Mitra Polri
Sabtu, Juli 25, 2026
No Result
View All Result
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi
No Result
View All Result
Mitra Polri
No Result
View All Result
  • Polri
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • Lintas Provinsi
  • Mitra Polri TV
  • Kriminalitas
  • Nasional
  • Peristiwa
Home Provinsi Aceh

MS Nagan Raya Vonis Tersangka Perkosaan Lebih Ringan dari JPU Kejari

by mitrapolri.com
17 Juni 2022 | 09:20 WIB
in Aceh

Nagan Raya, Aceh – Mitrapolri.com

Mahkamah Syar’iyah Kabupaten Nagan Raya,telah menvonis terhadap pelaku rudapaksa di sebuah kafe di Kecamatan Suka Makmue nagan raya aceh,75 hingga 175 bulan penjara.

Sidang vonis tersebut,berlangsung di Kantor Mahkamah Syar’iyah Kompleks Perkantoran Suka Makmue, Rabu (15/6/2022).

Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Irkham Soderi itu,vonis terhadap 11 pelaku rudapaksa tersebut,lebih ringan dari tuntutan jaksa.Pada kasus itu,Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Nagan Raya,dengan tuntutan 90 hingga 200 bulan penjara,sebut Kasi Intelijen Kejari Heru Duwi Admojo. Jum’at (17/6/2022).

ADVERTISEMENT

Menurut Heru Duwi Admojo, untuk 11 terdakwa pemerkosa anak dibawah umur itu SF, IN, MY, RJ, M, MD, MRK, FS, S, TAM serta AM, padahal dalam tuntutan JPU lebih berat yang diputuskan oleh Mahkamah Syar’iyah, yaitu 90 hingga 200 bulan penjara.

Namun dalam sidang vonis itu, Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap SF dan IN, berupa Uqubat Ta’zir penjara selama 75 bulan. Hukuman itu dikurangi masa penangkapan dan penahanan,yang telah dijalani oleh terdakwa.

Masih kata Heru, “Terdakwa SF dan IN terbukti secara sah serta menyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana jarimah pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur secara bergiliran”, kata Heru Duwi Admojo.

ADVERTISEMENT

“Sedangkan untuk terdakwa yang lain, sebagaimana dakwaan Penuntut Umum melanggar pasal 47 Jo pasal 47 Jo Pasal 6 ayat (1),Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014,tentang hukum jinayat maka di vonis Uqubat Ta’zir penjara selama 175 bulan, serta dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh pelaku tersebut”, pungkas Heru Duwi Admojo.

  • BACA JUGA : Bakti Kesehatan Polri Serentak Dalam Rangka Hari Bhayangkara ke 76 Tahun 2022
  • BACA JUGA : Bupati Muba Non Aktif Dituntut 10 Tahun
  • BACA JUGA : Ahmad Yaniarsyah Divonis 11 Tahun Penjara oleh Majelis Hakim PN Palembang

Sementara itu Ketua LSM Independen Nasionalis Anti Korupsi (Inakor) Kabupaten Nagan Raya Teuku Ridwan menyebutkan, terkait putusan Hakim Mahkamah Syar’iyah terhadap pelaku anak dibawah umur yang lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari, telah mencoreng nama baik daerah itu dan umumnya Provinsi Aceh, pasalnya Aceh merupakan satu satunya daerah Syariat Islam di Indonesia

Menurutnya, putusan lebih ringan itu, telah melukai hati keluarga korban,bahkan telah hancur masa depan korban, yang disebabkan oleh para pelaku pelecehan seksual tersebut.

Padahal kata Teuku Ridwan, dengan penerapan Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang jinayah,ancaman hukuman penjara terhadap pelaku 90 bulan dan 100 bulan penjara.Hal itu,sesuai dengan tuntutan yang dituntut oleh JPU Kejari Nagan Raya

Ketua LSM Inakor menegaskan, kalau keputusan MS tersebut terlalu ringan,maka telah menodai rasa keadilan terhadap korban.Kita khawatir katanya,para orang tua di daerah itu,dihantui rasa takut kalau anaknya menjadi korban pelecehan seksual dimasa mendatang.

Sebelumnya tambah Teuku Ridwan, Polres Nagan Raya telah berhasil menangkap 13 pelaku pemerkosaan terhadap seorang anak dibawah umur di Kabupaten itu,dan setelah dilakukan penyelidikan 2 orang pelaku ditetapkan sebagai pelaku tindak pidana pelecehan seksual. Sedangkan 11 pelaku lainnya menjadi tersangka pemerkosaan pada tahun 2021 yang lalu.

Selain itu katanya, kasus tersebut telah menghebohkan tingkat Nasional, sehingga Ibu Negara Iriana Jokowi turut angkat bicara, serta meminta aparat penegak hukum, untuk menghukum pelaku dengan seberat beratnya. Bahkan sebut Teuku Ridwan,Bintang Pupayoga selaku Menteri PPPA RI memberikan apresiasi kepada APH Polres Nagan Raya, karena telah berhasil meringkus para pelaku kejahatan tersebut.

ADVERTISEMENT

“Dalam kesempatan itu, Menteri PPPA agar para pelaku dapat dihukum dengan hukuman yang setimpal”, ujarnya.

