Palembang, Sumsel – Mitrapolri.com
Melalui proses upacara PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat), Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Irvan Prawira Prasetya, memimpin upacara pemecatan tersebut di halaman Mapolrestabes Palembang, Senin (6/12/2021).
“Betul, hari ini kita kembali lakukan PTDH atau pemecatan terhadap salah satu anggota, berpangkat Bripka, karena terlibat penyalahgunaan narkotika. Tersangka ini sudah melalui pertimbangan sangat matang sehingga diputuskan dilakukan pemecatan,” ungkap Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Irvan Prawira Prasetya, saat dikonfirmasi sejumlah wartawan.
Kombes Pol Irvan Prawira Satyaputra menjelaskan, hasil urine oknum tersebut positif dan statusnya pengedar narkoba.
“Keputusan pemecetan ini kita ambil sebagai contoh dan bukti kita tidak main-main terhadap narkoba. Kita juga sebagai anggota Polri sudah menandatangani MoU untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkotika,” jelas perwira berpangkat melati tiga itu.
Orang nomor satu di Polrestabes Palembang ini menekankan agar anggotanya tidak terjebak dalam penyalahgunaan narkotika.
“Kedepan, kita tidak akan toleransi lagi. Satu kali saja anggota terbukti narkoba, langsung kita ajukan PTDH, jadi tidak perlu berulang sampai beberapa kali. Saya tekankan anggota untuk segera menjauhi narkoba,” tukasnya.
(M.TAHAN)




