Medan, Sumut – Mitrapolri.com
Polda Sumut melalui Subdit I/Indag Ditreskrimsus Polda Sumut berhasil mengungkap dugaan pemalsuan oli berbagai merek di Komplek Cemara, Desa Tanjung Selamat, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, Jumat (25/8/2023).
Direktur Ditreskrimsus Polda Sumut Kombes Pol Teddy Marbun didampingi Kabid Humas Kombes Pol Hadi Wahyudi dan Kasubdit I/Indag AKBP Malto mengatakan usai melakukan penyelidikan menindaklanjuti informasi yang diterima dari masyarakat, personel Subdit I/Indag menggerebek gudang yang diduga menjadi tempat memproduksi oli, pengemasan ke dalam botol dan kardus, serta pengemasan air radiator bermerek tanpa izin.
“Para pelaku diduga melakukan tindak pidana dengan sengaja memproduksi, mengimpor dan memperdagangkan barang atau jasa industri tak sesuai dengan standar nasional Indonesia. Serta spesifikasi teknik atau tata cara yang diberlakukan secara wajib di bidang industri oli,” ungkapnya, Senin (28/8/2023).
- BACA JUGA : Tabrak Lari, Polsek Medan Kota Amankan Pengemudi Mobil Ford
- BACA JUGA : Polresta Deli Serdang Rayakan HUT ke-78 RI, Tanam Pohon di Mapolresta
- BACA JUGA : Polrestabes Medan Amankan Gemot dan Pengancam Orangtua
Berdasarkan penindakan pemalsuan oli tersebut, pihaknya mengamankan 4 tersangka berinisial N, AP, SW dan P. Keempat tersangka diduga bertindak sebagai teknisi yang melaksanakan proses atau mekanisme produksi oli, memasukkan oli ke dalam botol, memberi label stiker merek, mengemas ke dalam kardus hingga memperjualkan oli yang diproduksi tersebut.
“Untuk terduga pemilik praktik produksi oli dan tempat yang digunakan sebagai lokasi sudah diketahui identitasnya berinisial T. Saat ini masih dilakukan pengembangan penyidikan dan diimbau untuk segera menyerahkan diri,” ujarnya.
Disebutkannya juga, dari lokasi petugas menyita 30 jenis barang bukti seperti puluhan drum berisi bahan baku oli, mesin produksi oli, mesin produksi tutup botol kemasan oli berbagai merek, mesin produksi stiker oli berbagai merek, ratusan tumpukan kardus kemasan oli berbagai merek, dan sejumlah barang bukti lain.
“Terhadap para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 3 tahun 2004 tentang perindustrian, Undang-Undang Nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan, serta Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen,” tegasnya.
Saat ditanya sudah berapa lama dugaan pemalsuan ini berlangsung, Teddy Marbun mengaku masih mendalaminya.
“Kita masih mendalami berapa lama praktik pemalsuan itu telah berlangsung, rata-rata jumlah produksi perhari dan total produksi selama ini. Serta dugaan jaringan atau keterlibatan pihak lain dalam pemasaran hasil produksi oli selama ini,” pungkasnya.
(T77)