Mitra Polri
Jumat, Juli 10, 2026
No Result
View All Result
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi
No Result
View All Result
Mitra Polri
No Result
View All Result
  • Polri
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • Lintas Provinsi
  • Mitra Polri TV
  • Kriminalitas
  • Nasional
  • Peristiwa
Home Berita Peristiwa

Polisi Tangkap Dua Pelaku Pemerkosaan di Aceh Utara

by mitrapolri.com
28 Oktober 2021 | 13:58 WIB
in Peristiwa

Aceh Utara, Aceh – Mitrapolri.com

Personil Sat Reskrim Polres Aceh Utara menangkap dua pelaku yakni SY (32) pelaku pemerkosaan terhadap anak di bawah umur dan Fl (27) tindak pidana pemerasan disertai ancaman yang didahului dengan persetubuhan, 2 pelaku tersebut ditangkap dalam pengungkapan dua kasus laporan dan lokasi yang berbeda saat dikonfirmasi melalui konferensi pers di depan Gedung Reskrim Polres setempat, Kamis (28/10/2021).

Kapolres Aceh Utara AKBP Riza Faisal, S.I.K., M.M., melalui Kasat Reskrim Iptu Noca Tryananto, S. Tr. K., dalam konferensi pers di Mapolres setempat mengatakan, kasus pertama yang diungkap yaitu pemerkosaan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh SY (32) sebanyak 10 kali.

Korban RD (17) merupakan kenalan Tersangka SY yang berkenalan melalui medsos dan mengatakan bahwa awal mula kejadian tersebut bermula saat tersangka SY menyuruh korban untuk menemuinya diladang coklat di daerah kecamatan Cot Girek dan setibanya disana, tersangka SY langsung menarik tubuh korban dengan cara paksa dan dilakukan lah adegan pemerkosaan.

ADVERTISEMENT

Pemerkosaan yang dilakukan tersangka terhadap korban sebanyak 10 kali yang mana perbuatan tersebut dilakukan oleh tersangka dengan mengancam korban jika ia tidak menuruti kemauannya maka akan diberitahukan kepada keluarga korban bahwa mereka sudah melakukan hubungan suami istri hingga keluarga korban malu.

Ketika korban meminta pertanggungjawaban dari tersangka, tersangka SY berjanji akan bertanggung jawab dengan bujuk rayu bahwa akan dinikahi dengan mahar 10 Mayam emas dan uang tunai sejumlah 10 juta rupiah.

“Aksi bejat tersebut akhirnya diketahui oleh ibu korban selaku pelapor saat ibu korban kehilangan korban dari rumahnya, kemudian keluarga korban dan masyarakat setempat mencari keberadaan korban lalu mereka ditemukan di kebun coklat yang tidak jauh dari rumah korban. Saat itu korban mengakui perbuatan tersangka yang harus menuruti nafsu tersangka ditempat itu dengan kejadian yang berulang sebanyak 10 kali” ujar Kasat Reskrim.

ADVERTISEMENT
  • Baca Juga : Dipanggil Oleh Camat Paya Bakong Atas Perintah Bupati, Soal Jalan Berlumpur PT Bapco Langsung Merespon Positif dan Ternyata Sudah Action

Kemudian ibu korban selaku pelapor membawa pulang korban dengan kondisi yang trauma dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Aceh Utara.

Selanjutnya, kata Kasat Reskrim, kasus Tindak pidana yang dilakukan oleh Fl (27) yaitu pemerasan disertai ancaman yang didahului dengan persetubuhan yang terjadi di kecamatan yang sama (Cot Girek) namun dilokasi dan waktu yang berbeda.

Fl (27) ditangkap melalui laporan dari kakak kandung korban SD (28) karena melakukan tindakan pidana pemerasan disertai ancaman yang didahului dengan persetubuhan dengan Korban UM (19) dan dikenakan pasal 285 Jo pasal 368 Jo pasal 369 KUHP dengan ancaman kurungan paling lama 12 tahun.

Kasus tindak pidana ini terjadi pada bulan Januari 2021 yang bermula saat Tersangka FL yang sedang bekerja Di TKP meminta korban UM untuk membawakan makanan.

Setelah menelpon korban, tersangka menyembunyikan Hp tersangka dalam keadaan merekam video, Setibanya korban sampai di TKP, Tersangka memberikan segelas Air minum kepada korban dan setelah korban meminum air tersebut, korban tidak sadarkan diri.

Selanjutnya tersangka langsung meyetubuhi korban dalam keadaan video merekam kejadian tersebut .

Setelahnya sadar dalam 2 jam, tersangka menyuruh korban untuk pulang, Setelah korban pulang dan tersangka berhasil merekam video tersebut, tersangka memberitahukan rekaman tersebut dan melakukan pemerasaan terhadap korban dengan meminta uang dan dilakukan sebanyak 2 kali dengan jumlah keseluruhan senilai Rp. 3.300.000,-.

ADVERTISEMENT

Tersangka kembali mengancam korban apabila tidak menuruti nafsunya, video akan disebarkan, dengan merasa takut, akhirnya korban menuruti permintaan tersangka, dan pemerkosaan tersebut dilakukan sebanyak 3 kali.

Tak terima dinodai, esok harinya korban melaporkan peristiwa yang menimpa dirinya kepada keluarga (kakak selaku pelapor) yang selanjutnya dibuat laporan polisi,” tutup kasat Reskrim.

