Mitra Polri
Kamis, Januari 29, 2026
No Result
View All Result
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi
No Result
View All Result
Mitra Polri
No Result
View All Result
  • Polri
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • Lintas Provinsi
  • Mitra Polri TV
  • Kriminalitas
  • Nasional
  • Peristiwa
Home Index Hukum

Polda Riau Ungkap Peredaran Pupuk Oplosan di Kampar

by mitrapolri.com
11 Juni 2021 | 03:35 WIB
in Hukum, Peristiwa, Polda, Regional, Riau

Kampar (Riau) – Mitrapolri.com

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau mengungkap peredaran pupuk oplosan di Kabupaten Kampar, Riau. Seorang pelaku berinisial S alias Angga (41) ditangkap.

Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Andri Sudarmadi, mengatakan, pelaku melakukan tindak pidana di bidang sistem budi daya pertanian berkelanjutan dan/atau perlindungan konsumen.

Dirreskrisus menjelaskan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran pupuk yang tidak terdaftar dan/atau tidak berlabel atau diduga pupuk oplosan.

ADVERTISEMENT

“Berdasarkan informasi itu, pada Selasa, 27 April 2021 pukul 21.00 WIB, penyelidik Unit 2 Subdit I Ditreskrimsus Polda Riau melakukan pendalaman,” ujar Dirreskrisus , Rabu (9/6/2021).

Selanjutnya Tim Unit 2 Subdit I Ditreskrimsus Polda Riau melakukan pengecekan di satu unit ruko di Jalan Imam Bonjol RT/RW 003/001 Kelurahan Bukit Payung Kecamatan Bangkinang Seberang Kabupaten Kampar.

Dari hasil pengecekan ditemukan adanya pupuk dalam karung polos (tanpa merek) ukuran @50 kg dan pupuk yang telah diganti dari karung polos ukuran @50 kg ke dalam karung pupuk merk Mahkota dg jenis KCL, TSP, dan NPK ukuran @50 kg.

“Dari hasil pemeriksaan awal diketahui bahwa terhadap pupuk tersebut diedarkan dan diperdagangkan oleh tersangka S alias Angga alias Lelek. Tersangka mulai beroperasi sejak 2018 sampai dengan sekarang,” jelas Dirreskrisus .

ADVERTISEMENT

Keterangan tersangka, pupuk dalam karung tanpa merek tersebut di dapat dari Provinsi .Sumatera Barat dengan harga Rp135 ribu per karung ukuran @50 Kg. Kemudian dipindahkan ke dalam karung merek Mahkota jenis KCL, TSP dan NPK ukuran @50 Kg dengan harga jual bervariasi.

Pupuk Mahkota jenis NPK dijual Rp.183.000, pupuk Mahkota jenis TSP Rp200.000, pupuk Mahkota jenis KCL Rp200.000. Harga itu lebih murah dari pasaran, yakni NPK senilai Rp294.000, TSP Rp372.000 dan Mahkota KCL Rp.253.000,-.

“Keuntungan yang didapat tersangka dalam kegiatan penyalinan pupuk dari karung polos (tanpa label merek) ke dalam karung pupuk merek Mahkota jenis NPK, KCL, dan TSP lebih kurang Rp5 juta per bulan,” ungkap Dirreskrisus .

Dalam aksinya, tersangka melakukan dengan modus membeli pupuk dari daerah Payakumbuh – Sumatera Barat. Lalu, pupuk tersebut dimasukkan dalam karung polos (tanpa label merek) dan kemudian setelah pupuk tersebut sampai di ruko Jalan Imam Bonjol RT/RW 003/001 Bangkinang, kemudian dibongkar.

Selanjutnya, pupuk dimasukkan dalam gudang. Kemudian tersangka memerintahkan karyawannya membuka karung polos yang berisikan pupuk dan kemudian pupuk tersebut disalin ke dalam karung pupuk merek Mahkota jenis NPK, KCL, dan TSP.

“Karung-karung bermerek tersebut dibeli tersangka di beberapa toko di Kabupaten Kampar. Setelah karung polos diisi pupuk tersebut disalin lalu dijahit kembali dan pupuk tersebut siap untuk diperdagangkan kepada pembeli yang ada di Dalu – dalu, Tapung, Minas dan Petapahan,” papar Andri.

Pupuk tersebut, kata Andri, tidak pernah dilakukan Uji Laboratorium oleh tersangka. Dengan begitu, tidak diketahui mutu dan unsur hara dalam pupuk tersebut

ADVERTISEMENT

Baca Juga : Bravo, Kapolres Pematangsiantar Turun Langsung dan Memeriksa Lokasi Pengiriman Narkotika Jenis Ganja

Polisi turut menyita barang bukti yaitu ratusan karung pupuk bertuliskan berbagai merk maupun tanpa merk. Total pupuk yang diamankan sekitar 19,5 ton. Ditaksir nilainya Rp127,4 juta.

Selain itu, ada pula barang bukti berupa 1 unit mobil merk Mitsubishi L300, STNK, dan handphone.

