Bogor – Mitrapolri.com |
Pasal 158 tentang Menambang Tanpa Izin dikatakan setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan Pidana Penjara Paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp.100.000.000.000 (Seratus miliar rupiah) diperkuat juga oleh Undang -Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia yang juga merupakan Sumber segala sumber Hukum dimana dalam pasal 33 ayat 3 jelas dinyatakan bahwa Bumi dan Air dan Kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.
Ini jelas dan kuat serta tajam hukum, namun bagi mafia bisnis pertambangan galian C ini sepertinya tidak berarti atau masa bodoh atau kebal terhadap aturan maupun hukum di Negara ini.

Kalau memang demikian, apa yang akan terjadi kedepannya, mau dibawa kemana marwah serta integritas bangsa ini, dimana APH Kita dan apakah sebegitu berkuasanya para mafia tanah ini galian ini. Apakah sebegitu masa bodohnya para Aparat Penegak Hukum Kita.
Kabinet Merah Putih telah terbentuk dimana Pak Prabowo sebagai President RI menyatakan akan melakukan bersih-bersih secara total.
- BACA JUGA : Diduga Camat Sirombu Pakai Ijazah Palsu
- BACA JUGA : Andri Nourman: Forkopimda Sabang Siap Mengawal Jalannya Pilkada 2024
- BACA JUGA : Ungkap Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Sangihe, Resmob Polda Sulut Tangkap Tersangka di Kota Bitung
Bukan kita tau itu (khususnya para APH yang ada dalam tingkat Kecamatan Kapolsek, Satpol PP, Kapolres, Kapolda) atau memang informasinya tidak sampai atau sudah sampai namun diabaikan.

Kabupaten Bogor Surga bagi mafia galian C ini, hampir disetiap Kecamatan terkhusus Kecamatan Jonggol, Sukamakmur, Klapanunggal dan masih banyak Kecamatan lainnya. Sangat disayangkan dan amat menyedihkan masih ada oknum-oknum yang abai akan Peraturan serta Hukum Negara ini.
Sangat berani dan jelas membentur dan meremehkan akan hukum kita, dimana Pelindung Hukum, dimana Para Penegak Hukum, dimana Para Pembela Martabat bangsa ini?
Bukankah Hukum sebagai Panglima tertinggi, sehingga oknum pelaku yang berinisial BL beserta koleganya masih melakukan aktivitas Ilegal tersebut.
(RH)