Kampar, Riau – Mitrapolri.com
Unit Reskrim Polsek Siak Hulu tangkap seorang tersangka pengedar narkotika jenis shabu di wilayah Desa Tanah Merah Siak Hulu, pada Rabu pagi (25/08/2021).
Pelaku narkoba yang diciduk Aparat Kepolisian ini adalah RH alias RN (36) warga Desa Tanah Merah Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar.
Bersama tersangka turut diamankan barang bukti 15 paket shabu terbungkus plastik bening dan kertas timah rokok seberat 3,73 gram, 1 unit Hp samsung lipat warna merah, 4 lembar plastik klip dan uang tunai sebesar Rp 869.000 yang diduga dari hasil transaksi narkoba.
Pengungkapan kasus ini berawal pada Rabu (25/08/2021) sekira pukul 10.00 WIB, saat itu Unit Reskrim Polsek Siak Hulu mendapat informasi dari masyarakat terkait peredaran narkoba di wilayah Desa Tanah Merah, Siak Hulu.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Siak Hulu AKP Rusyandi Zuhri Siregar S.Sos, MH perintahkan Unit Reskrim Polsek melakukan penyelidikan terkait kebenaran informasi tersebut.
Dari hasil penyelidikan, Tim mengamankan seorang pria inisial RH alias RN yang dicurigai sebagai pengedar narkotika, selanjutnya didampingi aparat desa setempat dilakukan penggeledahan terhadapnya.
Baca Juga : BRAVO..! Polsek Parbulan Berhasil Temukan Ladang Ganja
Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti 15 paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening dan kertas timah rokok yang disembunyikan dalam kotak rokok In Mild, serta sejumlah barang bukti lainnya terkait kasus ini. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Siak Hulu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Discussion about this post