Pelalawan, Riau – Mitrapolri.com
Oknum Management Perusahaan PT Musim Mas Estate III yang beralamat di Kelurahan Pangkalan Lesung, Kecamatan Pangkalan Lesung Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau diduga telah memutuskan arus listrik di salah satu rumah karyawan nya secara paksa.
Tanpa memiliki rasa kemanusiaan dan tidak bisa memanusiakan Buruh nya yang masih aktif bekerja di dalam perusahaan. Pasangan suami istri ini, mereka masih berstatus Karyawan tetap, dan pasangan suami istri ini setiap hari melakukan tugas mereka di dalam pekerjaannya sebagai karyawan perawatan tetap. Namun management PT Musim Mas Estate 3 malah memutuskan arus listrik di rumah karyawannya atas nama Erfan Tafonao.
Sementara, aliran arus listrik yang telah di sediakan perusahaan merupakan salah satu kebutuhan yang tak bisa di pisahkan dalam keberlangsungan hidup terhadap seluruh karyawannya, dan di tiap-tiap fasilitas rumah karyawan perusahaan PT Musim Mas menggunakan aliran listrik yang 100% di fungsikan untuk keperluan serbaguna.

Setiap Unit perumahan atau keluarga karyawannya, dan terlebih-lebih untuk waktu belajar Anak2 yg masih belajar, dan masih banyak keperluan lain nya, tetapi Manageman PT Musim Mas diduga datang dan tiba tiba secara paksa memutuskan arus listrik di salah satu rumah karyawannya atas nama Erfan Tafonao.
Pada Jumat (01/07/2022) sekitar pukul 14.37 WIB, telah di putuskan arus listrik di rumah nya.
Diduga sebelum di putuskan, Erfan tafona’o telah di paksa oleh managemen PT Musim Mas Estate 3 untuk pindah dari fasilitas permanen.
- BACA JUGA : Event Pacu Jalur Digelar di Tepian Armena Desa Pulau Banjar Kari Kuantan Singingi
- BACA JUGA : Kapolres Trenggalek Letakkan Batu Pertama Pembangunan Bhayangkara Regency
- BACA JUGA : Antisipasi Kejahatan Kriminalitas Jalanan, Polsek Bubulan Lakukan Patroli
“Karena rumah yang di tempatinya sekarang khusus untuk pemanen saja”, ucap Manager PT Musim Mas Estate 3 Bambang Sumanta.
Diduga Oknum Manager tersebut selalu berupaya agar mereka bisa dipindahkan ke G10, di mana rumah itu hanya setengah beton, dengan ukuran 3×4 meter saja, yang layaknya tempat anak lajang atau Janda, sehingga Erfan Tafonao menolaknya.
Dia merasa mempunyai hak Fasilitas yang layak dari perusahaan yang ia tempati saat ini, dan juga sesuai aturan menurut Perjanjian Kerja Bersama (PKB) PT Musim Mas.
Namun masalah tersebut sedang dalam pembahasan atau tingkat Bipartit antara Serikat Buruh Permata Indonesia dengan pihak perusahaan Musim Mas Estate 3, tapi pihak management tidak menunggu kelanjutan Bipartit yang sedang berlangsung, malah melakukan tindakan sepihak ke karyawannya.
Atas kejadian ini yang menimpa karyawan PT MUSIM’MAS Estate 3, maka Ketua Umum SB-PERMATA INDONESIA menilai adanya kejanggalan dari pihak management estate 3.
Sehingga Ketua Umum Serikat Buruh Permata Indonesia (SBPI) akan melakukan tindakan sesuai prosedur hukum yang berlaku, dan proses masalah ini akan di layangkan surat pengaduan ke Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Pelalawan dan tembusan ke Dinas Tenaga Kerja Provinsi Riau.
“Saya barusan berkomunikasi ke pembina Serikat SBPI dan akan di layangkan surat pengaduan di Disnaker dan tembusan ke Disnaker Provinsi Riau”, ucap Ondroita Tafona’o, S.H sebagai Ketua Umum SBPI.
(PANTAS)




