Langkat, Sumut – Mitrapolri.com
Polres Langkat lakukan Pemusnahan barang bukti narkotika jenis Sabu dan Ganja, yang telah berkekuatan hukum tetap,berlangsung di lapangan Jananuraga Mapolres Langkat, Jumat (15/7/2022) sekitar pukul 10:00 WIB.
Pemusnahan barang bukti dilaksanakan Kapolres Langkat AKBP Danu Pamungkas Totok SH, SIK yang diwakili oleh Wakapolres Langkat Kompol Hendri N. D Barus S.H, S.I.K, M.M bersama dengan Asisten Adm. Ekbangsos Hermasyah M.IP dan perwakilan Kejaksaan Negeri Langkat, juga disertai pihak BNN Kabupaten Langkat, serta tim Labfor Polda Sumut.
Dalam pelaksanaan pemusnahan, sebelumnya Wakapolres Langkat Kompol Hendri Nupia Dinka Barus didampingi Kasat Narkoba AKP Kusnadi bersama Kasi Humas Polres Langkat AKP Joko Sumpeno menjelaskan, barang bukti jenis daun ganja dan sabu merupakan hasil sitaan pihak kepolisian (satres narkoba polres Langkat) dari beberapa pelaku tindak pidana kejahatan narkotika yang telah memiliki ketetapan hukum.
- BACA JUGA : Tipu Korban Senilai 2,1 M, Sekwan OI dan Kades Palemraya Dilaporkan ke Polda Sumsel
- BACA JUGA : Dewan Pers Desak DPR Libatkan Semua Pemangku Kepentingan dalam RKUHP
- BACA JUGA : Kapolres Nias & Ketua Bhayangkari Cabang Nias Yang Baru, Disambut Personil Polres Nias
Pemusnahan Barbut alias Barang bukti yang dilakukan pihak berwajib, merupakan hasil sitaan dari beberapa pelaku tindak pidana narkotika, berdasarkan dari keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, yang amarnya memutuskan untuk memusnahkan barang haram tersebut,dan juga demi keamanan.”Sebutnya Wakapolres Langkat.
“Barang bukti yang dimusnahkan dari penanganan empat kasus dengan enam tersangka, lima tersangka Laki-laki dan satu orang wanita. dengan Jumlah total keseluruhan barang bukti yang dimusnahkan dengan dua jenis barang haram yang termasuk golongan 1 seperti, Sabu-sabu seberat 1.104,9 gr senilai dua milyar, dan daun ganja kering seberat 4,370 gram”, ucap Hendri Nupia Dinka Barus mengakhiri pembicaraannya
SUMBER : HUMAS POLRES LANGKAT