Mitra Polri
Kamis, September 11, 2025
No Result
View All Result
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi
No Result
View All Result
Mitra Polri
No Result
View All Result
  • Polri
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • Lintas Provinsi
  • Mitra Polri TV
  • Kriminalitas
  • Nasional
  • Peristiwa
Home Provinsi Aceh

MS Nagan Raya Vonis Tersangka Perkosaan Lebih Ringan dari JPU Kejari

by mitrapolri.com
17 Juni 2022 | 09:20 WIB
in Aceh

Nagan Raya, Aceh – Mitrapolri.com

Mahkamah Syar’iyah Kabupaten Nagan Raya,telah menvonis terhadap pelaku rudapaksa di sebuah kafe di Kecamatan Suka Makmue nagan raya aceh,75 hingga 175 bulan penjara.

Sidang vonis tersebut,berlangsung di Kantor Mahkamah Syar’iyah Kompleks Perkantoran Suka Makmue, Rabu (15/6/2022).

Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Irkham Soderi itu,vonis terhadap 11 pelaku rudapaksa tersebut,lebih ringan dari tuntutan jaksa.Pada kasus itu,Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Nagan Raya,dengan tuntutan 90 hingga 200 bulan penjara,sebut Kasi Intelijen Kejari Heru Duwi Admojo. Jum’at (17/6/2022).

ADVERTISEMENT

Menurut Heru Duwi Admojo, untuk 11 terdakwa pemerkosa anak dibawah umur itu SF, IN, MY, RJ, M, MD, MRK, FS, S, TAM serta AM, padahal dalam tuntutan JPU lebih berat yang diputuskan oleh Mahkamah Syar’iyah, yaitu 90 hingga 200 bulan penjara.

Namun dalam sidang vonis itu, Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap SF dan IN, berupa Uqubat Ta’zir penjara selama 75 bulan. Hukuman itu dikurangi masa penangkapan dan penahanan,yang telah dijalani oleh terdakwa.

Masih kata Heru, “Terdakwa SF dan IN terbukti secara sah serta menyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana jarimah pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur secara bergiliran”, kata Heru Duwi Admojo.

ADVERTISEMENT

“Sedangkan untuk terdakwa yang lain, sebagaimana dakwaan Penuntut Umum melanggar pasal 47 Jo pasal 47 Jo Pasal 6 ayat (1),Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014,tentang hukum jinayat maka di vonis Uqubat Ta’zir penjara selama 175 bulan, serta dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh pelaku tersebut”, pungkas Heru Duwi Admojo.

  • BACA JUGA : Bakti Kesehatan Polri Serentak Dalam Rangka Hari Bhayangkara ke 76 Tahun 2022
  • BACA JUGA : Bupati Muba Non Aktif Dituntut 10 Tahun
  • BACA JUGA : Ahmad Yaniarsyah Divonis 11 Tahun Penjara oleh Majelis Hakim PN Palembang

Sementara itu Ketua LSM Independen Nasionalis Anti Korupsi (Inakor) Kabupaten Nagan Raya Teuku Ridwan menyebutkan, terkait putusan Hakim Mahkamah Syar’iyah terhadap pelaku anak dibawah umur yang lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari, telah mencoreng nama baik daerah itu dan umumnya Provinsi Aceh, pasalnya Aceh merupakan satu satunya daerah Syariat Islam di Indonesia

Menurutnya, putusan lebih ringan itu, telah melukai hati keluarga korban,bahkan telah hancur masa depan korban, yang disebabkan oleh para pelaku pelecehan seksual tersebut.

Padahal kata Teuku Ridwan, dengan penerapan Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang jinayah,ancaman hukuman penjara terhadap pelaku 90 bulan dan 100 bulan penjara.Hal itu,sesuai dengan tuntutan yang dituntut oleh JPU Kejari Nagan Raya

Ketua LSM Inakor menegaskan, kalau keputusan MS tersebut terlalu ringan,maka telah menodai rasa keadilan terhadap korban.Kita khawatir katanya,para orang tua di daerah itu,dihantui rasa takut kalau anaknya menjadi korban pelecehan seksual dimasa mendatang.

Sebelumnya tambah Teuku Ridwan, Polres Nagan Raya telah berhasil menangkap 13 pelaku pemerkosaan terhadap seorang anak dibawah umur di Kabupaten itu,dan setelah dilakukan penyelidikan 2 orang pelaku ditetapkan sebagai pelaku tindak pidana pelecehan seksual. Sedangkan 11 pelaku lainnya menjadi tersangka pemerkosaan pada tahun 2021 yang lalu.

Selain itu katanya, kasus tersebut telah menghebohkan tingkat Nasional, sehingga Ibu Negara Iriana Jokowi turut angkat bicara, serta meminta aparat penegak hukum, untuk menghukum pelaku dengan seberat beratnya. Bahkan sebut Teuku Ridwan,Bintang Pupayoga selaku Menteri PPPA RI memberikan apresiasi kepada APH Polres Nagan Raya, karena telah berhasil meringkus para pelaku kejahatan tersebut.

ADVERTISEMENT

“Dalam kesempatan itu, Menteri PPPA agar para pelaku dapat dihukum dengan hukuman yang setimpal”, ujarnya.

