Wajo, Sulsel – Mitrapolri.com
Penyidik Polres Wajo segera melimpahkan dua orang tersangka kasus penyelundupan bahan bakar minyak (BBM) solar ilegal ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Wajo.
Kedua tersangka masing-masing, BS (33) selaku sopir dan AL (39) penyalur di Kabupaten Bone yang juga sebagai kernet.
“Kami sudah siap serahkan tersangka dan barang bukti ke jaksa,” kata Kasat Reskrim Polres Wajo, AKP Theodorus Echael Setiawan kepada wartawan, Jumat (22/9).
Theo mengaku, dalam pelimpahan berkas kasus ini sedikit mengalami kendala pada Jaksa.
“Memang sempat P19, dikembalikan jaksa kemarin. Tapi, kami langsung lengkapi itu semua,” ucapnya.
- BACA JUGA : Suami Merantau ke Malaysia, Istrinya di Sidrap Menikah Siri dengan Pria Lain
- BACA JUGA : Kasat Narkoba Polres Nias Tangkap Diduga Pengedar Narkoba di Simaeasi
- BACA JUGA : Insan Pers Jawa Tengah /IPJT Purbalingga Siap Kawal dan Awasi Pengunaan Alokasi Dana Desa
“Tetapi setelah berkas di lengkapi, sudah hampir 1 minggu belum ada jawaban jaksa untuk P21 ya,” sambungnya.
Ia berharap, kejaksaan Negeri Wajo segera menerima tersangka dan barang buktinya, untuk disidangkan di Pengadilan.
“Kami harap segera disidangkan,” tandas dia.
Untuk diketahui, kasus terungkap berawal dari kecelakaan lalulintas. Mobil truk yang mengangkut 340 jeriken BBM solar ilegal tersebut, terguling di Kabupaten Wajo.
Dari hasil penyelidikan, BBM Solar tersebut ternyata berasal dari Kabupaten Bone dan hendak diselundupkan ke Morowali Sulteng.
Kemudian, dari hasil gelar perkara petugas menetapkan dua orang tersangka. Mereka, BS (33) dan AL (39). Keduanya, selaku sopir dan Kernet yang juga penyalur di Bone.
(ARIS)