Mitra Polri
Sabtu, Desember 20, 2025
No Result
View All Result
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi
No Result
View All Result
Mitra Polri
No Result
View All Result
  • Polri
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • Lintas Provinsi
  • Mitra Polri TV
  • Kriminalitas
  • Nasional
  • Peristiwa
Home Provinsi Aceh
Suryati, Sekretaris Desa (sekdes) Teupin Jok, Kecamatan Nibong, Aceh Utara.

Suryati, Sekretaris Desa (sekdes) Teupin Jok, Kecamatan Nibong, Aceh Utara.

Menolak Tanda Tangan Verifikasi APBG Perubahan 2023 Diduga Ada Item Yang Fiktif, Sekdes Teupin Jok Nibong Dipecat

by mitrapolri.com
28 Januari 2024 | 14:31 WIB
in Aceh

Aceh Utara, Aceh – Mitrapolri.com |

Sekretaris Desa (sekdes) Teupin Jok, Kecamatan Nibong, Aceh Utara, mengaku dipecat oleh Kepala Desa (Kades) tanpa alasan yang jelas.

Pasalnya, pemberhentian dirinya dari sekretaris desa atau yang disebut Keurani Gampong, itu terjadi tanpa sepengetahuan dan tidak pernah ada teguran secara lisan maupun tulisan.

Pemecatan atau Pemberhentian Aparatur Desa yang diduga dilakukan secara sepihak oleh Geuchik (kades) Teupin Jok terhadap Suryati (43) selaku Keurani Gampong (Sekretaris Desa) diduga karena Suryati menolak untuk menanda tangani laporan Verifikasi APBG Perubahan Tahun 2023 silam.

ADVERTISEMENT

Sementara penolakan tersebut, dilakukan Suryati atas dasar temuan beberapa item yang dianggap fiktif dalam poin-poin yang tercantum pada Surat Laporan Verifikasi APBG Perubahan tahun 2023 yang disuruh tanda tangani.

“Karena temuan tersebut menjadi kendala bagi saya selaku Keurani Gampong”, ungkap Suryati. Sabtu, (27/01/2024).

“Saya selaku Keurani Gampong sudah menjelaskan hal tersebut kepada Keuchik, dan harus dilakukan musyawarah dulu. Namun masukan itu tidak ditanggapi”, terangnya.

Menjelang beberapa minggu, diketahui bahwa saya telah diberhentikan tanpa ada teguran dan surat pemberhentian. Oleh karena itu, saya merasa keberatan atas pemberhentian saya sebagai Keurani Gampong yang dilakukan secara sepihak.

ADVERTISEMENT

“Saya sudah mencoba menempuh jalur musyawarah terkait permasalahan ini dengan melayangkan surat permohonan tertanggal 23 Oktober 2023. Sampai sekarang tidak ada tanggapan apapun terkait hal tersebut”, pungkasnya.

  • BACA JUGA : PA dan KPA Nagan Raya, Deklarasi Dukung Prabowo – Gibran
  • BACA JUGA : “Rembo” Panglima

    Muda GAM Daerah III Tgk Syiek Paya Bakong Bantu Pembangunan Dayah Cabang Abu Paya Pasi 1 Miliar


  • BACA JUGA : Pra Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Preman Manado Indra Matheos Alias Bemo di Gelar Sat Reskrim Polresta Manado

Sementara itu, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) KCBI, Jamaluddin mengatakan, terkait permasalahan yang terjadi di Gampong Teupin Jok, pemberhentian Keurani Gampong yang dilakukan oknum Keuchik seperti yang dimaksud, menyalahi aturan dan telah melanggar peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 83 tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri nomor 67 tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa pada ayat 2 huruf (c).

Untuk memberhentikan perangkat desa, harus memenuhi unsur sebagai mana yang tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.

Berdasarkan pasal 5 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, perangkat desa itu bisa diberhentikan apabila yang bersangkutan meninggal dunia, berhenti sendiri (mengundurkan diri), atau diberhentikan.

“Sekarang, untuk memberhentikan perangkat desa ini tidak mudah seperti pada saat masih jabatan periodisasi. Kades memang boleh menghentikan perangkat desanya, tapi tidak boleh sembarangan karena harus sesuai dengan ketentuan pasal 5 Permendagri Nomor 67 tahun 2017”, jelas Ketua LSM Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia.

Sementara itu Geuchik Teupin Jok, belum dapat tersambung sampai berita ini ditayangkan.

(Fadly P.B)

ADVERTISEMENT
Share3610SendShare

Berita Terkait

Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Sabang mengeluarkan seruan bersama guna menjaga ketertiban, keamanan, dan nilai-nilai syariat Islam di tengah masyarakat.
Aceh

Jelang Pergantian Tahun 2026, Forkopimda Sabang Keluarkan Seruan Bersama

20 Desember 2025 | 16:52 WIB

Sabang, Aceh - Mitrapolri.com | Menjelang pergantian Tahun Baru Masehi 2026, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Sabang mengeluarkan seruan...