“Untuk itu, Teuku Ridwan juga meminta kepada Mahkamah Agung RI, agar melakukan evaluasi terhadap putusan tersebut”, pungkasnya.

(FADLI)

Share2SendShare

Berita Terkait

Massa aksi yang menamakan dirinya Gerakan aceh menggugat, bakal menggelar aksi demonstrasi di depan kantor DPRK, kantor bupati Aceh Timur, Selasa 16/9/2025,
Aceh

Seruan Aksi Damai Gerakan Aceh Menggugat: Aceh Timur Tidak dalam Baik Baik Saja

9 September 2025 | 21:23 WIB

Aceh Timur, Aceh - Mitrapolri.com| Massa aksi yang menamakan dirinya Gerakan aceh menggugat, bakal menggelar aksi demonstrasi di depan kantor...

Read more
Polres Nagan Raya menggelar kegiatan religi yang penuh makna pada Jum’at, 5 September 2025, pukul 08.00 WIB di Aula Presisi Polres Nagan Raya.
Aceh

Polres Nagan Raya Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H, Gelar Zikir, Doa Bersama dan Santuni Anak Yatim

5 September 2025 | 13:52 WIB

Nagan Raya, Aceh - Mitrapolri.com | Dalam rangka memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW 12 Rabiul Awal 1447 H, Polres Nagan...

Read more
Kapolres Nagan Raya AKBP Dr. Benny Bathara, S.I.K., M.I.K. Kamis (04/09/25), menggelar silaturahmi bersama Ketua Paguyuban Pupuk Kabupaten Nagan Raya, Koestalani, di Rumah Makan Engkot Paya, Desa Blang Muko, Kecamatan Kuala.
Aceh

Kapolres Nagan Raya Silaturahmi dengan Ketua Paguyuban Pupuk, Bahas Stabilitas dan Ketahanan Pangan

4 September 2025 | 17:25 WIB

Nagan Raya, Aceh - Mitrapolri.com | Kapolres Nagan Raya AKBP Dr. Benny Bathara, S.I.K., M.I.K. Kamis (04/09/25), menggelar silaturahmi bersama...

Read more
Prosesi pelantikan yang berlangsung di Aula Pulau Weh, Kantor Wali Kota Sabang, turut dihadiri Wakil Wali Kota Sabang, Suradji Junus, Sekretaris Daerah Kota Sabang Andri Nourman, para Staf Ahli Wali Kota, para Asisten, Kepala OPD, serta Kepala Bagian di lingkungan Setda Kota Sabang.
Aceh

Lantik Pejabat Baru, Wali Kota Sabang Fokus Pada Pertumbuhan Ekonomi Rakyat

3 September 2025 | 19:33 WIB

Sabang, Aceh - Mitrapolri.com | Wali Kota Sabang Zulkifli H. Adam melantik sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II) di...

Read more

Berita Terkini

Kalimantan Tengah

Kapolda Kalteng Terima Audiensi PMKRI Palangka Raya, Bahas Sengketa Agraria dan Dugaan Kasus Pidana

10 September 2025 | 21:02 WIB
Kalimantan Tengah

Perkuat Sinergi, Kapolda Kalteng Terima Kunjungan Audiensi Aliansi Cipayung Plus

10 September 2025 | 20:53 WIB
Kalimantan Tengah

Kapolresta Palangka Raya bersama PJU Ikuti Vicon Anev Situasi Kamtibmas Kapolda Kalteng

10 September 2025 | 20:48 WIB
Kalimantan Tengah

Polsek Bukit Batu Laksanakan Patroli Harkamtibmas dan Sambang Warga

10 September 2025 | 20:45 WIB
Kalimantan Tengah

Polsek Sabangau Hadiri Penanaman Pohon Kelapa Dukung Ketahanan Pangan Nasional

10 September 2025 | 20:41 WIB
Kalimantan Tengah

Rayakan HUT ke-70 Lalu Lintas, Satlantas Polresta Palangka Raya Bagikan Snack di Bus Sekolah

10 September 2025 | 20:36 WIB
Sumatera Utara

Jefri Gultom Tegaskan Siap Mati Demi Membela Kebenaran Masyarakatnya

10 September 2025 | 15:26 WIB
Sulawesi Selatan

Gugatan Rp 800 Miliar Mengguncang Polda Sulsel, Tragedi Kerusuhan Makassar Berlanjut ke Meja Hijau!

10 September 2025 | 15:06 WIB
Jawa Tengah

Foto Editan Tak Pantas Diduga Disebar di Grup WhatsApp, Warga Purbalingga Geram

10 September 2025 | 14:50 WIB
Sumatera Utara

Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan Ungkap Dua Kasus Narkotika di Sungai Kanan dan Kampung Rakyat

9 September 2025 | 22:02 WIB
Kalimantan Tengah

Perkuat Kerjasama Antar Lembaga, Tim PKDN Sespimti Polri Kunjungi DPRD Provinsi Kalteng

9 September 2025 | 21:57 WIB
Kalimantan Tengah

Perkuat Sinergitas, Tim PKDN Sespimti Polri Kunjungi Kodam XXII Tambun Bungai

9 September 2025 | 21:53 WIB
  • About Us
  • Redaksi
  • Policy
  • Terms
  • Pedoman

© 2021-2024 Mitra Polri

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini

No Result
View All Result
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi

© 2021-2024 Mitra Polri

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini