Nagan Raya, Aceh – Mitrapolri.com
Penjabat (PJ) Bupati Nagan Raya Fitrany Farhas mengeluarkan Surat Edaran terkait larangan rangkap jabatan bagi aparat dan perangkat Desa dalam kabupaten Nagan Raya.
Surat Edaran Yang bernomor 148/30/2023 tanggal 27 Januari 2023 tentang Peningkatan kinerja Keuchik dan SE tentang pembinaan kepada Keuchik, perangkat gampong dan Tuha Peut Gampong yang merangkap jabatan.
Pj Bupati Fitriany Farhas mengatakan dikeluarkannya SE ini sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran dari Pemerintah provinsi yaitu surat nomor 414.2/350 tanggal 09 Januari 2023 perihal pembinaan kepada Keuchik Gampong, perangkat Gampong dan Tuha peut.
“Selain itu kami juga mengeluarkan surat edaran nomor 144/29/2023 tentang peningkatan kinerja Tuha Peut,ungkap Fitriany”, lebih lanjut Fitriany kepada mitrapolri.com Jum’at (27/01/23) mengatakan bahwa aparatur desa dan Tuha Peut harus benar-benar menjalankan tugasnya sebagai pelayan masyarakat dan tidak boleh ada yang rangkap jabatan,mengingat tupoksi nya telah diatur oleh perundang-undangan.
- BACA JUGA : Satukan Komitmen, FWP Siap Bersinergi bersama Forum Kades dan Camat Pedamaran
- BACA JUGA : Tingkatkan Soliditas, Polres Bangka Barat Olahraga Bersama Kodim 0431/Bangka Barat
- BACA JUGA : Sambut Kunjungan Wisata FVTP, Sekda Kenalkan Adat Pemulia Jame dan Keindahan Pulau Weh
“Semua harus sesuai aturan yang ada baik itu wewenang maupun penggunaan dana desa harus melalui mekanisme yang ada”, katanya.
Discussion about this post