Mitra Polri
Sabtu, Oktober 25, 2025
No Result
View All Result
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi
No Result
View All Result
Mitra Polri
No Result
View All Result
  • Polri
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • Lintas Provinsi
  • Mitra Polri TV
  • Kriminalitas
  • Nasional
  • Peristiwa
Home Index Hukum

Polda Riau Ungkap Peredaran Pupuk Oplosan di Kampar

by mitrapolri.com
11 Juni 2021 | 03:35 WIB
in Hukum, Peristiwa, Polda, Regional, Riau

Kampar (Riau) – Mitrapolri.com

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau mengungkap peredaran pupuk oplosan di Kabupaten Kampar, Riau. Seorang pelaku berinisial S alias Angga (41) ditangkap.

Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Andri Sudarmadi, mengatakan, pelaku melakukan tindak pidana di bidang sistem budi daya pertanian berkelanjutan dan/atau perlindungan konsumen.

Dirreskrisus menjelaskan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran pupuk yang tidak terdaftar dan/atau tidak berlabel atau diduga pupuk oplosan.

ADVERTISEMENT

“Berdasarkan informasi itu, pada Selasa, 27 April 2021 pukul 21.00 WIB, penyelidik Unit 2 Subdit I Ditreskrimsus Polda Riau melakukan pendalaman,” ujar Dirreskrisus , Rabu (9/6/2021).

Selanjutnya Tim Unit 2 Subdit I Ditreskrimsus Polda Riau melakukan pengecekan di satu unit ruko di Jalan Imam Bonjol RT/RW 003/001 Kelurahan Bukit Payung Kecamatan Bangkinang Seberang Kabupaten Kampar.

Dari hasil pengecekan ditemukan adanya pupuk dalam karung polos (tanpa merek) ukuran @50 kg dan pupuk yang telah diganti dari karung polos ukuran @50 kg ke dalam karung pupuk merk Mahkota dg jenis KCL, TSP, dan NPK ukuran @50 kg.

“Dari hasil pemeriksaan awal diketahui bahwa terhadap pupuk tersebut diedarkan dan diperdagangkan oleh tersangka S alias Angga alias Lelek. Tersangka mulai beroperasi sejak 2018 sampai dengan sekarang,” jelas Dirreskrisus .

ADVERTISEMENT

Keterangan tersangka, pupuk dalam karung tanpa merek tersebut di dapat dari Provinsi .Sumatera Barat dengan harga Rp135 ribu per karung ukuran @50 Kg. Kemudian dipindahkan ke dalam karung merek Mahkota jenis KCL, TSP dan NPK ukuran @50 Kg dengan harga jual bervariasi.

Pupuk Mahkota jenis NPK dijual Rp.183.000, pupuk Mahkota jenis TSP Rp200.000, pupuk Mahkota jenis KCL Rp200.000. Harga itu lebih murah dari pasaran, yakni NPK senilai Rp294.000, TSP Rp372.000 dan Mahkota KCL Rp.253.000,-.

“Keuntungan yang didapat tersangka dalam kegiatan penyalinan pupuk dari karung polos (tanpa label merek) ke dalam karung pupuk merek Mahkota jenis NPK, KCL, dan TSP lebih kurang Rp5 juta per bulan,” ungkap Dirreskrisus .

Dalam aksinya, tersangka melakukan dengan modus membeli pupuk dari daerah Payakumbuh – Sumatera Barat. Lalu, pupuk tersebut dimasukkan dalam karung polos (tanpa label merek) dan kemudian setelah pupuk tersebut sampai di ruko Jalan Imam Bonjol RT/RW 003/001 Bangkinang, kemudian dibongkar.

Selanjutnya, pupuk dimasukkan dalam gudang. Kemudian tersangka memerintahkan karyawannya membuka karung polos yang berisikan pupuk dan kemudian pupuk tersebut disalin ke dalam karung pupuk merek Mahkota jenis NPK, KCL, dan TSP.

“Karung-karung bermerek tersebut dibeli tersangka di beberapa toko di Kabupaten Kampar. Setelah karung polos diisi pupuk tersebut disalin lalu dijahit kembali dan pupuk tersebut siap untuk diperdagangkan kepada pembeli yang ada di Dalu – dalu, Tapung, Minas dan Petapahan,” papar Andri.

Pupuk tersebut, kata Andri, tidak pernah dilakukan Uji Laboratorium oleh tersangka. Dengan begitu, tidak diketahui mutu dan unsur hara dalam pupuk tersebut

ADVERTISEMENT

Baca Juga : Bravo, Kapolres Pematangsiantar Turun Langsung dan Memeriksa Lokasi Pengiriman Narkotika Jenis Ganja

Polisi turut menyita barang bukti yaitu ratusan karung pupuk bertuliskan berbagai merk maupun tanpa merk. Total pupuk yang diamankan sekitar 19,5 ton. Ditaksir nilainya Rp127,4 juta.

Selain itu, ada pula barang bukti berupa 1 unit mobil merk Mitsubishi L300, STNK, dan handphone.

