Nias Barat – Mitrapolri.com |
Pada Jumat malam, 22 November 2024, sebuah unggahan di Facebook milik Angger Gulo menghebohkan masyarakat Nias Barat. Dalam postingannya, Angger mengutip pernyataan dari Sofianus Lahagu, anggota PPK Mandrehe Utara, yang mengaku siap dipecat demi memenangkan Paslon 02 dalam pemilu serentak.
Perkataan tersebut, yang ditulis dengan jelas oleh Angger Gulo, menyebutkan bahwa Sofianus siap melawan taruhan sebesar 300 juta untuk memenangkan pasangan calon tertentu. Unggahan tersebut langsung memicu reaksi publik dan menimbulkan berbagai pertanyaan mengenai integritas penyelenggara pemilu.
Kejadian ini menjadi sorotan banyak pihak, khususnya terkait dengan sikap KPU Nias Barat yang dinilai tidak cukup responsif dalam menanggapi informasi tersebut.
Walaupun dugaan pelanggaran kode etik ini cukup serius, tidak ada langkah jelas yang diambil oleh KPU setempat dalam menangani isu ini. Hal ini menambah rasa ketidakpastian di kalangan masyarakat, yang berharap agar pihak KPU segera memberikan klarifikasi atau mengambil tindakan yang tegas terkait dugaan pelanggaran yang terjadi.
Dalam usaha untuk mengklarifikasi situasi, sejumlah wartawan mencoba menghubungi Ketua KPU Nias Barat untuk mendapatkan tanggapan. Sayangnya, Ketua KPU tidak merespons permintaan konfirmasi tersebut, baik melalui telepon maupun pesan WhatsApp. Keengganan untuk memberi penjelasan menambah spekulasi dan keresahan di tengah masyarakat.
Sementara itu, Kadiv Hukum dan Pengawasan KPU Nias Barat, Tarisman Zai, memberikan respons melalui pesan WhatsApp. Ia meminta masyarakat untuk melaporkan dugaan pelanggaran ini secara resmi ke KPU.
- BACA JUGA : Pengungkapan Kasus Judi Online oleh Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Labuhanbatu
- BACA JUGA : Dek Fadh: Angkat Guru Honorer Jadi PPPK Tanpa Tes Sebagai Penghormatan Pengabdian
- BACA JUGA : Polda Sulut dan Jajaran Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Siapkan 100,4 Ha Lahan Jagung
Dalam pesan tersebut, Tarisman mengatakan, “Minta tolong brother disampaikan laporan ke KPU supaya ada dasar kami untuk mengambil langkah-langkah lebih lanjut. Kalau bisa, ada yang bersedia melapor supaya jelas sumber data dugaan pelanggaran.” Ia juga menyarankan agar laporan tersebut sudah sampai di KPU pada hari Senin mendatang.
Tarisman juga mengingatkan pentingnya adanya laporan dari masyarakat sebagai bentuk pengawasan eksternal terhadap perilaku penyelenggara pemilu.
“Kami juga akan melakukan pengawasan internal untuk memastikan apakah benar terjadi pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota PPK. Pengawasan dari masyarakat sangat diperlukan agar proses pemilihan serentak ini tetap berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Tarisman.
Meski demikian, sikap KPU yang terkesan lambat merespons langsung hal ini menambah kekhawatiran banyak pihak. Pengawasan terhadap penyelenggara pemilu, baik secara internal maupun eksternal, sangat penting agar kepercayaan masyarakat terhadap proses pemilu tetap terjaga.
Proses klarifikasi terhadap dugaan pelanggaran kode etik, terutama yang melibatkan pejabat penyelenggara pemilu seperti anggota PPK, harus dilakukan secara transparan dan segera.
Sebagai tindak lanjut, KPU diharapkan segera memberikan penjelasan terkait langkah-langkah yang akan diambil untuk menyelidiki kasus ini. Selain itu, masyarakat juga diminta untuk aktif melaporkan jika terdapat dugaan pelanggaran serupa yang dapat merusak integritas pemilu.
Pada akhirnya, kejadian ini menggugah pentingnya keberpihakan dan profesionalisme KPU dalam menjalankan tugasnya, serta menunjukkan bahwa pemilu yang adil dan transparan membutuhkan keterlibatan semua pihak dalam mengawasi jalannya proses pemilihan.
Jika terbukti, tindakan tegas terhadap pihak yang melanggar kode etik harus diambil untuk menjaga kredibilitas penyelenggaraan pemilu di masa depan.
(P. GL)