Manado, Sulut – Mitrapolri.com
Polresta Manado melalui resmob on the road (ROTR) satuan reskrim berhasil ungkap Perbuatan Cabul Terhadap Anak,Jumat Sore (09/12/2022).
Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto P. Sirait S.H., S.I.K melalui Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Sugeng W Santoso S.IK.,S.H didampingi Kasi Humas Polresta Manado Ipda Agus Haryono melaksanakan Press Conference terkait Kasus Perbuatan Cabul Terhadap Anak Dibawah Umur yang terjadi dikelurahan sindulang satu kecamatan tuminting.
Pelaku Perbuatan Cabul Terhadap Anak Dibawah Umur yang di amankan adalah lelaki SB umur 34 tahun warga kelurahan sindunlang satu yang melakukan Pencabulan terhadap korban N (7 Tahun) dan PA (6 Tahun).
Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Sugeng W Santoso S.IK.,S.H dalam keterangannya menjelaskan,
“Untuk korban N kejadiannya terjadi pada hari selasa tanggal 29 November 2022 sekitar jam 16.00 wita dan untuk korban PA terjadi pada hari jumat tanggal 2 desember 2022 sekitar jam 16.00 wita dengan lokasi kejadian keduanya di kamar kos pelaku lelaki SB”, ujarnya.
- BACA JUGA : Sat Samapta Polres Bangka Barat Laksanakan Patroli Siang Hari Jaga Situasi Kamtibmas
- BACA JUGA : Buka Ujung Barat Festival, Reza Fahlevi: Event Desa Wisata Bisa Berkelas Internasional
- BACA JUGA : Hanya di Festival Ujung Barat Ada Jajanan Serba Rp 2 Ribu
“Adapun modus operandi yang dilakukan pelaku lelaki SB terhadap kedua korban yakni dengan membujuk memberikan uang kepada korban”, ujar Kompol Sugeng W Santoso.
“Atas Perbuatannya Pelaku di jerat dengan Pasal 82 ayat (1) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU NO 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI NO 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak”, kata Kompol Sugeng W Santoso.
“Kepada warga kota manado, Marilah kita bersama jaga kamtibmas, kita jaga buah hati kita,kita jaga anak- anak kita dan jika ada informasi terkait pelanggaran hukum kiranya dapat menghubungi nomor pelayanan aduan polresta manado baik call center,nomor whatsapp ataupun akun media sosial polresta manado yang telah dipublikasikan ke media sosial”, tutup Kasat Reskrim Polresta Manado.
(SOFYAN)