Makassar, Sulsel – Mitrapolri.com|
Penetapan Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang (HT), sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) memasuki babak baru.
Polda Sulawesi Selatan menyatakan tidak akan menghalangi langkah hukum yang kemungkinan ditempuh tim kuasa hukum Husniah Talenrang melalui gugatan praperadilan.
Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulsel, AKBP Jufri, menegaskan bahwa praperadilan merupakan hak hukum setiap tersangka untuk menguji proses yang dilakukan aparat penegak hukum.
“Upaya praperadilan ataupun langkah hukum lainnya merupakan hak tersangka. Negara sudah menyediakan ruang tersebut. Silakan, kami tidak akan merintangi,” tegas Jufri saat ditemui di Mapolda Sulsel, Makassar, Selasa (29/9/2026).
Pernyataan tersebut sekaligus menunjukkan bahwa Polda Sulsel telah mempersiapkan diri menghadapi kemungkinan adanya pengujian terhadap proses penetapan tersangka melalui jalur praperadilan. Mengapa Belum Ditahan?
Di tengah perhatian publik terhadap perkara tersebut, satu pertanyaan turut mengemuka: mengapa Husniah Talenrang belum langsung ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka?
Polda Sulsel menyebut keputusan penahanan tidak dilakukan secara otomatis. Penyidik masih melakukan penilaian berdasarkan kondisi dan perkembangan penyidikan.
Jufri menjelaskan, hingga saat ini Husniah dinilai masih bersikap kooperatif selama menjalani pemeriksaan.
“Soal penahanan merupakan hasil penilaian objektif penyidik ke depannya. Sejauh ini saudari HT masih kooperatif dan dapat bekerja sama dengan baik selama proses penyidikan,” jelasnya.
Meski belum dilakukan penahanan, Polda Sulsel tetap mengingatkan agar Husniah mematuhi seluruh ketentuan dan prosedur hukum yang sedang berjalan.
Tim Hukum Mulai Bedah Penetapan Tersangka
Sementara itu, tim kuasa hukum Husniah Talenrang sebelumnya telah memberikan sinyal akan menempuh jalur praperadilan.
Tim hukum disebut tengah menelaah secara mendalam alat bukti maupun dasar hukum yang digunakan penyidik dalam menetapkan kliennya sebagai tersangka.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya hukum untuk menguji apakah proses penetapan tersangka telah dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana.
Dengan demikian, perkara dugaan korupsi PBG dan TPPU yang menyeret Bupati Gowa kini tidak hanya bergulir dalam proses penyidikan Polda Sulsel, tetapi juga berpotensi memasuki arena pengujian di pengadilan melalui mekanisme praperadilan.
Publik kini menanti langkah berikutnya: apakah gugatan praperadilan benar-benar didaftarkan dan bagaimana proses hukum tersebut akan bergulir.
(Aris)




