Belawan – Mitrapolri.com |
Seorang pria, HP (52) warga Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli, ditangkap petugas Satresnarkoba Polres Pelabuhan Belawan, dengan sangkaan sebagai pengedar sabu, di kawasan Jalan Rumah Potong Hewan, Mabar.
Selain itu, pihak kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti, diantaranya berupa, tiga plastik klip ukuran kecik berisi sabu, lima plastik klip kosong, satu unit HP, dan uang tunai Rp 24 ribu.
- BACA JUGA : Partisipasi Polres Samosir Selama 30 Hari Dalam Program TMMD ke 121 Kodim 0210/TU
- BACA JUGA : Wakapolri Gelar Bakti Sosial dan Cek Kesehatan Gratis di Kabupaten Dairi
- BACA JUGA : Kapolres Lhokseumawe Resmi Buka Latihan Pra Operasi OPS Mantap Praja 2024
“Kami menerima laporan dari warga yang resah dengan kegiatan tersangka, yang sering terlihat bertransaksi narkoba disekitar Jalan Rumah Potong Hewan. Kemudian, setelah melakukan penyelidikan, tersangka kami tangkap berikut barang bukti dari kediamannya,” ujar Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban melalui Kasat Reskrim AKP Ismail Pane, kepada wartawan, Kamis (22/8/2024).
Disebutkan, barang bukti tersebut ditemukan petugas Satresnarkoba Polres Pelabuhan Belawan di dapur rumah tersangka.
Guna pengusutan lanjut, tersangka kini meringkuk di sel tahanan Mapolres Pelabuhan Belawan.
(T77)