Tersangka, dijerat Pasal 122 Jo Pasal 73 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan. Ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar

Kemudian Pasal 62 ayat 1 Jo Pasal 8 ayat (1) Huruf e, dan f Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ancaman hukuman pidana paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar. (Red)

Share6SendShare

Berita Terkait

Para pemain juara Piala Akbar U-17 Riau–Sumbar berfoto bersama Ketua Elang Tiga Hambalang Riau, Pebriyan Winaldi usai seremoni penyerahan hadiah di Stadion Bangkinang, Kabupaten Kampar.
Riau

Piala Akbar U-17 Riau–Sumbar Digelar di Bangkinang, Perkuat Pembinaan Sepak Bola Usia Muda

26 Januari 2026 | 14:43 WIB

Kampar, Riau - Mitrapolri.com | Stadion Bangkinang kembali mencatat sejarah penting bagi dunia olahraga daerah melalui Pembagian Hadiah Piala Akbar...

Read more
Direktur PT Green Palma Riau Jaya sekaligus Ketua Elang 3 Hambalang Riau, Pebriyan Winaldi, menyalurkan bantuan renovasi sebesar Rp5 juta untuk MDTA Nur Jannah.
Riau

Ditengah Sunyi Pengabdian Guru Diniyah, Uluran Tangan Pebriyan Winaldi Menyala di Kampar

22 Januari 2026 | 21:20 WIB

Kampar, Riau - Mitrapolri.com | Di ruang belajar sederhana Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah (MDTA) Nur Jannah, Desa Pangkalan Baru, Kecamatan...

Read more
Direktur PT Green Palma Riau Jaya, Pebriyan Winaldi (tengah, mengenakan kalung bunga), menyerahkan bantuan dana sebesar Rp10 juta untuk pembangunan dan pemeliharaan Masjid Raya Gunung Malelo, Desa Gunung Malelo, Kecamatan Koto Kampar Hulu.
Riau

Dari Masjid Tertua, Dirut PT Green Palma Hadir untuk Masyarakat Kampar Hulu

11 Januari 2026 | 11:10 WIB

Kampar, Riau - Mitrapolri.com | Kepedulian terhadap pelestarian nilai sejarah dan keagamaan kembali ditunjukkan oleh Direktur PT Green Palma Riau...

Read more
Ketua Elang 3 Hambalang Riau, Pebriyan Winaldi
Riau

Bukan Pemerintah, Pebriyan Winaldi Timbun Jalan Rusak Pakai Dana Pribadi di Kampar

7 Januari 2026 | 12:59 WIB

Kampar, Riau - Mitrapolri.com| Ketika pemerintah daerah sibuk dengan agenda seremonial, jalan rusak di desa justru dibiarkan bertahun-tahun tanpa sentuhan....

Read more

Berita Terkini

Kalimantan Tengah

Wakil Ketua III DPRD Kalteng Tegas Dukung Polri Tetap di Bawah Presiden RI

29 Januari 2026 | 20:26 WIB
Nasional

Karorenminops Korbrimob Hadiri Peringatan Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW 1447 Hijriyah di Mabes Polri

29 Januari 2026 | 20:21 WIB
Kalimantan Tengah

Bersama Bhayangkari dan Kelompok Tani, Polsek Rakumpit Tanam Jagung di Kelurahan Pager

29 Januari 2026 | 20:09 WIB
Kalimantan Tengah

Jaga Performance, Propam Gelar Gaktibplin di Lapangan Apel Mapolresta Palangka Raya

29 Januari 2026 | 20:03 WIB
Sumatera Selatan

LBH Bima Sakti Apresiasi Gerak Cepat Polres Ogan Ilir Ungkap Kasus Cabul terhadap Mahasiswi

29 Januari 2026 | 19:58 WIB
Sumatera Selatan

Satreskrim Polres Ogan Ilir Ungkap Kasus Pencurian Rel Kereta Api di Indralaya Utara

29 Januari 2026 | 19:50 WIB
Jawa Barat

Musyawarah Desa LPJ Realisasi APBDes TA 2025 Desa Cikahuripan Digelar

29 Januari 2026 | 19:46 WIB
DKI Jakarta

Jimmy Tumbang, Negara Menang: Agrinas Tegaskan Koptan Kampar Jaya Bersama Kelola 1.070,59 Hektar Sawit

29 Januari 2026 | 09:15 WIB
Kalimantan Tengah

Kapolres Katingan Pimpin Gelar Operasional dan Pembinaan Bulanan

29 Januari 2026 | 08:18 WIB
Nasional

Presiden Prabowo Resmi Lantik Keanggotaan Dewan Energi Nasional di Istana Negara

29 Januari 2026 | 08:12 WIB
Sumatera Selatan

Sat Samapta Polres Ogan Ilir Laksanakan Turjawali, Jaga Kamtibmas Tetap Kondusif

29 Januari 2026 | 08:03 WIB
Kalimantan Tengah

Diskusi bersama OKP, Kapolda Kalteng Tekankan Peran Pemuda dalam Menjaga Kamtibmas

29 Januari 2026 | 07:57 WIB
  • About Us
  • Redaksi
  • Policy
  • Terms
  • Pedoman

© 2021-2024 Mitra Polri

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini

No Result
View All Result
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi

© 2021-2024 Mitra Polri

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini