Simalungun – Mitrapolri.com |
Dalam mencegah rusak nya generasi muda di wilayah hukum Polsek Tanah Jawa dari pengaruh Narkoba, Kapolsek Tanah Jawa Kompol Manson dalam setiap kegiatan jumat barokah meminta kepada masyarakat agar memberikan informasi tentang bandar dan pemakai Narkoba kepada Nya dengan cara memberikan No Hp pribadi yang aktif selalu yang bisa di hubungi.
Dari kegiatan rutin yang di lakukan Polsek Tanah Jawa berbuah hasil karena tepat selasa (26/3/2024) sekitar Pukul 16.00 Wib.
Kapolsek Tanah Jawa Kompol Manson Nainggolan S.H M.Si menerima informasi dari Masyarakat, bahwa di pekan Tanah Jawa Kelurahan Tanah Jawa Kec. Tanah Jawa Kab. Simalungun, ada seseorang Laki Laki yang berinisial SRM (AD) membeli/menyimpan dan memiliki narkotika diduga jenis sabu.
Unit Reskrim Polsek Tanah Jawa melakukan penyelidikan dan pengintaian dan selanjutnya melakukan penangkapan terhadap orang yang diduga Bandar Narkotika jenis sabu sabu.
- BACA JUGA : Kapolsek Tanah Jawa Gerebek Lapak Judi Gelper di Hatonduhan, Amankan 2 Tersangka dan 1 Unit Meja Gelper
- BACA JUGA : Personil Polsek Tanah Jawa dan Bhayangkari Berbagi Takjil ke Pengendara
- BACA JUGA : Pihak Keamanan PTPN 4 Balimbingan Amankan Buah Curian
Hasil penyelidikan/ pengintaian membuahkan hasil, Unit Reskrim Polsek Tanah Jawa melakukan Penggerebekan Rumah milik SRM (AD) dan langsung melakukan pengerebekan dan penangkapan terhadap seorang yang diduga bandar Narkotika jenis sabu sabu berinisial SRM (AD).
Usai penangkapan dan penggeledahan, pelaku SRM (AD) menunjukkan barang yang diduga narkotika sebanyak 1 (Satu) plastik klip sedang yang tembus pandang berisikan kristal yang diduga narkotika jenis sabu sabu dengan berat bruto 1.25 gram, 34 (Tiga puluh empat) plastik klip kecil yang tembus pandang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5.45 gram, 3 (Tiga) Bal Plastik Klip kosong, 1 (Satu) buah Hp Android warna hitam merk Vivo 1820 warna biru berkesing hitam, 1 (satu) Buah timbangan elektrik merk Pro 50 warna hitam, Uang tunai Sebesar Rp.600.000 (enam ratus ribu rupiah).
SRM (AD) (42) mengaku membeli Narkoba jenis sabu sabu tersebut dari seorang pria yang Inisial HDR warga Siantar, pelaku kemudian diamankan untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
(BS)