Kampar (Riau) – Mitrapolri.com
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau mengungkap peredaran pupuk oplosan di Kabupaten Kampar, Riau. Seorang pelaku berinisial S alias Angga (41) ditangkap.
Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Andri Sudarmadi, mengatakan, pelaku melakukan tindak pidana di bidang sistem budi daya pertanian berkelanjutan dan/atau perlindungan konsumen.
Dirreskrisus menjelaskan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran pupuk yang tidak terdaftar dan/atau tidak berlabel atau diduga pupuk oplosan.
“Berdasarkan informasi itu, pada Selasa, 27 April 2021 pukul 21.00 WIB, penyelidik Unit 2 Subdit I Ditreskrimsus Polda Riau melakukan pendalaman,” ujar Dirreskrisus , Rabu (9/6/2021).
Selanjutnya Tim Unit 2 Subdit I Ditreskrimsus Polda Riau melakukan pengecekan di satu unit ruko di Jalan Imam Bonjol RT/RW 003/001 Kelurahan Bukit Payung Kecamatan Bangkinang Seberang Kabupaten Kampar.
Dari hasil pengecekan ditemukan adanya pupuk dalam karung polos (tanpa merek) ukuran @50 kg dan pupuk yang telah diganti dari karung polos ukuran @50 kg ke dalam karung pupuk merk Mahkota dg jenis KCL, TSP, dan NPK ukuran @50 kg.
“Dari hasil pemeriksaan awal diketahui bahwa terhadap pupuk tersebut diedarkan dan diperdagangkan oleh tersangka S alias Angga alias Lelek. Tersangka mulai beroperasi sejak 2018 sampai dengan sekarang,” jelas Dirreskrisus .
Discussion about this post