Pematangsiantar (Sumut) – Mitrapolri.com
Personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar mendapatkan informasi dari masyarakat pada hari Jumat (28/05/2021), sekira pukul 17.30 wib, bahwa ada seorang laki-laki yang membawa narkotika jenis shabu di Jl. Meranti Gang Pinus Kel. Kahean Kec. Siantar Utara Pematangsiantar.
Lalu Personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar berangkat menuju alamat yang di informasikan untuk melakukan penyelidikan dan melihat seorang laki-laki yang dicurigai sedang berjalan di Jl. Meranti Gang pinus kemudian dilakukan penangkapan, dan terlihat laki-laki tersebut membuang sesuatu dari tangan kanannya ke tanah.
Setelah di interogasi laki-laki tersebut bernama Poltak (34) thn warga Jl.Bawal kemudian personil mengamankan yang dibuang Poltak (34) tersebut dan ditemukan 1paket narkotika diduga jenis shabu dengan bruto 0,46 gram.
Baca Juga : Tiga Anak Kecil Bersama Ibunya Tidur Dipinggir Jalan Di Kota Panton Labu
Kemudian saat diperlihatkan narkotika jenis shabu yang ditemukan tersebut, Poltak (34) mengaku bahwa narkotika jenis shabu tersebut adalah miliknya.
Saat dikonfirmasi kepada Kasat Narkoba Polres Pematangsiantar AKP Kristo Tamba melalui Kasubbag Humas AKP Rusdi Ahya membenarkan adanya penangkapan yang dilakukan Satuan Narkoba Polres Pematangsiantar.
“Benar telah diamankan seorang pria terkait penyalahgunaan narkotika jenis sabu, tersangka dan barang bukti sudah diamankan ke Polres Pematangsiantar” ucapnya. (L3O)
Discussion about this post