PALI – Mitrapolri.com |
Pelaku pencuri sepeda motor RX king di Desa Gunung Menang Kecamatan Penukal kabupaten PALI pada Senin tanggal 22 Agustus 2022 lalu berhasil dibekuk Team Opsnal Beruang Hitam Unit Pidum Satreskrim Polres PALI Polda Sumsel.
Diketahui pelaku dugaan kasus Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan pasal 363 KUHP tersebut, berinisial AP (23) tahun merupakan warga asal Talang Ojan kelurahan Talang Ubi Utara kabupaten PALI.
“Dia ditangkap diwilayah kota Prabumulih,” kata Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K, M.H, didampingi Kasat Reskrim IPTU Yudhistira, S.Tr.K, S.I.K, kepada wartawan pada Rabu (24/4/2024).
- BACA JUGA : Deteksi Dini Narkotika, Ratusan ASN Kemenag Nagan Raya Tes Urine
- BACA JUGA : Personel Sat Brimob Polda Sumut Latih Kemampuan Anti Anarkis
- BACA JUGA : Polres PurbaIingga Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Sopir Truk
Ditegaskan Kapolres PALI, penangkapan terhadap terduga pelaku ini berdasarkan LP/B-92/ VIII/ 2022/ SPKT / POLRES PALI / POLDA SUMSEL, Tanggal 22 Agustus 2022.
Kejadian tindak pidana Curat itu di Desa Gunung Menang Kecamatan sekira Pukul 02.30 wib, saat pelapor nonton hiburan organ tunggal.
Menurutnya, menonton hiburan organ tunggal, pelapor ini memarkirkan sepeda motor Yamaha RX King BG 4598 DQ, di depan Rumah seseorang bernama Ali.
Ketika saat pelapor akan pulang dari hiburan organ tunggal itu, ternyata Sepeda Motor tersebut sudah tidak ada lagi, sehingga pelapor mengalami kerugian Rp 10.000.000 (sepuluh juta rupiah).
“Kini pelaku beserta barang bukti sudah kita amankan di Mapolres PALI guna proses lebih lanjut,” tandasnya.
(M.Tahan)