Labuhanbatu, Sumut – Mitrapolri.com
Personil Sat Narkoba Polres Labuhanbatu dipimpin Kasat AKP Martualesi Sitepu, Kanit II Ipda Sujiwo S. Priyono, S.Tr.K dan personilnya berhasil menangkap seorang perempuan dewasa yang merupakan warga Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu berinisial IKS (Indah) 26 tahun warga Jl. Tjikditiro Kel. Sirandorung Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu dan juga seorang laki-laki dewasa yang merupakan warga Kampung Pajak di Kabupaten Labuhanbatu Utara berinisial F (Fahrudin alias Rudi) 33 tahun warga Jl. Protokol Kel. Kampung Pajak Kec. NA IX – X Kabupaten Labuhanbatu Utara, Senin (27/09/21) sekira pukul 22.00 WIB.
Dari kedua tersangka, disita barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip tembus pandang besar berisi Narkotika jenis sabu yang dibalut dengan lakban warna kuning seberat 97,2 gram netto, 1 (satu) unit handphone android merk Samsung warna hitam, 1 (satu) unit handphone android merk LUNA warna putih, 1 (satu) unit handphone merk Nokia warna biru dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna biru.
Tersangka berhasil ditangkap dari hasil penyelidikan selama sepekan dimana saat itu kedua tersangka sedang hendak mau transaksi didepan SPBU tepatnya disebuah ruko kosong. Saat dilakukan penangkapan, kedua tersangka meletakkan narkotika jenis sabu tersebut diatas meja dihadapan mereka.
Dari hasil pemeriksaan, oleh tersangka Indah merupakan istri dari berinisial AK yang merupakan DPO kasus narkoba dan tersangka Indah menerangkan bahwa baru 1 (satu) kali ini mau menjual narkotika jenis sabu karena keadaan ekonomi.
Dimana dirinya menerangkan suaminya berinisial AK membeli narkotika jenis sabu tersebut per gram nya sebesar Rp. 430.000,- (empat ratus tiga puluh ribu rupiah) dan rencananya tersangka INDAH akan menjual narkotika jenis sabu tersebut per gram nya sebesar Rp. 470.000,- (empat ratus tujuh puluh ribu rupiah) dengan keuntungan yang diperoleh tsk INDAH per gram nya sebesar Rp 40.000,- (empat puluh ribu rupiah).
Discussion about this post