Read more
Relokasi Pembangunan Gedung Puskesmas Lampaseh Banda Aceh Nilai Kontrak Rp.8,9 Milyar yang dikerjakan oleh PT. ALASKA KARYA MANDIRI waktu pelaksanaan 180 hari kalender terhitung sejak 21 Juni sampai dengan 21 Desember 2025.
Aceh

TTI: Pendampingan Proyek dari Kejaksaan Tidak Menjamin Pekerjaan Selesai Tepat Waktu

20 Desember 2025 | 11:41 WIB

Banda Aceh, Aceh - Mitrapolri.com| Transparansi Tender Indonesia (TTI) memprotes keras kinerja Kejaksaan Negeri Banda Aceh selaku Pengawas Proyek Strategis...

Read more
Wali Kota Sabang, Zulkifli H. Adam, turun langsung memantau pelaksanaan Pasar Murah di hari pertama, yang berlangsung di Halaman Meunasah Al Amin Jurong Bypass, Gampong Cot Ba’u, Kecamatan Sukajaya, Jumat (19/12).
Aceh

Wali Kota Sabang Pastikan Harga Stabil, Pasar Murah Digelar di Tiga Kecamatan

20 Desember 2025 | 10:55 WIB

Sabang, Aceh - Mitrapolri.com | Pemerintah Kota Sabang kembali menggelar Pasar Murah sebagai upaya pengendalian inflasi daerah dan pemenuhan kebutuhan...

Read more
NASRUDDIN BAHAR (KOORDINATOR TTI)
Aceh

TTI Mendesak KPA Memutuskan Kontrak Terhadap Proyek-proyek yang Tidak Selesai Diakhir Tahun

19 Desember 2025 | 17:34 WIB

Banda Aceh, Aceh - Mitrapolri.com| Transparansi Tender Indonesia (TTI) mendesak Kuasa Pengguna Anggaran untuk memutuskan kontrak pekerjaan yang tidak mampu...

Read more

Berita Terkini

Daerah Istimewa Yogyakarta

LSJ UGM: Penolakan Status Bencana Nasional di Sumatera adalah Kejahatan Kemanusiaan

20 Desember 2025 | 16:58 WIB
Aceh

Jelang Pergantian Tahun 2026, Forkopimda Sabang Keluarkan Seruan Bersama

20 Desember 2025 | 16:52 WIB
Riau

Masjid Terbantu, Warga Terbina: Aksi Sosial Dirut PT Green Palma, Pebriyan Winaldi di Jatirejo Indragiri Hulu

20 Desember 2025 | 16:17 WIB
Kalimantan Tengah

Jelang Operasi Lilin Telabang, Kapolresta Palangka Raya Pimpin Rakor Lintas Sektoral

20 Desember 2025 | 15:44 WIB
Sulawesi Selatan

Ketua Umum LMPI Tutup Usia, Mada LMPI Sulawesi Selatan di Makassar Berduka

20 Desember 2025 | 15:34 WIB
Sumatera Utara

209 Personel Polres Samosir Ikuti Apel Gelar Pasukan Kesiapan Akhir Operasi Lilin Toba 2025

20 Desember 2025 | 15:26 WIB
Kalimantan Tengah

Kapolresta Palangka Raya Pimpin Upacara Hari Bela Negara

20 Desember 2025 | 15:05 WIB
Aceh

TTI: Pendampingan Proyek dari Kejaksaan Tidak Menjamin Pekerjaan Selesai Tepat Waktu

20 Desember 2025 | 11:41 WIB
Aceh

Wali Kota Sabang Pastikan Harga Stabil, Pasar Murah Digelar di Tiga Kecamatan

20 Desember 2025 | 10:55 WIB
Sumatera Utara

Operasi Lilin 2025 Berlangsung Selama 14 Hari, Ini Pesan Kapolres Dairi

20 Desember 2025 | 10:47 WIB
Kalimantan Tengah

Diskusi Pers dan Press Tour Purbalingga Berlangsung Dinamis, UKW Jadi Isu Utama

20 Desember 2025 | 10:22 WIB
Sumatera Barat

Kapolri Beri Motivasi dan Apresiasi kepada Anggota Polri Terdampak Bencana di Sumbar

20 Desember 2025 | 09:37 WIB
  • About Us
  • Redaksi
  • Policy
  • Terms
  • Pedoman

© 2021-2024 Mitra Polri

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini

No Result
View All Result
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi

© 2021-2024 Mitra Polri

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini