Medan – Mitrapolri.com |
Mantan Bupati Batubara, Zahir, menyerahkan diri setelah ditetapkan sebagai DPO tersangka dugaan suap seleksi PPPK ke Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, saat dikonfirmasi, Rabu (21/8/2024), membenarkan tersangka Zahir telah menyerahkan diri pada 12 Agustus 2024 lalu.
“Namun usai menjalani pemeriksaan tersangka Zahir mengajukan penangguhan penahanan,” ujarnya.
- BACA JUGA : Digugat YARA, PTUN Banda Aceh Sidangkan Gubernur Aceh
- BACA JUGA : Itwasda Polda Sulut Lakukan Audit Kinerja Tahap II Aspek Pelaksanaan dan Pengendalian
- BACA JUGA : Polres Labuhanbatu Gelar Simulasi Tactical Floor Game untuk Persiapan Pengamanan Pilkada 2024
Hadi menerangkan, penyidik pun telah mengirimkan berkas perkara tersangka Zahir ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
“Sejak 15 agustus (berkas) sudah dilimpahkan, Saat ini kita menunggu Penelitian berkas dari JPU (P21),” terangnya.
Untuk diketahui, penyidik Direktorat Reskrimsus Polda Sumut menerbitkan surat daftar pencarian orang (DPO) kepada Zahir mantan Bupati Batubara periode 2018-2023 setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus suap PPPK dan dua kali mangkir menghadiri panggilan pemeriksaan.
Awal Juli lalu penyidik melakukan pemanggilan terhadap Zahir sebagai tersangka namun tidak dihadirinya. Kemudian dilakukan pemanggilan kedua pada Kamis 25 Juli 2024, Zahir pun kembali mangkir.
Dalam kasus dugaan suap PPPK di Kabupaten Batubara, penyidik sejauh ini sudah ditetapkan 6 orang tersangka. Lima orang diantaranya sudah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan tengah menjalani persidangan di pengadilan.
(T77)