Simalungun ( Sumut ) – Mitrapolri.com
Dalam rangka Pendisplinan Masyarakat dalam Protokoler Kesehatan Khususnya Pemakaian Masker, dan sebagai wujud Implementasi Instruksi Presiden No. 6 Tahun 2020 tanggal 4 Agustus 2020, Perkab Simalungun No. 26 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), Polres Simalungun dan Kodim 0207 Simalungun bersinergi melaksanakan ops yustisi imbangan dimalam hari, Selasa (06/07/2021) Sekira Pkl.21.00 Wib.
Kegiatan dipimpin langsung oleh Kabag Ops Polres Simalungun Kompol Suryanto ST. SH. MH., bersama personel Polres Simalungun dan Kodim 0207 Simalungun untuk mendisiplinkan protokol kesehatan dan memahami tentang PPKM Mikro guna percepatan penanganan covid-19 kepada masyarakat. Kompol Surya mengatakan kegiatan ini merupakan implementasi Peraturan pemerintah tentang peningkatan disiplin dan penegakkan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.
“Dalam operasi yustisi hari ini merupakan kegiatan imbangan dari Operasi Yustisi yang dilaksanakan pada pagi dan siang hari, personel Polres Simalungun juga memberikan imbauan kepada warga agar wajib menggunakan masker bila keluar rumah selain memberikan teguran kepada warga yang ditemukan tidak menggunakan masker,” kata Kabag Ops, seusai kegiatan.
Adapun jumlah personil yang dilibatkan sebanyak 30 Personel Polres Simalungun dan 15 Personel Kodim 0207 Simalungun dengan Sasaran Masyarakat yang tidak menggunakan Masker di tempat-tempat umum di wilayah Polres simalungun seperti warung-warung, Kafe, warung tuak, dan tempat-tempat angkringan yang ada di wilayah kabupaten simalungun.
Discussion about this post