Mitra Polri
Minggu, September 6, 2026
No Result
View All Result
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi
No Result
View All Result
Mitra Polri
No Result
View All Result
  • Polri
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • Lintas Provinsi
  • Mitra Polri TV
  • Kriminalitas
  • Nasional
  • Peristiwa
Home Index Hukum

Polda Riau Ungkap Peredaran Pupuk Oplosan di Kampar

by mitrapolri.com
11 Juni 2021 | 03:35 WIB
in Hukum, Peristiwa, Polda, Regional, Riau

Kampar (Riau) – Mitrapolri.com

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau mengungkap peredaran pupuk oplosan di Kabupaten Kampar, Riau. Seorang pelaku berinisial S alias Angga (41) ditangkap.

Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Andri Sudarmadi, mengatakan, pelaku melakukan tindak pidana di bidang sistem budi daya pertanian berkelanjutan dan/atau perlindungan konsumen.

Dirreskrisus menjelaskan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran pupuk yang tidak terdaftar dan/atau tidak berlabel atau diduga pupuk oplosan.

ADVERTISEMENT

“Berdasarkan informasi itu, pada Selasa, 27 April 2021 pukul 21.00 WIB, penyelidik Unit 2 Subdit I Ditreskrimsus Polda Riau melakukan pendalaman,” ujar Dirreskrisus , Rabu (9/6/2021).

Selanjutnya Tim Unit 2 Subdit I Ditreskrimsus Polda Riau melakukan pengecekan di satu unit ruko di Jalan Imam Bonjol RT/RW 003/001 Kelurahan Bukit Payung Kecamatan Bangkinang Seberang Kabupaten Kampar.

Dari hasil pengecekan ditemukan adanya pupuk dalam karung polos (tanpa merek) ukuran @50 kg dan pupuk yang telah diganti dari karung polos ukuran @50 kg ke dalam karung pupuk merk Mahkota dg jenis KCL, TSP, dan NPK ukuran @50 kg.

“Dari hasil pemeriksaan awal diketahui bahwa terhadap pupuk tersebut diedarkan dan diperdagangkan oleh tersangka S alias Angga alias Lelek. Tersangka mulai beroperasi sejak 2018 sampai dengan sekarang,” jelas Dirreskrisus .

ADVERTISEMENT

Keterangan tersangka, pupuk dalam karung tanpa merek tersebut di dapat dari Provinsi .Sumatera Barat dengan harga Rp135 ribu per karung ukuran @50 Kg. Kemudian dipindahkan ke dalam karung merek Mahkota jenis KCL, TSP dan NPK ukuran @50 Kg dengan harga jual bervariasi.

Pupuk Mahkota jenis NPK dijual Rp.183.000, pupuk Mahkota jenis TSP Rp200.000, pupuk Mahkota jenis KCL Rp200.000. Harga itu lebih murah dari pasaran, yakni NPK senilai Rp294.000, TSP Rp372.000 dan Mahkota KCL Rp.253.000,-.

“Keuntungan yang didapat tersangka dalam kegiatan penyalinan pupuk dari karung polos (tanpa label merek) ke dalam karung pupuk merek Mahkota jenis NPK, KCL, dan TSP lebih kurang Rp5 juta per bulan,” ungkap Dirreskrisus .

Dalam aksinya, tersangka melakukan dengan modus membeli pupuk dari daerah Payakumbuh – Sumatera Barat. Lalu, pupuk tersebut dimasukkan dalam karung polos (tanpa label merek) dan kemudian setelah pupuk tersebut sampai di ruko Jalan Imam Bonjol RT/RW 003/001 Bangkinang, kemudian dibongkar.

Selanjutnya, pupuk dimasukkan dalam gudang. Kemudian tersangka memerintahkan karyawannya membuka karung polos yang berisikan pupuk dan kemudian pupuk tersebut disalin ke dalam karung pupuk merek Mahkota jenis NPK, KCL, dan TSP.

“Karung-karung bermerek tersebut dibeli tersangka di beberapa toko di Kabupaten Kampar. Setelah karung polos diisi pupuk tersebut disalin lalu dijahit kembali dan pupuk tersebut siap untuk diperdagangkan kepada pembeli yang ada di Dalu – dalu, Tapung, Minas dan Petapahan,” papar Andri.

Pupuk tersebut, kata Andri, tidak pernah dilakukan Uji Laboratorium oleh tersangka. Dengan begitu, tidak diketahui mutu dan unsur hara dalam pupuk tersebut

ADVERTISEMENT

Baca Juga : Bravo, Kapolres Pematangsiantar Turun Langsung dan Memeriksa Lokasi Pengiriman Narkotika Jenis Ganja

Polisi turut menyita barang bukti yaitu ratusan karung pupuk bertuliskan berbagai merk maupun tanpa merk. Total pupuk yang diamankan sekitar 19,5 ton. Ditaksir nilainya Rp127,4 juta.

Selain itu, ada pula barang bukti berupa 1 unit mobil merk Mitsubishi L300, STNK, dan handphone.

Tersangka, dijerat Pasal 122 Jo Pasal 73 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan. Ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar

Kemudian Pasal 62 ayat 1 Jo Pasal 8 ayat (1) Huruf e, dan f Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ancaman hukuman pidana paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar. (Red)

Share7SendShare

Berita Terkait

H. Sinano Esha – Pemerhati Hukum
Hukum

Jangan Tumpul Karena Beken, MIO Kekeh Jerat Hotman Paris

23 Agustus 2026 | 16:31 WIB

Oleh H. Sinano Esha – Pemerhati Hukum Media Independen Online (MIO) Indonesia menunjukkan sikap berbeda. Ketika Persatuan Wartawan Indonesia (PWI)...

Read more
Pebriyan Winaldi, Direktur PT Green Palma Riau Jaya, sekaligus Ketua DPP Elang 3 Hambalang Riau menghadirkan kegiatan sosial bertajuk “Berkah Kemerdekaan, Menebarkan Kebaikan” dengan membagikan 1.000 paket sembako dan 1.000 karung beras kepada masyarakat Kampar. 
Riau

Berkah Kemerdekaan, Menebarkan Kebaikan: Ketua Elang 3 Hambalang Riau Lakukan Zikir Akbar, Bagikan 1000 Paket Sembako dan 1000 Karung Beras untuk Masyarakat Kampar

19 Agustus 2026 | 07:50 WIB

Kampar, Riau - Mitrapolri.com | Dalam rangka memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Pebriyan Winaldi, Direktur PT Green Palma Riau...

Read more
Pebriyan Winaldi, Direktur PT Green Palma Riau Jaya menghadirkan kegiatan sosial bertajuk “Berkah Kemerdekaan, Menebarkan Kebaikan” dengan membagikan 1.000 paket sembako kepada masyarakat.
Riau

HUT RI ke-81, Pebriyan Winaldi Bagikan 1.000 Paket Sembako untuk Masyarakat Kampar

17 Agustus 2026 | 16:38 WIB

Kampar, Riau - Mitrapolri.com | Semangat kemerdekaan tidak hanya dirayakan dengan upacara dan berbagai kegiatan, tetapi juga dapat diwujudkan melalui...

Read more
Bersama - sama Bupati dan Forkompinda Melakukan Peguntingan Pita Tanda Diresmikannya Pasar Hewan Jonggol.
Peristiwa

Bupati Bogor Rudy Susmanto Resmikan Pasar Hewan Jonggol, Ikon Baru Bogor Timur Siap Dongkrak Perekonomian Peternak

7 Agustus 2026 | 17:57 WIB

Bogor, Jawa Barat - Mitrapolri.com | Kabupaten Bogor kembali mencatat sejarah baru di sektor peternakan. Bupati Bogor, Rudy Susmanto, secara...

Read more

Berita Terkini

Sumatera Selatan

Polres Ogan Ilir Dalami Penyebab Kecelakaan di Tol Palembang – Indralaya

6 September 2026 | 08:25 WIB
Sumatera Utara

Sinergitas Kodim 0209/LB dan Polres Labuhanbatu Gagalkan Peredaran 4 Kg Sabu, Kurir Diamankan

6 September 2026 | 08:23 WIB
Kalimantan Tengah

Atasi Karhutla di Tjilik Riwut Km 21 hingga 23 Palangka Raya, Kapolda Kalteng bersama Gubernur Optimalkan Sumur Bor Sepanjang 3 KM

6 September 2026 | 08:17 WIB
Aceh

TTI Bongkar Pengadaan Mobiler Dinas Pendidikan Aceh: 73 Paket Senilai Rp53 Miliar, Nama Penyedia dan Sebaran Lokasi Mulai Terpetakan

6 September 2026 | 08:12 WIB
Jawa Tengah

Sarasehan ETK Kaligondang Teguhkan Semangat Regenerasi Pramuka

6 September 2026 | 08:04 WIB
Kalimantan Tengah

Wakapolda Kalteng bersama PJU Tinjau Penanganan Karhutla di Wilkum Polres Kotim

6 September 2026 | 07:57 WIB
Kalimantan Tengah

Dengan Semangat Huma Betang, Polda Kalteng Rangkul Semua Elemen Basmi Karhutla di Bumi Tambun Bungai

6 September 2026 | 00:07 WIB
Sumatera Selatan

Ditres PPA PPO Polda Sumsel Supervisi ke Polres Ogan Ilir, Guna Tingkatkan Profesionalisme Penanganan Perkara

5 September 2026 | 08:47 WIB
Kalimantan Tengah

Satresnarkoba Polres Kotim Amankan 27 Gram Sabu, 1 Pengedar Ditangkap di Perum Citra Mandiri 

5 September 2026 | 08:43 WIB
Sumatera Selatan

Supervisi Pusident Bareskrim Polri, Almatsus Identifikasi Polres Ogan Ilir Dipastikan Siap Dukung Pengungkapan Kasus

5 September 2026 | 08:37 WIB
Sumatera Selatan

Resmob Polres Ogan Ilir Amankan 1 Pelaku Curat di Desa Palem Raya, Kapolres: Tidak Ada Ruang Bagi Pelaku Kejahatan

5 September 2026 | 08:33 WIB
Kalimantan Tengah

Satlantas Polres Seruyan Salurkan Air Bersih dan Sembako untuk Warga Terdampak Musim Kemarau di Pondok Pesantren NURUL ZHOLAM

5 September 2026 | 08:28 WIB
  • About Us
  • Redaksi
  • Policy
  • Terms
  • Pedoman

© 2021-2024 Mitra Polri

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini

No Result
View All Result
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi

© 2021-2024 Mitra Polri

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini