNK Pematangsiantar,” tuturnya.
“Hal itu disebabkan, sesuai hasil gelar perkara, bahwa diduga pelaku “K” tidak ditemukan bahwa “K” terlibat dalam aksi peredaran Narkoba. Akan tetapi, sesuai hasil test urine diduga pelaku “K” ‘Positif Narkoba’. Maka untuk itu, kita serahkan kepihak BNNK Pematangsiantar, dan bukan di lepas, benar tidaknya hal itu, silahkan ditanyakan langsung ke pihak BNNK Pematangsiantar, agar lebih jelas,” tegas Kasat Narkoba Polres Pematangsiantar AKP Kristo Tamba.
Selanjutnya, AKP Kristo Tamba menjelaskan, dari hasil gelar perkara, yang dilakukan pihaknya, bahwa diketahui disaat pengrebekan diduga pelaku “K” tidak ada keterkaitannya dalam aksi peredaran Narkoba dilokasi tersebut.
Dapat diketahui diduga pelaku tersebut, disaat penangkapan, ada dilokasi dikarenakan adanya urusan lain dengan tersangka M, yaitu masalah perbaikan handphone, yang mana diketahui, bahwa pekerjaan tersangka M sehari harinya selain mengedar Narkoba tersangka M, memiliki pekerjaan tetap, memperbaiki Handphone dirumahnya.
(LEO)