OKI, Sumsel – Mitrapolri.com
Terkait adanya dugaan kepala desa yang diduga menggunakan dana desa untuk membayar hutang, yang telah di sampaikan oleh rentenir yaitu Tongah Dedy melalui media online beberapa hari yang lalu dan hal tersebut juga sudah di bantah oleh Kepala Desa Darat tentang tudingan itu.
Namun hal tersebut tidak juga selesai begitu saja, yang mana Senin,(01/08/22) LSM LPKS (Lembaga Pusat Kajian Strategis) Hary Putra telah melaporkan Kepala Desa Darat ke TIPIDKOR POLRES OKI.
Menurut Hary Putra ketika di konfirmasi melalui whatsapp mengatakan, “Terkait ada nya dugaan penyalahgunaan keuangan Negara, yaitu Dana Desa yang terindikasi di pergunakan oleh oknum kades untuk kepentingan pribadi yaitu membayar hutang ke pada penagih hutang.
- BACA JUGA : Tabuhan Rapai dari Aceh Hingga Singapura Akhiri Aceh Perkusi 2022
- BACA JUGA : Sat Polair Polres Bangka Barat Patroli di Pelabuhan Ikan Mentok
- BACA JUGA : Karo SDM Polda Kepulauan Babel Kombes Pol Philemon Ginting Pimpin Apel Pagi Personel Polda Kepulauan Babel
Lembaga Pusat Kajian Strategis Pemantau Kebijakan Badan Publik hari ini Senin (01 Agustus 2022) sekira pukul 11.00 WIB dan kami mendatangi Unit Tipidkor Polres OKI untuk menyampaikan laporan adanya dugaan seperti hal tersebut diatas.
Hary menambahkan kalau pun oknum kades telah menyangkal melalui media online, itu sah – sah saja. Nanti proses hukum yang akan membuktikan nya.
“Kalau kami hanya berhak dan berkewajiban untuk menyampaikan laporan adanya dugaan korupsi kepada institusi yang menangani tindak pidana korupsi sesuai 41 ayat 1 dan 2 UU No 31thn 1999 junto No 20 tahun 2001 tentang peran serta masyrakat”, ungkapnya.
(M. TAHAN)