Jakarta (DKI Jakarta) – Mitrapolri.com
Sebanyak ratusan orang sudah diperiksa oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Barekrim Polri terkait tindak pidana hasus Indosurya. Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Barekrim Polri Brigjen. Pol. Helmy Santika, S.H., S.I.K., M.Si., mengatakan bahwa proses penyidikan kasus Indosurya masih berjalan sampai dengan sekarang.
“Kami tentunya berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini,” jelas Dir Tipideksus Bareskrim Polri, di Jakarta, Kamis (27/05/21).
Bareskrim Polri akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan pihak Perbankan terkait kelanjutan penanganan kasus Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Inti/Cipta.
Dir Tipideksus Bareskrim Polri menyatakan pihaknya berkoordinasi untuk mendapatkan masukan terhadap konstruksi perkara yang dibangun oleh penyidik. Selain itu, ia mengatakan koordinasi diperlukan untuk melengkapi alat bukti.
“Setelah koordinasi dengan Kejaksaan Agung, PPATK, OJK dan pihak Perbankan untuk melengkapi alat bukti, penyidik akan melakukan pemberkasan terhadap tiga tersangka kasus Indosurya,” jelas Dir Tipideksus Bareskrim Polri.
Jenderal bintang satu tersebut mengatakan penyidik berhati-hati dalam menangani kasus Indosurya. Selain masih melakukan pemeriksaan tambahan terhadap saksi-saksi maupun keterangan saksi ahli, penyidik juga harus mengakomodir korban-korban lain yang baru mengadukan Indosurya pada saat kasus ini mulai ditangani Bareskrim.
Discussion about this post