Pematangsiantar, Sumut – Mitrapolri.com
Diinformasikan sering menjual Narkotika jenis shabu di Jl. Teratai Kelurahan Simarito Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar Sumatera Utara, Tirta (33) diamankan Satuan Narkoba Polres Pematangsiantar, Pada Hari Kamis (09/09/2021), sekira pukul 18.30 WIB.
Penangkapan pada Hari Kamis (09/09/2021), sekira pukul 18.30 WIB, personil Satuan Narkoba Polres Pematangsiantar mendapatkan informasi dari salah satu Media Online bahwa ada seorang laki-laki yang sering bertransaksi Narkoba jenis shabu di Jl.Teratai Kelurahan Simarito Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar Sumatera Utara.
Kemudian personil Satuan Narkoba Polres Pematangsiantar berangkat ke alamat yang di informasikan untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Setibanya ditempat yang di informasikan, personil melihat seorang laki-laki yang dicurigai sedang duduk diatas sepeda motornya di pinggir jalan.
Lalu personil Satuan Narkoba Polres Pematangsiantar langsung melakukan penangkapan yang diketahui bernama Tirta (33) warga Jl. Teratai Kelurahan Simarito Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.
Setelah itu dilakukan penggeladahan terhadap pelaku, kemudian ditemukan 1 buah kotak rokok Gudang Garam yang didalamnya ada 7 paket Narkotika diduga jenis shabu dengan bruto 1,06 gram dari kantong celana depan sebelah kirinya, kemudian 1 unit HP merek Vivo ditemukan dari kantong celana depan sebelah kanannya.
Discussion about this post