Rantauprapat (Sumut) – Mitrapolri.com
Pelaku spesialis pencurian dengan kekerasan (curas) dan pelaku spesialis pencurian dengan pemberatan (curat) ditangkap Tekab Reskrim Polsekta Kotapinang, 2 pelaku dihadiahi timah panas. Rabu (2/6/2021).
Hal itu dikatakan Kapolres Labuhanbatu, AKBP Deni Kurniawan saat menggelar konferensi pers di Polsekta Kotapinang.”Hari ini kita konferensi pers terkait keberhasilan Polsekta Kotapinang mengungkap dan menangkap tersangka spesialis pencurian di mobil terparkir dan pembongkar rumah”, Paparnya kepada wartawan.
Deni Kurniawan menjelaskan, untuk pelaku kejahatan di wilayah hukum Polres Labuhanbatu agar berhenti melakukan tindakan kejahatan. Karena saya sudah perintahkan kepada personel agar memberikan tindakan tegas dan terukur kepada pelaku kejahatan apabila membahayakan warga dan petugas.
Lebih lanjut, Deni Kurniawan mengatakan, para pelaku dalam melakukan aksinya tidak segan mengancam korbannya dengan pisau dan samurai apabila melaporkannya kepada petugas.”kedua otak pelaku spesialis curas dan curat merupakan residivis dan sangat meresahkan masyarakat”,lanjutnya.
Adapun pelaku spesialis pencurian dengan pemberatan (curat) yaitu ketiga pelaku yaitu MN alias Mail (24), ASH alias Agus (27) dan JH alias Ijun (26), warga Kelurahan Kotapinang, Kecamatan Kotapinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
Dari pelaku diamankan barang bukti 1 buah pisau yang terbuat dari besi panjang sekira 35 cm, 1 buah tas warna coklat, 1 buah KTP an Nurtiana Lase, 1 buah ATM BRI, 1 buah kartu tanda mahasiswa an Nurtiana Lase, seuntai perhiasan gelang kaki yang terbuat dari perak, 1 buah mainan kalung bertuliskan Nurtiana terbuat dari perak, 1 buah gelang tangan bertuliskan Nurtiana terbuat dari perak, 3 lembar surat tukang mas Kiara dan 1 buah jam tangan.
Discussion about this post