Labuhanbatu, Sumut – Mitrapolri.com
Minggu 31 Oktober 2021, Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan,SIK.,MH melalui Kasubbag Humas AKP Murniati,SH menyampaikan telah ditangkapnya seorang pengedar narkoba jenis sabu yang sudah menjadi target berinisial S (SUHENDRI) als Hendri,(43),wiraswasta, warga jalan tanjung sari III lingkungan II B Kelurahan Aek Kanopan, Kecamatan Kualuh Hulu, Kab. Labuhanbatu Utara pada hari Sabtu 30 Oktober 2021 sekira pukul 20.00 WIB di PT Perkebunan Nusantara III Membang Muda desa kampung banjar, kec. kualuh hulu kab. labuhan batu utara tepatnya di dalam kebun kelapa sawit, yang dipimpin Kasat AKP Martualesi Sitepu dan Kanit Idik I IPDA Sarwedi Manurung.
Adapun tersangka ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa adanya peredaran Narkotika jenis sabu di areal PTPN III Perkebunan Membang Muda. Selanjutnya Kasat Res Narkoba AKP MARTUALESI SITEPU SH.,MH., memerintahkan Kanit Idik I Sat Narkoba untuk melakukan penindakan,dan perintah tersebut segera ditindaklanjuti dengan melakukan undercoverbuy dengan cara memesan narkotika jenis sabu terhadap tersangka.
Seketika tersangka mengantarkan Narkotika jebis sabu tersebut, petugas langsung melakukan penangkapan dan ditemukan dari tersangka S alias Hendri 1(satu) bungkus plastik klip transparan berisikan kristal putih diduga berisikan narkotika jenis sabu seberat 5,02 bruto, 1(satu) unit timbangan elektrik dan 1 (unit) handphone android merk samsung warna hitam.
Dari hasil keterangan S alias Hendri seorang ayah dari 3 orang anak menerangkan mendapatkan barang tersebut dari seseorang berinisial N dan sampai sekarang petugas masih melakukan pencarian.
Dari hasil interogasi petugas tersangka mengakui sudah pernah di pidana dalam kasus yang sama (RESIDIVIS) yaitu tahun 2014 dengan vonis 4 (empat) tahun penjara di Lapas Lobusona Rantau Parapat.
Tersangka mengakui nekat berjualan shabu lagi karena desakan kebutuhan hidup keluarga. Tersangka mengakui mendapat keuntungan Rp. 50.000 s/d Rp.100.000 per gram nya.
Terhadap ke Tsk dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (1)Sub 112 ayat (1) dari undang-undang no.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
(TRY)