Tersangka, dijerat Pasal 122 Jo Pasal 73 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan. Ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar

Kemudian Pasal 62 ayat 1 Jo Pasal 8 ayat (1) Huruf e, dan f Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ancaman hukuman pidana paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar. (Red)

Share6SendShare

Berita Terkait

Ketua Elang 3 Hambalang Riau, Pebriyan Winaldi
Riau

Dukung Pemberantasan Mafia, Ketua Elang 3 Hambalang Riau Usulkan Kenaikan Pangkat Dirjen Bea Cukai

23 Oktober 2025 | 08:22 WIB

Pekanbaru, Riau - Mitrapolri.com | Ketua Elang 3 Hambalang Riau, Pebriyan Winaldi, melontarkan gagasan berani. Ia mengusulkan agar Dirjen Bea...

Read more
Sat Reskrim Polres Kampar dan Intel Kodim 0313/KPR temukan galian C ilegal yang meresahkan di Kelurahan Langgini, Kecamatan Bangkinang Kota. (Foto. Dok/Polres Kampar)
Riau

TNI-Polri Jaga Bumi Kampar: Sat Reskrim dan Intel Kodim 0313/KPR Sisir Galian C Ilegal, Kirim Pesan Membara Bagi Pelaku!

19 Oktober 2025 | 07:47 WIB

Kampar, Riau - Mitrapolri.com | Aksi heroik Sat Reskrim Polres Kampar dan Intel Kodim 0313/KPR kembali menggema di Bumi Kampar....

Read more
Penyaluran bantuan itu secara resmi dituangkan dalam Memorandum of Understanding (MoU) Nomor 005/MOU/PKS/IV/2025, yang ditandatangani pada Jumat, 10 Oktober 2025 di Desa Kepau Jaya.
Riau

Peduli Pendidikan, PT Green Palma Riau Jaya Bantu MDTA Muzdalifah Rp10 Juta

14 Oktober 2025 | 21:55 WIB

Kampar, Riau - Mitrapolri.com | Komitmen sosial terhadap dunia pendidikan kembali ditunjukkan oleh PT Green Palma Riau Jaya, perusahaan perkebunan...

Read more
Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara PT Green Palma Riau Jaya dengan pihak MDA, yang berlangsung di Pekanbaru pada Oktober 2025. Dalam kesempatan itu, Direktur Utama PT Green Palma Riau Jaya, Pebriyan Winaldi, menandatangani dokumen kerja sama bersama Zulhelmi, S.Pd.I, selaku Kepala MDA Desa Sawah.
Riau

PT Green Palma Riau Jaya Kembali Tunjukkan Kepedulian, Bantu Guru dan Madrasah di Kampar

12 Oktober 2025 | 08:35 WIB

Kampar, Riau - Mitrapolri.com | Komitmen sektor industri dalam mendukung kemajuan pendidikan kembali mendapat apresiasi. Kali ini, PT Green Palma...

Read more

Berita Terkini

Aceh

ASWIN Nagan Raya Bantah Isu Ancaman Terhadap Wartawan: “Berita Tidak Berdasar dan Tidak Terverifikasi”

24 Oktober 2025 | 21:58 WIB
Kalimantan Tengah

Bag SDM Polresta Palangka Raya Terima Kunjungan Tim SPN Polda Kalteng untuk Cek Kesiapan Latja Siswa Diktukba Polri T.A. 2025

24 Oktober 2025 | 21:40 WIB
Kalimantan Tengah

Polsek Rakumpit Gelar Panen Raya Jagung Kwartal III di Elea Farm

24 Oktober 2025 | 21:34 WIB
Kalimantan Tengah

Serving For Peace: Brimob Kalteng Tegakkan Kemanusiaan di Bumi Afrika

24 Oktober 2025 | 21:28 WIB
Nasional

Audiensi dengan Ketua Umum PP Muhammadiyah, Kepala BNN RI Apresiasi Dai Antinarkotika

24 Oktober 2025 | 15:25 WIB
Nasional

PKS BNN-IDI: Tingkatkan Standardisasi Rehabilitasi Medis

24 Oktober 2025 | 15:09 WIB
Nasional

Jumat Berkah, Divisi Humas Polri Gelar Khataman dan Doa Bersama

24 Oktober 2025 | 15:03 WIB
Kalimantan Tengah

Kesigapan Unit Turjawali Satlantas Polresta Palangka Raya Tangani Kecelakaan di Jalan Ir. Soekarno

24 Oktober 2025 | 14:52 WIB
Kalimantan Tengah

Kapolda bersama Gubernur Kalteng Hadiri Apel Peringatan Hari Santri 2025

24 Oktober 2025 | 09:20 WIB
Kalimantan Tengah

Peringatan HKGB Ke-73, Polda Kalteng Gelar Syukuran Sekaligus Salurkan Tali Asih Bantuan Pendidikan Akademik

24 Oktober 2025 | 08:37 WIB
Nasional

Prestasi Cermelang, Ditreskrimsus Polda Kalteng Terima Penghargaan Kabareskrim Polri dalam Rakor Penyidik Polri dan PPNS

24 Oktober 2025 | 08:34 WIB
Jawa Barat

Panti Pijat Plus-plus di Ruko Sebrang CCM Mengaku Ada Izin Sekali dari Polres, Selanjutnya Cukup Komunikasi

24 Oktober 2025 | 08:29 WIB
  • About Us
  • Redaksi
  • Policy
  • Terms
  • Pedoman

© 2021-2024 Mitra Polri

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini

No Result
View All Result
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi

© 2021-2024 Mitra Polri

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini