Manado – Mitrapolri.com |
Personel Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) telah melaksanakan operasi pada hari Rabu, tanggal 17 April 2024, mulai dari pukul 21.00 hingga Kamis dini hari, pukul 00.45 WITA. Operasi dilakukan di wilayah Kelurahan Banjer Lk IV, V, dan VI, dengan tujuan untuk mengatasi peredaran miras yang meresahkan.
Namun, setelah melakukan penggeledahan intensif di sejumlah warung yang diduga menjual minuman keras, hasilnya masih mengecewakan.
- BACA JUGA : Polresta Manado Kirimkan Bantuan kepada Korban Bencana Gunung Berapi Raung di Kabupaten Kepulauan Sitaro
- BACA JUGA : Polsek Tuminting, Pemerintah Kelurahan Mahawu, dan Babinsa Gelar Apel Bersama
- BACA JUGA : Bhabinkamtibmas Polsek Tombulu Berhasil Mediasi Permasalahan Perbuatan Tidak Menyenangkan di Desa Rumengkor
Tidak ditemukan barang bukti yang menguatkan dugaan peredaran miras di tempat-tempat tersebut. Meskipun demikian, petugas menegaskan bahwa operasi tersebut tetap menjadi bagian dari upaya pencegahan dan penindakan terhadap peredaran miras ilegal di wilayah tersebut.
Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait melalui Kasi Humas Ipda Agus Haryono, menyatakan bahwa meskipun tidak ditemukan barang bukti pada operasi tersebut, upaya untuk menekan peredaran miras tetap akan terus dilakukan. Dia juga mengimbau kepada masyarakat untuk terus mendukung upaya pemerintah dalam memerangi peredaran miras ilegal demi menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masyarakat.
(Sofyan)