Labuhanbatu, Sumut – Mitrapolri.com
Menindaklanjuti laporan masyarakat Bilah Hilir tentang minimnya penindakan pelaku tindak pidana narkoba di Wilkum Polsek Bilah Hilir, oleh Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan, SIK., MH memerintahkan Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu, SH.,MH untuk memprioritaskan penindakan di Wilkum Polsek Bilah Hilir.
Selama sepekan dari tanggal 25 Agustus 2021 hingga 01 September 2021 Sat Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil menangkap 11 Tersangka dari 9 Kasus yaitu AT (Aman Tanjung) Als Aman Leng (33) Warga Dusun Kongsi Enam ditangkap Di Desa Terang Bulan Kec. Aek Natas Kab. Labuhanbatu Utara.
Barang bukti:
1). 1 bungkus plastik klip berisi Narkotika jenis sabu seberat 0.2 Gram.
2.) 1 Buah kaca pirek berisi Narkotika jenis sabu seberat 1.52 Gram.
3). 1 Buah Bong terbuat dari botol Mineral merek Zachi-R.
An. MF (Muhammad Faisal) , (27) warga Lingkungan Titi Panjang Negeri Lama Kec. Bilah Hilir Kab. Labuhanbatu.
An. MK (Muhammad Khaidir), (26) warga Lingkungan Titi Panjang Negeri Lama Kec. Bilah Hilir Kab. Labuhanbatu. Ditangkap pada hari Kamis, 26 Agustus 2021 warga Lingkungan Titi Panjang, Negeri Lama Kec. Bilah Hilir Kab. Labuhanbatu.
Barang bukti:
1). 2 Bungkus plastik klip berisi Narkotika jenis sabu seberat 0.46 Gram.
2). 1 unit Handphone merek Resmi
3). Uang sebesar Rp. 450.000.-
4). 1 Bilah dan 3 bilah Pisau
An. RS (Romulus Sihombing), (21) warga Selat Beting II Kec. Panai Tengah Kab. Labuhanbatu, ditangkap pada hari Jum’at, 27 Agustus 2021 warga Dusun II Selat Beting Kec. Panai Tengah Kab. Labuhanbatu.
Discussion about this post