Labuhanbatu, Sumut – Mitrapolri.com
Adanya aduan masyarakat (Dumas) tentang peredaran narkoba di perumahan perkebunan sawit PT.DLI (Daya Labuhan Indah) yg dikirimkan melalui pengaduan ke Dumas Presisi Polda Sumut yg berbunyi “Tolong pak diberantas penyalahgunaan narkoba di PT Daya Labuhan Indah Kebun Sei Deras kampung bilah hilir karena meresahkan kami sebagai orang tua direkrut anak kami yg masih sekolah” yang dikirimkan operator Polda pada hari Rabu tanggal 1 September 2021 ke Polres Labuhanbatu.
Selanjutnya Oleh Kapolres Labuhanbatu AKBP DENI KURNIAWAN SIK.,MH memerintahkan Kasat Narkoba AKP MARTUALESI SITEPU SH.,MH., untuk gerak cepat melakukan penindakan.
Selama tiga hari melakukan penyelidikan Personil Sat Narkoba dipimpin Kasat AKP Martualesi Sitepu,SH.,MH dengan Kanit Idik I IPDA Sarwedi Manurung mendapatkan informasi awal bahwa pelaku peredaran narkoba ditempat tersebut bernama panggilan Bogel dan pada hari Sabtu tanggal 04 September 2021 sekitar pukul 16.00 wib.
Baca Juga : Kapolres Lhokseumawe Bersama Dandim Aceh Utara Kunjungi Dayah Istiqamatuddin Miftahul Jawahir
Berhasil melakukan penindakan di desa sei tampang Kecamatan Bilah hilir terhadap 1(satu) orang pengedar inisial A alias GOBEL dari tersangka berhasil diamankan 2 (dua) buah plastik klip transparan berisi kristal putih yg diduga Narkotika jenis sabu seberat 1.98 brutto.
Dari keterangan tersangka sudah 2 (dua) bulan mengedarkan sabu di wilayah dusun sepadan jaya, dusun sei deras dan di perumahan perkebunan PT.DLI.
Discussion about this post