Pematangsiantar, Sumut – Mitrapolri.com
Penurunan PPKM Kota Pematangsiantar dari Level 4 ke Level 3 disampaikan oleh Menko Airlangga pada hari Senin tanggal (6-9-2021) dalam Konferensi Pers evaluasi dan penerapan PPKM Level 4 mulai tanggat 07-20 September 2021 yang didengarkan langsung oleh Walikota Pematangsiantar di Rumah Dinas Walikota jalan MH Sitorus Kota Pematangsiantar, dimana dalam konferensi pers nya Menko Airlangga merinci 23 kabupaten/kota yang berada pada Level 4 yaitu Banda Aceh, Aceh Tamiang, Aceh Besar, Kota Jambi, Kota Banjarbaru, Kota Banjarmasin, Kabupaten Kotabaru, Kota Palangkaraya, Kota Balikpapan, Kutai Kartanegara dan Mahakam Ulu.
“Kalimantan Utara di Kota Tarakan, Bangka Belitung di Bangka, Sulawesi Selatan di Makassar kemudian juga Sulawesi Tengah di Kota Palu dan Poso, Sumatera Barat di Kota Padang. Lalu Kota Medan, Kota Sibolga dan Mandailing Natal. Kemudian juga NTT di Kupang, Bolaang dan Manokwari,” ujar Menko Airlangga.
Mendengar pidato tersebut Walikota Pematangsiantar menyambut gembira dimana Kota Pematangsiantar sudah lepas dari PPKM level 4, doa masyarakat kota Pematangsiantar yang menginginkan Kota Siantar lepas dari PPKM level 4 diterima oleh Allah SWT sambutnya penuh syukur.
Baca Juga : Polres Labuhanbatu Tindak Lanjuti Dumas Narkoba Dari Aplikasi Dumas Presisi Polda Sumut
Hal ini merupakan aplikasi dari kerjasama pemerintah dengan masyarakat yang telah mendukung program pemerintah dalam hal Vaksinasi juga mematuhi protokol kesehatan 5M.
Discussion about this post