“Untuk itu, Teuku Ridwan juga meminta kepada Mahkamah Agung RI, agar melakukan evaluasi terhadap putusan tersebut”, pungkasnya.

(FADLI)

Share2SendShare

Berita Terkait

Koordinator TTI, Nasruddin Bahar.
Aceh

TTI: Pantau Rekaman CCTV Seluruh SPBU, Modus Pemasok BBM ke Tambang Ilegal Akan Terbongkar

24 Juli 2026 | 21:31 WIB

Banda Aceh, Aceh - Mitrapolri.com | Transparansi Tender Indonesia (TTI) meminta aparat penegak hukum bersama Pertamina segera memeriksa dan mengaudit...

Read more
Teuku Abdul Hannan (Pemerhati Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah)
Aceh

Rp1,3 Miliar Hanya untuk Mengawasi Renovasi Kantor Imigrasi Lhokseumawe, Logika Apa yang Dipakai?

23 Juli 2026 | 21:11 WIB

Banda Aceh, Aceh - Mitrapolri.com | Oleh: Teuku Abdul Hannan (Pemerhati Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah) Selama ini, banyak orang beranggapan bahwa...

Read more
Forum ini dibuka oleh ketua KIP Nagan Raya Danda Runtala dan didampingi komisioner KIP, Tantawi Usman, Faisal Aqubsy dan sekretaris KIP Agus Mudaksir. Sementara peserta terdiri dari Ketua Panwaslu Nagan Raya, Ketua KNPI Said Atah, Ketua PWI Zulfikar, Ketua Aliansi Wartawan Nagan Teuku Ridwan, Perwakilan STIA PEN, Ardiansyah dan perwakilan unsur masyarakat.
Aceh

KIP Nagan Raya Gelar FKP Penyusunan Review dan Penyusunan Standar Pekayanan Publik

23 Juli 2026 | 09:58 WIB

Nagan Raya, Aceh - Mitrapolri.com | Komisi Independen Pemilihan (KIP) Nagan Raya provinsi Aceh, menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) Rabu...

Read more
Ketua Lembaga Investigasi Negara (LIN) Provinsi Aceh, Bukhari, SH.
Aceh

LIN Aceh Dukung Mualem dan Apresiasi Kinerja Plt Kadis Muhsin Soal 102 Dayah

22 Juli 2026 | 22:00 WIB

Banda Aceh, Aceh - Mitrapolri.com | Ketua Lembaga Investigasi Negara (LIN) Provinsi Aceh, Bukhari, SH menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan...

Read more

Berita Terkini

Sumatera Selatan

Personel Polsek Rantau Alai Ogan Ilir Patroli Poskamling, Apresiasi Peran Aktif Masyarakat Jaga Keamanan Lingkungan

25 Juli 2026 | 00:39 WIB
Kalimantan Tengah

Jelang Akhir Pekan, Kabagops Ingatkan Personel Polresta Palangka Raya Jangan Lakukan Pelanggaran

25 Juli 2026 | 00:33 WIB
Kalimantan Tengah

Jaga Sinergitas di Langkai, Bhabinkamtibmas Polsek Pahandut Ikuti Senam Bersama Telkomsel

25 Juli 2026 | 00:29 WIB
Kalimantan Tengah

Kapolda dan Gubernur Kalteng Tinjau Posko Karhutla di Tumbang Nusa

24 Juli 2026 | 21:37 WIB
Aceh

TTI: Pantau Rekaman CCTV Seluruh SPBU, Modus Pemasok BBM ke Tambang Ilegal Akan Terbongkar

24 Juli 2026 | 21:31 WIB
Kalimantan Tengah

Tebar Kepedulian, Polres Kotim Gelar Jumat Berkah dengan Membagikan Nasi bungkus kepada Masyarakat

24 Juli 2026 | 21:20 WIB
Kalimantan Tengah

Wakapolres Seruyan Hadiri Peringatan HUT ke-64 PWRI di Kabupaten Seruyan

24 Juli 2026 | 08:43 WIB
Kalimantan Tengah

Ditbinmas Polda Kalteng Gelar Pembinaan dan Anev Bhabinkamtibmas di Polres Seruyan

24 Juli 2026 | 08:39 WIB
Kalimantan Tengah

Pastikan Kesiapan Lokasi, Satpamobvit Polresta Palangka Raya Laksanakan Risk Assessment Tablig Akbar

24 Juli 2026 | 08:34 WIB
Kalimantan Tengah

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Musnahkan 116,94 Gram Sabu dan 1.600 Butir Obat Terlarang

24 Juli 2026 | 08:28 WIB
Kalimantan Tengah

TMMD ke-129 Lanjutkan Pengecekan Peningkatan Badan Jalan 1,2 KM di Desa Bandaraya

24 Juli 2026 | 08:20 WIB
Kalimantan Tengah

Konferensi Pers Kasus Tumbang Kalemei, Kapolda Sebutkan Fakta 3 Personel Satresnarkoba Tewas Dikeroyok Sajam Lalu Jenazah Dibuang ke Sungai

24 Juli 2026 | 07:54 WIB
  • About Us
  • Redaksi
  • Policy
  • Terms
  • Pedoman

© 2021-2024 Mitra Polri

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini

No Result
View All Result
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi

© 2021-2024 Mitra Polri

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini