Dairi, Sumut – Mitrapolri.com |
Sat Reskirm Polres Dairi meringkus TPS (41) atas dugaan melakukan kekerasan dalam rumah tangga kepada istrinya, GS (45) di kediamannya yang bermukim di Desa Lae Itam Kecamatan Siempat Nempu Hilir Kabupaten Dairi.
Kasi Humas Polres Dairi, AKP Syahril Ramadhan mengatakan, saat ini tersangka sudah diamankan oleh unit PPA, dan dalam pemeriksaan lebih lanjut.
“Ya tersangka sudah kita amankan, dan sekarang sedang menjalani pemeriksaan, ” ujarnya, Senin (17/8/2026).
- BACA JUGA : Polres Dairi bersama TNI dan Pemkab Dairi Kobarkan Semangat Pahlawan Lewat Renungan Suci
- BACA JUGA : Malam Renungan Suci Peringatan HUT RI Ke-81 di Kalteng Berjalan Khidmat
- BACA JUGA : Tim Gabungan Padamkan Karhutla 12 Hektar di Desa Pulau Semambu Ogan Ilir
Kata Syahril, tersangka melakukan kekerasan yang mengakibatkan luka di beberapa tubuh korban. Tersangka melakukan pemukulan ke bagian wajah, punggung, tangan, hingga melempar buah kelapa ke arah korban, dan mengakibatkan korban mengalami luka – luka pada bagian wajah serta kepalanya.
Saat ini petugas masih melakukan pendalaman terkeit motif TPS melakukan kekerasan tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 44 Ayat (1) dari Undang – Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Jo Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 466 Ayat (1) dari Undang – Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana.
(Ricardo)




