Jakarta (DKI Jakarta) – Mitrapolri.com
Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) memulai penyidikan kasus tindak pidana karantina yang terjadi beberapa waktu lalu. 13 orang sudah ditetapkan tersangka yaitu tujuh warga negara asing (WNA) asal India dan enam orang warga Indonesia karena tidak mengikuti proses karantina. Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Kota Tangerang, Dapot Dariarma, mengatakan pihaknya telah menerima SPDP tersebut.
“Kasus karantina tersebut, SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) sudah dikirim ke Kejari (Kejaksaan Negeri) Kota Tangerang. SPDP sudah kita terima, berkas perkara sudah kita terima, sekarang kita sedang membuat petunjuk terkait perkara tersebut,” jelas Kasat Reskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta.
Para tersangka akan disangkakan Pasal 93 Jo Pasal 9 ayat (1) UU No. 6 Th. 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan/atau Pasal 14 ayat (1) UU No. 14 Th. 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Ancaman hukuman satu tahun penjara.
Baca Juga : Ratusan Orang di Periksa Bareskrim Polri Terkait Kasus Indosurya
Sebelumnya lima WNA asal India berinisial SR, KM, SD, CM, dan PN dibekuk Polres Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang. Kelimanya ditangkap lantaran tidak mengikuti proses karantina ketika tiba di Indonesia.
Kabid Humas Polda Metro Jaya mengatakan mereka datang dari India menuju Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, dengan menggunakan pesawat Air Asia nomor penerbangan QZ 988 pada Rabu, 21 April 2021. Kelimanya ditangkap di tempat berbeda pada tanggal yang sama saat turun ke Bandara Soekarno-Hatta.
Discussion about this post