Simalungun (Sumut) – Mitrapolri.com
Sesuai dengan instruksi dari Pemerintah Pusat melalui Kementrian Desa untuk penggunaan Dana Desa harus transparan.
Tetapi Berbanding terbalik dengan yang dilakukan oleh Pangulu Nagori Parbalogan Nasir kec.tanah Jawa kab.simalungun, Untuk Pembagian BLT ( Bantuan Langsung Tunai ) Dana Desa yang bersumber dari APBN kepada Masyarakat tidak transparan.
Baca Juga : Unit Reskrim Polres Pematangsiantar Mengamankan 2 Orang Pelaku Pungutan Liar
Sesuai dengan informasi yang diterima awak media ini dari salah satu masyarakat yang meminta namanya di rahasiakan mengatakan ” Pangulu tidak melibatkan PLD, Babinsa dan Babinkantibmas disaat pembagian BLT sebanyak 10 orang secara Door to Door.
Dan saat awak media ini mengkonfirmasi PLD ( Pendamping Lokal Desa ) Parbalogan membenarkan bahwa dirinya tidak mengetahui dan tidak di ikut sertakan dalam pembagian BLT kepada masyarakat.
Saat awak Media ini mencoba Mengkonfirmasi Nasir Selaku Pangulu Parbalogan Senin Tgl 14/06/2021 sekitar pukul 13.00 wib. Terkait kejadian tersebut belum berhasil hingga berita ini diturunkan ke meja redaksi. (Bronson)
Discussion about this post