(ABDUL RAZAK)

Share23SendShare

Berita Terkait

Sidang lanjutan tabrakan beruntun terdakwa dr. SM dengan agenda mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, baru saja digelar pagi tadi di Pengadilan Negeri IdI Aceh Timur, Kamis 18/09/2025.
Peristiwa

Diluar Dugaan, Terdakwa dr. SM Dituntut Ringan 1 Tahun Penjara, Korban Massyura Kecewa dan Tak Terima

19 September 2025 | 06:23 WIB

Aceh Timur, Aceh - Mitrapolri.com | Sidang lanjutan tabrakan beruntun terdakwa dr. SM dengan agenda mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum,...

Read more
Acara penyerahan berlangsung di Halaman Kantor Bupati, Kompleks Perkantoran Suka Makmue pada Jumat (8/8/2025) yang dihadiri oleh Asisten Administrasi Umum, para camat, Calon Anggota Paskibraka, serta jajaran Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Nagan Raya.
Peristiwa

Wabup Nagan Raya Serahkan Ribuan Bendera Merah Putih untuk Semarakkan HUT Ke-80 RI

8 Agustus 2025 | 19:15 WIB

Nagan Raya, Aceh - Mitrapolri.com | Dalam rangka menyambut dan memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Wakil...

Read more
Berikut kutipan Surat Edaran Nomor: 554/PWI-P/LXXVIII/2024 Tanggal 24 Juli 2024.
Peristiwa

Pleno Pengurus PWI Pusat Batalkan Pemberhentian Ketua Umum

24 Juli 2024 | 15:12 WIB

Jakarta - Mitrapolri.com | Pengurus PWI Pusat dinilai semakin tegas menegakkan aturan organisasi dengan tidak memberi ruang kepada pihak yang...

Read more
Bripka Michael Wentuk, seorang anggota Bhabinkamtibmas di Polsek Mapanget, telah menunjukkan dedikasi dan keterampilannya dalam menyelesaikan masalah warga binaan melalui pendekatan problem solving, Selasa (19/3/2024).
Peristiwa

Bhabinkamtibmas Polsek Mapanget Berhasil Selesaikan Permasalahan Warga Melalui Problem Solving

20 Maret 2024 | 11:18 WIB

Manado - Mitrapolri.com | Bripka Michael Wentuk, seorang anggota Bhabinkamtibmas di Polsek Mapanget, telah menunjukkan dedikasi dan keterampilannya dalam menyelesaikan...

Read more

Berita Terkini

Sumatera Utara

Debit Air Meningkat di Seputaran Kebun, Diduga Konversi Komoditi Karet Menjadi Kelapa Sawit PTPN IV Regional I Kebun Bangun Melanggar Hukum, Manager Basuki Dikonfirmasi Sebut Sudah Ada Izin

10 Juli 2026 | 00:42 WIB
Sumatera Selatan

Sat Samapta Polres Ogan Ilir Gelar Patroli Perintis Presisi, Antisipasi Gangguan Kamtibmas dan Berikan Rasa Aman kepada Masyarakat

10 Juli 2026 | 00:02 WIB
Nasional

Ketua Komisi III DPR RI Dukung Polri Usut Tuntas Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara PLTU

9 Juli 2026 | 23:58 WIB
Aceh

Ketika Swakelola Dipaksa Menjadi Jasa Konstruksi: Jalan Keliru Dinas Pendidikan Dayah Aceh

9 Juli 2026 | 23:45 WIB
Kalimantan Tengah

Kapolres Kotim Hadiri Syukuran HUT PP Polri ke-27 dan Pengukuhan Pengurus PP Polri Cab. Kotim Periode Tahun 2026-2031

9 Juli 2026 | 23:18 WIB
Kalimantan Tengah

Pimpin Apel Pagi, Kasatbinmas Polresta Palangka Raya Tekankan Pererat Kemitraan bersama Masyarakat

9 Juli 2026 | 22:47 WIB
Kalimantan Tengah

Dukung Personel Bertakwa, Polsek Pahandut Saksikan Binrohtal Secara Online

9 Juli 2026 | 22:42 WIB
Nasional

Polri Geledah Cafe de’CLAN dan Koin Money Changer Terkait Mega Korupsi Batu Bara

9 Juli 2026 | 13:41 WIB
Kalimantan Tengah

Jaga Kedisiplinan Internal, Sipropam Polresta Palangka Raya Cek Absensi Satfung saat Apel Pagi

9 Juli 2026 | 13:35 WIB
Kalimantan Tengah

Seorang Pemuda Diamankan Unit Reskrim Polsek Ketapang, Karena Bawa Narkotika Jenis Sabu Dalam Kaleng Milton

9 Juli 2026 | 13:31 WIB
Kalimantan Tengah

Wujud Sinergi Perkuat Swasembada Pangan, Kapolda Kalteng Panen Raya Padi bersama Gubernur di Kapuas

9 Juli 2026 | 13:08 WIB
Aceh

Demi Maksimalnya Pelayanan, Warga Meminta Bupati Nagan Raya Segera Melantik 8 Camat Definitif

9 Juli 2026 | 07:56 WIB
  • About Us
  • Redaksi
  • Policy
  • Terms
  • Pedoman

© 2021-2024 Mitra Polri

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini

No Result
View All Result
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi

© 2021-2024 Mitra Polri

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini