Mitra Polri
Kamis, Oktober 29, 2026
No Result
View All Result
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi
No Result
View All Result
Mitra Polri
No Result
View All Result
  • Polri
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • Lintas Provinsi
  • Mitra Polri TV
  • Kriminalitas
  • Nasional
  • Peristiwa
Home Provinsi Jawa Barat
Sultan Junaidi Ketua Umum Perkumpulan Advocaten Indonesia (PAI).

Sultan Junaidi Ketua Umum Perkumpulan Advocaten Indonesia (PAI).

Pernyataan Prof Yusril Menuai Pro dan Kontra

by mitrapolri.com
9 Desember 2024 | 20:13 WIB
in Jawa Barat

Jawa Barat – Mitrapolri.com|

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, Peradi memiliki kedudukan sebagai state organ (organ negara) dan menganut sistem single bar (organisasi satu wadah). Di luar itu, bukan sebagai organisasi profesi, melainkan hanyalah organisasi masyarakat (ormas).

Penegasan itu dikatakan Menteri Koordinator (Menko) Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, saat membuka Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) pimpinan Prof Otto Hasibuan di Jimbaran, Kuta Selatan, Badung, Bali, Kamis, 5 Desember 2024.

Pernyataan ini mendapat respon beragam dari pimpinan organisasi advokat yang ada di Indonesia. Salah satunya Sultan Junaidi Ketua Umum Perkumpulan Advocaten Indonesia (PAI).

ADVERTISEMENT

“Apa salah kami dan organisasi kami yang berdiri sesuai dengan undang undang sehingga beredarnya statements Prof Yusril Ihza Mahendra sebagai menko hukum di media massa sangat di sayangkan”, ujarnya.

“Menurut saya, Prof Yusril kurang mengikuti terkait perkembangan organisasi advokat. Statement mengatakan Organisasi Advokat lain di luar peradi merupakan ormas advokat”, katanya.

“Saya pikir Prof Yusril terpengaruh bisikan dan keadaan sehingga beliau terbawa arus pemikiran yang keliru. Organisasi advokat saat ini semua berdasarkan undang undang bukan hanya peradi, apabila kita melihat sejarah berdirinya organisasi advokat di indonesia, justru bukan peradi organisasi advokat melainkan peradin (persatuan advokat indonesia)”, ujar Sultan Junaidi yang juga putra Aceh ini.

“Lahirnya Peradi tidak sesuai dengan yang diamanatkan oleh undang undang advokat nomor 18 tahun 2003 yang mengharuskan dan memberikan waktu 2 (dua) tahun bagi organisasi advokat berdiri semenjak undang undang advokat di sahkan”, ungkapnya.

ADVERTISEMENT

Sementara Peradi tidak sesuai dengan yang di amanatkan oleh undang undang Advokat yakni sudah lebih dari dua tahun UUA berlaku tapi peradi belum juga terbentuk, setelah terbentuk itupun terjadi perselisihan di antara para senior advkat sehingga almarhum bang adnan buyung nasution melahirkan organisasi advokat yang bernama KAI.

Menurut saya peradi di bawah pimpinan bang Otto bukanlah organisasi yang di maksudkan oleh undang undang advokat, kemudian tidak ada satu pasalpun dalam undang undang advokat yang mengatakan bahwa peradi satu satu nya organisasi yang di maksud oleh undang undang advokat.

Kemudian peradi sekarang pecah dan menjadi tiga organisasi, bukan hanya Peradi di bawah kepemimpknan pak Wamen saja (Otto Hasibuan). Ada peradi pimpinan bang Juniver Girsang, ada peradi di bawah kepemimpinan bang Luhut Pangaribuan. Belum lagi banyak organisasi yang membawa nama Peradi sebagai organisasi advokat yang secara the vacto saat ini ada.

“Bang Otto sendiri sekarang jadi wakil mentri, menurut undang undang advokat nomor 18 tahun 2003, pasal 20 ayat 3. Seharus nya bang Otto Cuti sebagai advokat dan Ketua Umum Peradi, bukan terkesan mengunakan jabatan nya sebagai wakil menteri untuk memuluskan keninginan beliau yang selama ini gagal”, papar ketua PAI.

Sema 73 tahun 2015 tentang pengambilan sumpah advokat sudah sangat relevan dengan situasi organisasi advokat saat ini. Perlu kita ketahui juga bahwa undang undang advokat sudah lebih dari 23 kali di uji materi di MK (mahkamah Konstitusi). Mahkamah konstitusi sudah jelas mengatakan berbenturan dengan undang undang dasar 1945.

Seharusnya daripada kita bicara persoalan yang sudah 16 tahun berlalu, lebih baik kita berpikir bagaimana agar undang undang advokat yang saat ini ada segera di revisi dengan mencantumkan adanya Dewan Advokat Nasional (DAN) atau Mahkamah Advokat), kemudian bagaimana agar kedepan mengatur tugas wewenang DAN juga organisasi advokat yang saat ini ada, peradi sama dengan organisasi lain. Secara hukum keberadaan nya sama sama memiliki legalitas.

  • BACA JUGA : Diduga Gelapkan DD, Oknum Geuchik di Paya Bakong yang Dinonaktifkan Sementara Kuat Dugaan Melarikan Diri ke Negeri Jiran

  • BACA JUGA : Lapor Pak Presiden! Kepala ATR/BPN Kabupaten Kampar Hambat Hak Petani, Buat Masyarakat Menjadi Miskin

  • BACA JUGA : Polres Lhokseumawe Gelar Patroli dan Himbauan Jelang Sholat Jumat, Pastikan Keamanan dan Ketertiban

Perlu diketahui bahwa selain undang undang advokat ada undang undang dasar 1945 yang menjamin warga negara untuk bebas berkumpul, bebas berserikat, hidup layak dan mendapatkan pekerjaan yang layak sesuai dengan ke ilmuan yang di miliki.

ADVERTISEMENT

Kita sama sama mengetahui bagaimana dulu jaman ketua Mahkamah Agung Pak Tumpak, beliau mengeluarkan Sema nomor 52 bahwa yang berhak mengajukan Sumpah advokat terhadap anggotanya hanya peradi pada saat itu.sehingga terjadinya kekacaun di dunia advokat, dan saling serang sesama advokat di lapangan.

“Saya pikir Bang Otto terlalu memaksakan kehendak agar Peradi menjadi wadah tunggal organisasi advokat dan berusaha memonopoli sendiri terhadap dunia organisasi advokat”, tuturnya.

Saya sampaikan kembali bahwa Peradi bukan hanya Peradi yang dipimpin oleh bang otto hasibuan saja tapi ada peradi bang juniver girsang dan ada peradi pipinan bang luhut pangaribuan.

Jadi dari pada kita bikin gaduh dunia organisasi advokat yang saat ini ada lebih baik mari kita sama sama mendorong agar segera merevisi undang undang advokat (UUA) sehingga bisa mengakomodir semua organisasi advokat saat ini ada.

Terkait organisasi advokat merupakan organ negara, menurut saya sangat keliru, karena peradi lahir sama dengan organisasi lainnya memiki legal standing yang yang sama denga peradi. Kemudian organisasi advokat merupakan organisasi profesi yang bebas dan mandiri, tidak ada campur tangan perorangan maupun negara. Jadi jika organisasi advokat di katakan sebagai organ negara maka kurang tepat.

Jadi jika saat ini kita masih berbicara singel bar merupakan Pemikiran mundur dan tidak sesuai dengan ke adaan saat ini.

Lebih baik bang Otto fokus sebagai wakil mentri dan memikirkan masyarakat banyak bukan memaksakan diri sesuai dengan ke inginan dan hasrat pribadinya. Saat nya bang Otto mensupport generasi muda, bukan malah membuat kisruh dalam dunia advokat.

“Saya salah satu pengagum prof yusril, beliau sangat cerdas, bisa saya katakan hampir tidak ada yang mampu melawan beliau jika ada perkara di Mahkamah Konstitusi (MK), saya sangat menyayangkan beliau dapat bisikan yang kurang tepat dari seseorang yang hanya memikirkan dirinya juga kelompok nya saja”, tutup Sultan Junaidi.

(T. Ridwan)

Share22SendShare

Berita Terkait

Realisasinya anggaran berupa peningkatan dan pengaspalan jalan di Kampung Lebak Nangka, RW 002.
Jawa Barat

Desa Kadumanggu Genjot Infrastruktur, Pengaspalan Jalan Lebak Nangka Telan Anggaran Rp696,7 Juta

28 Oktober 2026 | 07:36 WIB

Bogor, Jawa Barat - Mitrapolri.com | Pemerintah Desa Kadumanggu, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, terus mendorong peningkatan infrastruktur desa melalui...

Read more
anggaran BKK tersebut dibagi ke dalam dua kategori penggunaan, yakni infrastruktur dan non-infrastruktur, dengan total nilai anggaran yang disebutkan mencapai Rp701.283.500, termasuk pajak.
Jawa Barat

Pemdes Cipambuan Realisasikan BKK Rp701 Juta, Rehabilitasi Kantor Desa dan Program Non-Infrastruktur Jadi Prioritas

28 Oktober 2026 | 07:26 WIB

Kabupaten Bogor, Jabar - Mitrapolri.com| Pemerintah Desa (Pemdes) Cipambuan, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, merealisasikan Bantuan Keuangan Kabupaten (BKK) Akselerasi...

Read more
Kegiatan peningkatan jalan tersebut berlokasi di Kampung Tegal Peundeuy dengan volume pekerjaan sepanjang 410 meter dan lebar 3 meter, dengan nilai anggaran sebesar Rp220.975.000
Jawa Barat

Pemdes Cikutamahi Implementasikan BKK Akselerasi Pembangunan Pedesaan Rp220.975.000 Peningkatan Jalan Kp Tegal Peundeuy

24 Oktober 2026 | 07:58 WIB

Kabupaten Bogor, Jawa Barat - Mitrapolri.com | Pemerintah Desa Cikutamahi, Kecamatan Cariu, Kabupaten Bogor, mulai merealisasikan kegiatan peningkatan jalan di...

Read more
DPC) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Bogor, Ketua Hj. Elly Rahmat Yasin, S.M., bersama Sekretaris H. Junaidi Samsudin, S.H. ( akrab disapa Junsam ) menyampaikan ucapan selamat Hari Santri Nasional kepada seluruh santri, ulama, kiai, ustaz, serta keluarga besar pesantren di Kabupaten Bogor dan seluruh Indonesia.
Jawa Barat

Hari Santri Nasional 2026 DPC PPP Kabupaten Bogor Menegaskan Peran Santri Sebagai Pilar Moral Bangsa Dalam Menuju Indonesia Emas

23 Oktober 2026 | 07:47 WIB

Bogor, Jawa Barat - Mitrapolri.com| Memperingati Hari Santri Nasional (HSN) 2026 bukan sekadar seremonial tahunan, melainkan momentum untuk meneguhkan kembali...

Read more

Berita Terkini

Kalimantan Tengah

Momen Sumpah Pemuda, Kapolresta Palangka Raya Pimpin Upacara Peringatan

29 Oktober 2026 | 07:16 WIB
Kalimantan Tengah

Empati dengan Warga, Gerakan Bhayangkari Peduli Polresta Palangka Raya Hadir untuk Serahkan Bansos

29 Oktober 2026 | 07:12 WIB
Kalimantan Tengah

Kumpul Bareng Masyarakat Desa Pasir Panjang, Kapolda Kalteng Serap Aspirasi Warga dari Karhutla hingga Narkoba

29 Oktober 2026 | 07:07 WIB
Kalimantan Tengah

Perkuat Penanganan Karhutla, Polda Kalteng Luncurkan 16 Drone Patroli Udara

29 Oktober 2026 | 07:04 WIB
Kalimantan Tengah

Rotasi Jabatan, Polres Kotim Gelar Upacara Pelantikan Wakapolres dan Kasihumas serta Serah Terima Jabatan Kapolsek Jajaran

29 Oktober 2026 | 07:02 WIB
Sumatera Utara

Ajak Generasi Muda Jaga Persatuan, Korem 022/PT Gelar Upacara Hari Sumpah Pemuda 2026

29 Oktober 2026 | 06:58 WIB
Kalimantan Tengah

Wujud Kepedulian TNI, Satgas TMMD Kodim 1016/Plk Bantu Anak Belajar di Sela Perehaban RTLH

29 Oktober 2026 | 06:55 WIB
Kalimantan Tengah

Peduli Dampak Kemarau, Satlantas Polres Seruyan Salurkan Air Bersih untuk Warga Sungai Undang

29 Oktober 2026 | 06:53 WIB
Kalimantan Tengah

Kapolres Seruyan Pimpin Peringatan Sumpah Pemuda, Tekankan Semangat Pengabdian

29 Oktober 2026 | 06:49 WIB
Kalimantan Tengah

Dandim 1016/Plk Dampingi Pangdam XXII/TB Salurkan Bantuan Presiden kepada Masyarakat Terdampak Karhutla

28 Oktober 2026 | 07:59 WIB
Kalimantan Tengah

Percepat Penanganan Karhutla di Katingan, Kapolda Kalteng Siapkan Langkah Solutif dan Motivasi Relawan

28 Oktober 2026 | 07:56 WIB
Nasional

Kapolri Terima Audiensi Menkomdigi, Bahas Kolaborasi Polri dan Komdigi

28 Oktober 2026 | 07:53 WIB
  • About Us
  • Redaksi
  • Policy
  • Terms
  • Pedoman

© 2021-2024 Mitra Polri

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini

No Result
View All Result
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi

© 2021-2024 Mitra Polri

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini